Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
700/Pid.B/2025/PN Rhl Lani Regina Yulanda ADHA PINUR Alias BOKIR Bin ADRIALIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 700/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-855/L.4.20/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADHA PINUR Alias BOKIR Bin ADRIALIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------Bahwa ia Terdakwa ADHA PINUR Alias BOKIR Bin ADRIALIS Bersama-sama dengan Sdr ANTAN (DPO) dan Sdr ARDI (DPO) Pada Hari Jumat tanggal 07 November 2025 Sekira Pukul 12.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November Tahun 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat dijalan Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Berawal pada hari jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa bersama dengan sdr antan (DPO) dan sdr Ardi (DPO) sedang berkumpul di rumah adat melayu jalan sedinginan bersepakat untuk melakukan memanen buah kelapa sawit tanpa izin di lahan yang berada di jalan Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian sekira pukul 12.10 Wib Terdakwa ADHA PINUR Alias BOKIR Bin ADRIALIS bersama-sama dengan Sdr ANTAN (DPO) dan Sdr ARDI (DPO) menuju ke lahan milik Sdr Mahadi Limsar bertempat di jalan Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan menggunakan sepeda motor Vario milik sdr Ardi dan sepeda motor merek Jupiter milik sdr antan beserta alat dodos memanen buah kelapa sawit tanpa izin, sesampainya di lahan saksi Mahadi Limsar tersebut terdakwa bertugas memanen dengan menggunakan alat dodos sedangkan sdr Antan (DPO) dan sdr Ardi (DPO) bertugas melangsir hasil buah kelapa sawit yang telah didodos oleh terdakwa ke bekoan parit untuk disembunyikan, hingga berhasil mengumpulkan sebanyak 92 (sembilan puluh dua) tandan buah kelapa sawit, lalu kemudian terdakwa disergap oleh Masyarakat dan Terdakwa berhasil diamanakan sedangkan sdr Ardi (DPO) dan sdr Antan (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa Bersama dengan sdr antan (DPO) dan sdr Ardi (DPO), tidak memiliki izin memanen 92 (Sembilan Puluh Dua) Tandan Kelapa Sawit tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Bersama dengan sdr antan (DPO) dan sdr Ardi (DPO), saksi Mahadi Limsar mengalami kerugian sebesar Rp.3.400.000 (Tiga Juta Empat Ribu Rupiah)

 

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 Kitab Undang Undang Hukum Pidana  

Pihak Dipublikasikan Ya