Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
484/Pid.Sus/2024/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.Genta patri putra, SH |
MUHAMMAD KHAFALI Alias FADLI | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 484/Pid.Sus/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-582/L.4.20/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N KESATU ---Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KHAFALI Alias FADLI bersama sama dengan SAKSI SURYA DARMA Alias DARMA (berkas perkara terpisah) dan Sdr. EDI SUKITNO (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Simpang Damar Perumahan PT Jatim Jaya Perkasa Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi Surya Darma Alias Darma (berkas perkara terpisah) dan Sdr Edi Sukitno (DPO) di Jalan Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, kemudian Saksi Surya Darma Alias Darma menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa. Kemudian Saksi Surya Darma Alias Darma menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual Narkotika jenis Sabu milik Saksi Surya Darma Alias Darma kepada pembeli dan distujui oleh Terdakwa, kemudian Saksi Surya Darma Alias Darma menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian pada hari hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 19.30 Wib setelah berhasil setelah berhasil menjual Narkotika jenis sabu dalam waktu satu hari, uang hasil penjualan tersebut Terdakwa setorkan kepada Saksi Surya Darma Alias Darma sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Surya Darma Alias Darma Kembali menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu berat 1 (satu) ji untuk dijual Kembali. ---Bahwa pada hari hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 22.00 Wib saksi Hardiansyah bersama-sama dengan saksi Rizizhco A Murti dan saksi Amudi Manurung (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di Jalan Simpang Damar Perumahan PT Jatim Jaya Perkasa Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kebupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wib saksi Hardiansyah bersama-sama dengan saksi Rizizhco A Murti dan saksi Amudi Manurung langsung mendatangi lokasi yang dimaksud serta sesampainya di lokasi tersebut kemudian saksi Hardiansyah bersama-sama dengan saksi Rizizhco A Murti dan saksi Amudi Manurung langsung mengamankan Terdakwa yang ketika itu sedang berada dirumah bersama sama dengan saksi Surya Darma alias Darma dan Sdr. Edi Sukitno (DPO), akan tetapi Sdr. Edi Sukitno (DPO) berhasil melarikan diri. ---Bahwa selanjutnya saksi saksi Hardiansyah bersama-sama dengan saksi Rizizhco A Murti dan saksi Amudi Manurung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Surya Darma Alias Darma dan di ruang dapur ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening Narkotika jenis shabu dibawah meja kompor, kemudian ditemukan di dekat tabung gas 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran narkotika dan 1 (satu) unit timbangan digital, kemudian ditemukan Kembali 1 (satu) buah tas yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal Narkotika yang diakui kepemilikannya oleh Saksi Surya Darma alias Darma. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) rupiah yang mana uang tersebut merupakan hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu Terdakwa. ---Bahwa berdasarkan penemuan barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan selanjutnya saksi Hardiansyah bersama-sama dengan saksi Rizizhco A Murti dan saksi Amudi Manurung melakukan intograsi terhadap Terdakwa dan Saksi Surya Darma Alias Darma. Dimana saat itu Saksi Surya Darma mengakui bahwa seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan adalah benar miliknya. Sedangkan terdakwa memiliki peran yakni membantu Saksi Surya Darma untuk menjual Narkotika jenis sabu kepada pembeli. Dimana Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah setiap penjualan Narkotika jenis sabu. ---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 62/14324/V/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Faizal Dalimunthe menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 54,22 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1207/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 1808/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KHAFALI Alias FADLI bersama sama dengan SAKSI SURYA DARMA Alias DARMA (berkas perkara terpisah) dan Sdr. EDI SUKITNO (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Simpang Damar Perumahan PT Jatim Jaya Perkasa Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi Surya Darma Alias Darma (berkas perkara terpisah) dan Sdr Edi Sukitno (DPO) di Jalan Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, kemudian Saksi Surya Darma Alias Darma menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa. Kemudian Saksi Surya Darma Alias Darma menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual Narkotika jenis Sabu milik Saksi Surya Darma Alias Darma kepada pembeli dan distujui oleh Terdakwa, kemudian Saksi Surya Darma Alias Darma menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 19.300 Wib setelah berhasil setelah berhasil menjual Narkotika jenis sabu dalam waktu satu hari, uang hasil penjualan tersebut Terdakwa setorkan kepada Saksi Surya Darma Alias Darma sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Surya Darma Alias Darma Kembali menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu berat 1 (satu) ji untuk dijual Kembali. ---Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 22.00 Wib saksi Hardiansyah bersama-sama dengan saksi Rizizhco A Murti dan saksi Amudi Manurung (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di Jalan Simpang Damar Perumahan PT Jatim Jaya Perkasa Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kebupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wib saksi Hardiansyah bersama-sama dengan saksi Rizizhco A Murti dan saksi Amudi Manurung langsung mendatangi lokasi yang dimaksud serta sesampainya di lokasi tersebut kemudian saksi Hardiansyah bersama-sama dengan saksi Rizizhco A Murti dan saksi Amudi Manurung langsung mengamankan Terdakwa yang ketika itu sedang berada dirumah bersama sama dengan saksi Surya Darma alias Darma dan Sdr. Edi Sukitno (DPO), akan tetapi Sdr. Edi Sukitno (DPO) berhasil melarikan diri. ---Bahwa selanjutnya saksi saksi Hardiansyah bersama-sama dengan saksi Rizizhco A Murti dan saksi Amudi Manurung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Surya Darma Alias Darma dan di ruang dapur ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening di Narkotika jenis shabu dibawah meja kompor, kemudian ditemukan di dekat tabung gas 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran narkotika dan 1 (satu) unit timbangan digital, kemudian ditemukan Kembali 1 (satu) buah tas yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal Narkotika yang diakui kepemilikannya oleh Saksi Surya Darma alias Darma. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) rupiah yang mana uang tersebut merupakan hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu Terdakwa. ---Bahwa berdasarkan penemuan barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan selanjutnya saksi Hardiansyah bersama-sama dengan saksi Rizizhco A Murti dan saksi Amudi Manurung melakukan intograsi terhadap Terdakwa dan Saksi Surya Darma Alias Darma. Dimana saat itu Saksi Surya Darma mengakui bahwa seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan adalah benar miliknya. Sedangkan terdakwa memiliki peran yakni membantu Saksi Surya Darma untuk menjual Narkotika jenis sabu kepada pembeli. Dimana Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah setiap penjualan Narkotika jenis sabu. ---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 62/14324/V/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Faizal Dalimunthe menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 54,22 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1207/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 1808/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |