Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
RAMBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 155/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-188/L.4.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

 

----------- Bahwa ia Terdakwa RAMBO bersama – sama dengan Saksi FITHRA WIDODO (Terdakwa di dalam Berkas perkara lain) dan Sdr. Fitra (DPO) pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Mesjid Taqwa Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan luka – luka berat” yang dilakukan Terdakwa bersama – sama dengan Saksi Rambo (Terdakwa di dalam Berkas perkara lain) dan Sdr. Fitra (DPO) dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi di Bulan Oktober 2023 saksi FITHRA WIDODO menghubungi terdakwa yang berada di Kuningan melalui telepon dengan mengatakan “Cu, mau gak bantu awak biar bikin jera dia (Yefrizal Als Ucok), biar jangan melawan di persidangan sengketa SMK Muhammad Yunus, karena di persidangan si ucok ini yang paling keras” dijawab terdakwa “Kalau buat mati saya tidak berani” dijawab kembali oleh saksi FITHRA WIDODO “Tidak mati cu, awak juga tak mau, kasi pelajaran aja ntah ditangannya aja dibuat codet, biar takut dia melawan” dijawab terdakwa “Ayok, tapi awak ndak berani melakukannya sendiri” dijawab saksi FITHRA WIDODO “Gak, ntar ada kawan satu lagi, cu bawa motor aja karena kawan itu gak begitu pandai bawa motor” setelah itu terdakwa menyetujui ajakan saksi FITHRA WIDODO tersebut. selanjutnya pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi di Bulan November 2023 saksi FITHRA WIDODO mengirim uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi dana untuk biaya perjalanan terdakwa dari Kuningan menuju Cirebon, sesampainya di Cirebon saksi FITHRA WIDODO meminta nomor rekening loket bus kepada terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk perjalanan bus terdakwa dari Cirebon menuju Pekanbaru. Sesampainya terdakwa di Pekanbaru, terdakwa menginap di Hotel Sabrina dengan biaya penginapan ditanggung oleh saksi FITHRA WIDODO dan uang penginapan dikirim saksi FITHRA WIDODO kepada terdakwa melalui aplikasi dana, setelah itu terdakwa menunggu saksi FITHRA WIDODO yang berangkat dari Pujud ke Pekanbaru. Setibanya saksi FITHRA WIDODO di Pekanbaru dan bertemu terdakwa pada hari Kamis Tanggal 23 November 2023, sekira jam 14.00 WIB mereka berdua berangkat menuju Bangkinang dengan tujuan menjemput teman dari saksi FITHRA WIDODO yang bernama Sdr. Fitra (DPO). Sesampainya di Bangkinang, Terdakwa dan Saksi FITHRA WIDODO bertemu dengan Sdr. Fitra (DPO) lalu saksi FITHRA WIDODO menjelaskan rencana penganiayaan terhadap Saksi Yefrizal yaitu dengan cara terdakwa sebagai pembawa sepeda motor sedangkan Sdr. Fitra (DPO) sebagai orang yang dibonceng terdakwa untuk melukai Saksi Yefrizal. Setelah menjelaskan hal tersebut, Terdakwa, Saksi FITHRA WIDODO dan Sdr. Fitra (DPO) berangkat menuju Pekanbaru. Setelah sampai di Pekanbaru terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) menginap di wisma bintang lima dengan biaya penginapan ditanggung oleh saksi FITHRA WIDODO, sedangkan saksi FITHRA WIDODO pulang ke rumahnya di Pekanbaru yang berada di daerah panam. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira jam 18.00 WIB, saksi FITHRA WIDODO bersama terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) berangkat dari Pekanbaru menuju Pujud menggunakan sepeda motor yang mana saksi FITHRA WIDODO menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam sedangkan terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam, mereka bertiga akhirnya sampai di Pujud pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 Sekira jam 06.00 WIB dan langsung menginap di rumah saksi FITHRA WIDODO yang berada di Pujud.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira jam 17.00 WIB, saksi FITHRA WIDODO bertemu dengan Saksi Kamel dan mengatakan “Men, bisa minta tolong gak” dijawab Saksi Kamel “Minta tolong apa ko” dijawab saksi FITHRA WIDODO “Bisa carikan dimana posisi pak ucok dimana posisinya” dijawab Saksi Kamel “Ada apa cari pak ucok” dijawab saksi FITHRA WIDODO kembali “Adalah, dia mau kami tangkap” dijawab Saksi Kamel “Ada masalah apa pak ucok” dijawab saksi FITHRA WIDODO “Adalah, pokoknya kau cari tau posisinya dimana” merasa heran dengan hal tersebut, Saksi Kamel kembali bertanya kepada saksi FITHRA WIDODO dengan mengatakan “Kenapa dia mau ditangkap, masalahnya apa” dijawab saksi FITHRA WIDODO “Orang polda disini satu mobil, pokoknya tau dimana posisinya tinggal telepon aja orang itu langsung ditangkap” dijawab Saksi Kamel “Kalau nyari posisi pak ucok gampangnya itu” dijawab kembali oleh saksi FITHRA WIDODO “Pokoknya aku minta tolong lah sama kau men”. Setelah itu Saksi Kamel pun pergi dan mencari dimana keberadaan Saksi Yefrizal Alias Ucok.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira jam 20.00 WIB, Saksi Kamel melihat Saksi Yefrizal Alias Ucok munuju rumah Sdr. Tobing dan mengikutinya. Tidak berapa lama kemudian saksi FITHRA WIDODO menelpon Saksi Kamel dan mengatakan ”Dimana posisi pak ucok men” dijawab Saksi Kamel ”Dirumah pak tobing” dijawab kembali oleh saksi FITHRA WIDODO ”Oke lah”. setelah itu, sekira jam 21.00 WIB saksi FITHRA WIDODO menyuruh terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) yang berada di rumah saksi FITHRA WIDODO untuk segera bersiap dikarenakan keberadaan dari  Saksi Yefrizal Alias Ucok sudah diketahui. Pada saat terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) sudah siap, saksi FITHRA WIDODO menyuruh terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) untuk pergi ke Jalan Mesjid Taqwa Kel. Pujud Selatan Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir sesuai dengan posisi Saksi Yefrizal Alias Ucok dan pada saat hendak berangkat menuju rumah Sdr. Tobing, saksi FITHRA WIDODO juga menyerahkan 1 (satu) buah parang kepada terdakwa serta Sdr. Fitra (DPO) dan 1 (satu) buah parang tersebut disimpan Sdr. Fitra (DPO) di dalam bajunya. Setelah itu terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) pergi menuju simpang rumah Sdr. Tobing yang berada di Jalan Mesjid Taqwa Kel. Pujud Selatan Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir menggunakan sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam untuk menunggu Saksi Yefrizal Alias Ucok. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) melihat sudah ada Saksi Kamel yang menunggu di atas motornya, Saksi Kamel pun bertanya kepada terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) dengan mengatakan ”Orang abang kawannya dodo ya” dijawab terdakwa ”Iya” dijawab kembali oleh Saksi Kamel ”Ngapain orang abang disini” dijawab terdakwa ”kami disuruh dodo kesini” dijawab Saksi kamel ”Coba ditelepon lah si dodo dimana” setelah itu terdakwa menelpon saksi FITHRA WIDODO dan menyambungkan telepon tersebut kepada Saksi Kamel yang bertanya kepada saksi FITHRA WIDODO dengan mengatakan ”Dimana kau men, gak kesini kau” dijawab saksi FITHRA WIDODO ”Aku masih di rumah, bentar lagi aku otw” dijawab kembali oleh Saksi Kamel ”Iyalah” setelah itu telepon pun terputus. Tidak berapa lama kemudian sekira jam 23.00 WIB Saksi Yefrizal Alias Ucok keluar dari rumah Sdr. Tobing dan melintas di Jalan Mesjid Taqwa Kel. Pujud Selatan Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir yang terlihat oleh Saksi Kamel, lalu Saksi Kamel berkata kepada terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) ”Itu orangnya bang (sambil menunjuk Saksi Yefrizal Alias Ucok” setelah itu, terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) langsung menghidupkan sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam dengan posisi terdakwa yang mengendarai motor tersebut sedangkan Sdr. Fitra (DPO) dibonceng di belakang, Sdr. Fitra (DPO) berkata kepada terdakwa ”Pepetkan” setelah itu terdakwa mendekatkan motor yang dikendarainya kepada Saksi Yefrizal Alias Ucok lalu Sdr. Fitra (DPO) langsung mengayunkan 1 (satu) buah parang ke tangan kanan Saksi Yefrizal Alias Ucok hingga menyebabkan Saksi Yefrizal Alias Ucok kesakitan dan berteriak ”TOLONG .. TOLONG .. ”. Mendengar teriakan tersebut, Saksi Azmi langsung menolong Saksi Yefrizal Alias Ucok dan membawanya ke rumah Saksi Antoni. Sedangkan, terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha merk Nmax warna hitam dan dikejar oleh Saksi Andi.
  • Bahwa setelah terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) berhasil melarikan diri dan pergi ke Pekanbaru, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira jam 07.00 WIB saksi FITHRA WIDODO mengirimkan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) melalui aplikasi dana untuk biaya penginapan hotel di Pekanbaru. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 01.00 WIB abang kandung dari saksi FITHRA WIDODO yang bernama Sdr. Nando menghubungi terdakwa dan menanyakan keberadaan dari terdakwa. Setelah itu Sdr. Nando pergi menjumpai terdakwa dan langsung menyerahkan amplop yang berisi uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) uang ongkos pulang untuk kembali ke Kuningan, setelah menyerahkan uang tersebut Sdr. Nando pun pergi.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 0028/VER/2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Pujud atas nama Yefrizal Alias Ucok dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang laki – laki berumur 49 Tahun, dijumpai tampak luka robek pada pergelangan tangan sebelah kanan dengan ukuran panjang lebih kurang 9 cm, lebar lebih kurang 0,2 cm dan dalam lebih kurang 3 cm.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan Saksi Rambo  dan Sdr. Fitra (DPO) tersebut menyebabkan tangan kanan dari Saksi Yefrizal Alias Ucok tidak dapat kembali sempurna seperti sebelumnya.

---- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa RAMBO bersama – sama dengan Saksi FITHRA WIDODO (Terdakwa di dalam Berkas perkara lain) dan Sdr. Fitra (DPO) pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Mesjid Taqwa Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu” yang dilakukan Terdakwa bersama – sama dengan Saksi Rambo (Terdakwa di dalam Berkas perkara lain) dan Sdr. Fitra (DPO) dengan cara-cara sebagai berikut : --

 

  • Bahwa pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi di Bulan Oktober 2023 saksi FITHRA WIDODO menghubungi terdakwa yang berada di Kuningan melalui telepon dengan mengatakan “Cu, mau gak bantu awak biar bikin jera dia (Yefrizal Als Ucok), biar jangan melawan di persidangan sengketa SMK Muhammad Yunus, karena di persidangan si ucok ini yang paling keras” dijawab terdakwa “Kalau buat mati saya tidak berani” dijawab kembali oleh saksi FITHRA WIDODO “Tidak mati cu, awak juga tak mau, kasi pelajaran aja ntah ditangannya aja dibuat codet, biar takut dia melawan” dijawab terdakwa “Ayok, tapi awak ndak berani melakukannya sendiri” dijawab saksi FITHRA WIDODO “Gak, ntar ada kawan satu lagi, cu bawa motor aja karena kawan itu gak begitu pandai bawa motor” setelah itu terdakwa menyetujui ajakan saksi FITHRA WIDODO tersebut. selanjutnya pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi di Bulan November 2023 saksi FITHRA WIDODO mengirim uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi dana untuk biaya perjalanan terdakwa dari Kuningan menuju Cirebon, sesampainya di Cirebon saksi FITHRA WIDODO meminta nomor rekening loket bus kepada terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk perjalanan bus terdakwa dari Cirebon menuju Pekanbaru. Sesampainya terdakwa di Pekanbaru, terdakwa menginap di Hotel Sabrina dengan biaya penginapan ditanggung oleh saksi FITHRA WIDODO dan uang penginapan dikirim saksi FITHRA WIDODO kepada terdakwa melalui aplikasi dana, setelah itu terdakwa menunggu saksi FITHRA WIDODO yang berangkat dari Pujud ke Pekanbaru. Setibanya saksi FITHRA WIDODO di Pekanbaru dan bertemu terdakwa pada hari Kamis Tanggal 23 November 2023, sekira jam 14.00 WIB mereka berdua berangkat menuju Bangkinang dengan tujuan menjemput teman dari saksi FITHRA WIDODO yang bernama Sdr. Fitra (DPO). Sesampainya di Bangkinang, Terdakwa dan Saksi FITHRA WIDODO bertemu dengan Sdr. Fitra (DPO) lalu saksi FITHRA WIDODO menjelaskan rencana penganiayaan terhadap Saksi Yefrizal yaitu dengan cara terdakwa sebagai pembawa sepeda motor sedangkan Sdr. Fitra (DPO) sebagai orang yang dibonceng terdakwa untuk melukai Saksi Yefrizal. Setelah menjelaskan hal tersebut, Terdakwa, Saksi FITHRA WIDODO dan Sdr. Fitra (DPO) berangkat menuju Pekanbaru. Setelah sampai di Pekanbaru terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) menginap di wisma bintang lima dengan biaya penginapan ditanggung oleh saksi FITHRA WIDODO, sedangkan saksi FITHRA WIDODO pulang ke rumahnya di Pekanbaru yang berada di daerah panam. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira jam 18.00 WIB, saksi FITHRA WIDODO bersama terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) berangkat dari Pekanbaru menuju Pujud menggunakan sepeda motor yang mana saksi FITHRA WIDODO menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam sedangkan terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam, mereka bertiga akhirnya sampai di Pujud pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 Sekira jam 06.00 WIB dan langsung menginap di rumah saksi FITHRA WIDODO yang berada di Pujud.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira jam 17.00 WIB, saksi FITHRA WIDODO bertemu dengan Saksi Kamel dan mengatakan “Men, bisa minta tolong gak” dijawab Saksi Kamel “Minta tolong apa ko” dijawab saksi FITHRA WIDODO “Bisa carikan dimana posisi pak ucok dimana posisinya” dijawab Saksi Kamel “Ada apa cari pak ucok” dijawab saksi FITHRA WIDODO kembali “Adalah, dia mau kami tangkap” dijawab Saksi Kamel “Ada masalah apa pak ucok” dijawab saksi FITHRA WIDODO “Adalah, pokoknya kau cari tau posisinya dimana” merasa heran dengan hal tersebut, Saksi Kamel kembali bertanya kepada saksi FITHRA WIDODO dengan mengatakan “Kenapa dia mau ditangkap, masalahnya apa” dijawab saksi FITHRA WIDODO “Orang polda disini satu mobil, pokoknya tau dimana posisinya tinggal telepon aja orang itu langsung ditangkap” dijawab Saksi Kamel “Kalau nyari posisi pak ucok gampangnya itu” dijawab kembali oleh saksi FITHRA WIDODO “Pokoknya aku minta tolong lah sama kau men”. Setelah itu Saksi Kamel pun pergi dan mencari dimana keberadaan Saksi Yefrizal Alias Ucok.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira jam 20.00 WIB, Saksi Kamel melihat Saksi Yefrizal Alias Ucok munuju rumah Sdr. Tobing dan mengikutinya. Tidak berapa lama kemudian saksi FITHRA WIDODO menelpon Saksi Kamel dan mengatakan ”Dimana posisi pak ucok men” dijawab Saksi Kamel ”Dirumah pak tobing” dijawab kembali oleh saksi FITHRA WIDODO ”Oke lah”. setelah itu, sekira jam 21.00 WIB saksi FITHRA WIDODO menyuruh terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) yang berada di rumah saksi FITHRA WIDODO untuk segera bersiap dikarenakan keberadaan dari  Saksi Yefrizal Alias Ucok sudah diketahui. Pada saat terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) sudah siap, saksi FITHRA WIDODO menyuruh terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) untuk pergi ke Jalan Mesjid Taqwa Kel. Pujud Selatan Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir sesuai dengan posisi Saksi Yefrizal Alias Ucok dan pada saat hendak berangkat menuju rumah Sdr. Tobing, saksi FITHRA WIDODO juga menyerahkan 1 (satu) buah parang kepada terdakwa serta Sdr. Fitra (DPO) dan 1 (satu) buah parang tersebut disimpan Sdr. Fitra (DPO) di dalam bajunya. Setelah itu terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) pergi menuju simpang rumah Sdr. Tobing yang berada di Jalan Mesjid Taqwa Kel. Pujud Selatan Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir menggunakan sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam untuk menunggu Saksi Yefrizal Alias Ucok. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) melihat sudah ada Saksi Kamel yang menunggu di atas motornya, Saksi Kamel pun bertanya kepada terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) dengan mengatakan ”Orang abang kawannya dodo ya” dijawab terdakwa ”Iya” dijawab kembali oleh Saksi Kamel ”Ngapain orang abang disini” dijawab terdakwa ”kami disuruh dodo kesini” dijawab Saksi kamel ”Coba ditelepon lah si dodo dimana” setelah itu terdakwa menelpon saksi FITHRA WIDODO dan menyambungkan telepon tersebut kepada Saksi Kamel yang bertanya kepada saksi FITHRA WIDODO dengan mengatakan ”Dimana kau men, gak kesini kau” dijawab saksi FITHRA WIDODO ”Aku masih di rumah, bentar lagi aku otw” dijawab kembali oleh Saksi Kamel ”Iyalah” setelah itu telepon pun terputus. Tidak berapa lama kemudian sekira jam 23.00 WIB Saksi Yefrizal Alias Ucok keluar dari rumah Sdr. Tobing dan melintas di Jalan Mesjid Taqwa Kel. Pujud Selatan Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir yang terlihat oleh Saksi Kamel, lalu Saksi Kamel berkata kepada terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) ”Itu orangnya bang (sambil menunjuk Saksi Yefrizal Alias Ucok” setelah itu, terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) langsung menghidupkan sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam dengan posisi terdakwa yang mengendarai motor tersebut sedangkan Sdr. Fitra (DPO) dibonceng di belakang, Sdr. Fitra (DPO) berkata kepada terdakwa ”Pepetkan” setelah itu terdakwa mendekatkan motor yang dikendarainya kepada Saksi Yefrizal Alias Ucok lalu Sdr. Fitra (DPO) langsung mengayunkan 1 (satu) buah parang ke tangan kanan Saksi Yefrizal Alias Ucok hingga menyebabkan Saksi Yefrizal Alias Ucok kesakitan dan berteriak ”TOLONG .. TOLONG .. ”. Mendengar teriakan tersebut, Saksi Azmi langsung menolong Saksi Yefrizal Alias Ucok dan membawanya ke rumah Saksi Antoni. Sedangkan, terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha merk Nmax warna hitam dan dikejar oleh Saksi Andi.
  • Bahwa setelah terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) berhasil melarikan diri dan pergi ke Pekanbaru, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira jam 07.00 WIB saksi FITHRA WIDODO mengirimkan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan Sdr. Fitra (DPO) melalui aplikasi dana untuk biaya penginapan hotel di Pekanbaru. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 01.00 WIB abang kandung dari saksi FITHRA WIDODO yang bernama Sdr. Nando menghubungi terdakwa dan menanyakan keberadaan dari terdakwa. Setelah itu Sdr. Nando pergi menjumpai terdakwa dan langsung menyerahkan amplop yang berisi uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) uang ongkos pulang untuk kembali ke Kuningan, setelah menyerahkan uang tersebut Sdr. Nando pun pergi.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 0028/VER/2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Pujud atas nama Yefrizal Alias Ucok dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang laki – laki berumur 49 Tahun, dijumpai tampak luka robek pada pergelangan tangan sebelah kanan dengan ukuran panjang lebih kurang 9 cm, lebar lebih kurang 0,2 cm dan dalam lebih kurang 3 cm.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan Saksi Rambo  dan Sdr. Fitra (DPO) tersebut menyebabkan tangan kanan dari Saksi Yefrizal Alias Ucok tidak dapat kembali sempurna seperti sebelumnya.

---- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya