Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2025/PN Rhl 1.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
NATA LIUS PERDAMAIAN DAELI alias NATAN bin Alm. KELOFASI DAELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 182/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-200/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
2DANIEL SITORUS, S.H.
3YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NATA LIUS PERDAMAIAN DAELI alias NATAN bin Alm. KELOFASI DAELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa NATA LIUS PERDAMAIAN DAELI alias NATAN bin Alm. KELOFASI DAELI pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, dan/atau pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dan/atau Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bhakti RT 002 / RW 001, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di dalam rumah Saksi KIAT alias AKIAT, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------- ---------------

  1. Pertama, pada tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa melihat Saksi KIAT alias AKIAT sedang tidur di lantai, kemudian Terdakwa meraba kantong celana Saksi KIAT alias AKIAT dan menemukan dompet dari kantong sebelah kanan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah cincin emas lalu Terdakwa membawa cincin tersebut pergi dari rumah dan menjualnya melalui perantara Sdr. MANDRA (DPO) dengan harga Rp2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah).
  2. Kedua, pada tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa melihat Saksi KIAT alias AKIAT sedang tidur, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kilo dari rumah Saksi KIAT alias AKIAT dan membawa pergi keluar rumah, setelah itu, Terdakwa menyuruh teman Terdakwa Sdr. SUKEP untuk menjualnya, namun saya tidak mendapatkan hasil keuntungan dari penjualan tabung gas tersebut dan saya tidak mengetahui harga jual tabung gas tersebut.
  3. Ketiga, pada tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa melihat Saksi KIAT alias AKIAT mengisi daya baterai Handphone VIVO warna biru langit di ruang tamu, setelah mengisi daya baterai tersebut, Saksi KIAT alias AKIAT tertidur pulas di ruang tamu, melihat kesempatan tersebut, Terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) unit Handphone VIVO warna biru langit dari Saksi KIAT alias AKIAT, lalu membawa handphone tesebut pergi dari rumah, dan terhadap handphone tersebut Terdakwa gunakan sebagai miliknya.
  4. Keempat, pada tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, pada saat Saksi KIAT alias AKIAT sedang tidur di ruang tamu, Terdakwa meraba kantong celana yang sedang dipakai oleh Saksi KIAT alias AKIAT kemudian Terdakwa menemukan dompet dari kantong celana sebelah kiri yang di dalamnya berisi uang sebanyak Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil tanpa izin uang tersebut dan membawa pergi uang tersebut dan menggunakan uang tersebut untuk bermain Judi Depo.
  5. Kelima, pada tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB pada saat Saksi KIAT alias AKIAT sedang tidur di kursi dalam rumah, Terdakwa meraba kantong celana yang sedang dipakai oleh Saksi KIAT alias AKIAT dan Terdakwa menemukan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan, kemudian  terdakwa mengambil tanpa izin uang tersebut dan  membawa pergi uang tersebut pergi dari rumah dan menggunakan uang tersebut untuk bermain Judi Depo.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) unit Handphone VIVO warna biru langit, dan uang sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) milik Saksi KIAT alias KIAT tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi KIAT alias AKIAT, mengakibatkan Saksi KIAT alias AKIAT mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa NATA LIUS PERDAMAIAN DAELI alias NATAN bin Alm. KELOFASI DAELI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa NATA LIUS PERDAMAIAN DAELI alias NATAN bin Alm. KELOFASI DAELI pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, dan/atau pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dan/atau Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bhakti RT 002 / RW 001, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di dalam rumah Saksi KIAT alias AKIAT, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------- ----------------------------

  • Bahwa Terdakwa tinggal di rumah Saksi KIAT alias AKIAT sejak tahun 2018 untuk menemani dan membantu merawat Saksi KIAT alias AKIAT yang sudah tua dan sering sakit-sakitan sedangkan tidak ada yang merawatnya dikarenakan anak dan isterinya tinggal di Jakarta. Akan tetapi, sejak Januari Tahun 2025 Terdakwa telah mengambil barang  milik Saksi KIAT alias AKIAT tanpa izin dari Saksi KIAT alias AKIAT sebanyak 5 (lima) kali yang seluruhnya dilakukan di rumah Saksi KIAT alias AKIAT, dengan cara sebagai berikut:
  1. Pertama, pada tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa melihat Saksi KIAT alias AKIAT sedang tidur di lantai, kemudian Terdakwa meraba kantong celana Saksi KIAT alias AKIAT dan menemukan dompet dari kantong sebelah kanan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah cincin emas lalu Terdakwa membawa cincin tersebut pergi dari rumah dan menjualnya melalui perantara Sdr. MANDRA (DPO) dengan harga Rp2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah).
  2. Kedua, pada tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa melihat Saksi KIAT alias AKIAT sedang tidur, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kilo dari rumah Saksi KIAT alias AKIAT dan membawa pergi keluar rumah, setelah itu, Terdakwa menyuruh teman Terdakwa Sdr. SUKEP untuk menjualnya, namun saya tidak mendapatkan hasil keuntungan dari penjualan tabung gas tersebut dan saya tidak mengetahui harga jual tabung gas tersebut.
  3. Ketiga, pada tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa melihat Saksi KIAT alias AKIAT mengisi daya baterai Handphone VIVO warna biru langit di ruang tamu, setelah mengisi daya baterai tersebut, Saksi KIAT alias AKIAT tertidur pulas di ruang tamu, melihat kesempatan tersebut, Terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) unit Handphone VIVO warna biru langit dari Saksi KIAT alias AKIAT, lalu membawa handphone tesebut pergi dari rumah, dan terhadap handphone tersebut Terdakwa gunakan sebagai miliknya.
  4. Keempat, pada tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, pada saat Saksi KIAT alias AKIAT sedang tidur di ruang tamu, Terdakwa meraba kantong celana yang sedang dipakai oleh Saksi KIAT alias AKIAT kemudian Terdakwa menemukan dompet dari kantong celana sebelah kiri yang di dalamnya berisi uang sebanyak Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil tanpa izin uang tersebut dan membawa pergi uang tersebut dan menggunakan uang tersebut untuk bermain Judi Depo.
  5. Kelima, pada tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB pada saat Saksi KIAT alias AKIAT sedang tidur di kursi dalam rumah, Terdakwa meraba kantong celana yang sedang dipakai oleh Saksi KIAT alias AKIAT dan Terdakwa menemukan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan, kemudian  terdakwa mengambil tanpa izin uang tersebut dan  membawa pergi uang tersebut pergi dari rumah dan menggunakan uang tersebut untuk bermain Judi Depo.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) unit Handphone VIVO warna biru langit, dan uang sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) milik Saksi KIAT alias KIAT tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi KIAT alias AKIAT, mengakibatkan Saksi KIAT alias AKIAT mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa NATA LIUS PERDAMAIAN DAELI alias NATAN bin Alm. KELOFASI DAELI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya