| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
----------Bahwa ia Terdakwa ZOEL OP SUNGGU Alias ARITONANG, Pada Hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Sinaboi RT 009 RW 002 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “, Melakukan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari jumat tangggal 25 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa Menyemprot Racun di lahan milik Sdr Amson Manurung yang merupakan Mertua Terdakwa beralamat di Jalan Poros Sinaboi RT 009 RW 002 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, dengan tujuan agar Rumput dil ahan tersebut mati.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 Sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa kembali datang kelahan milik sdr Amson Manurung dengan membawa 4 (empat) Karung Pupuk dan 1 (satu) buah ember, Selanjutnya terdakwa melangsir Pupuk yang terdakwa bawa kelahan tersebut dan setelah itu Terdakwa kembali menuju kedepan lahan milik sdr Amson Manurung kemudian terdakwa mengumpulkan Rumput-Rumput yang sebelumnya terdakwa babat atau imas yang ada dilahan Tersebut Kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah mancis bewarna Hijau yang terdakwa bawa sebelumnya dan terdakwa langsung membakar kumpulan kumpulan rumput yang sebelumnya terdakwa kumpulkan.
- Kemudian Tidak beselang lama api tersebut pun mulai membesar dan Terdakwa mencoba memadamkan api dengan menggunakan 1 (Satu) buah ember, Pada saat terdakwa memadamkan api tidak lama kemudian Pihak Kepolisian Polsek Sinaboi menemui Terdakwa dan mempertanyakan siapa yang membakar lahan tersebut dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang membakar lahan tersebut lalu atas pengakuan tersebut terdakwa dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penghusutan lebih lanjut.
--------Perbuatan Terdakwa Diatur Dan Diancam Pidana Melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf H UU RI Nomor 32 Tentang Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagaimana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ----------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa ZOEL OP SUNGGU Alias ARITONANG, Pada Hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Sinaboi RT 009 RW 002 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari jumat tangggal 25 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa Menyemprot Racun dilahan milik Sdr Amson Manurung yang merupakan Mertua Terdakwa beralamat di Jalan Poros Sinaboi RT 009 RW 002 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan agar Rumput dilahan Tersebut mati, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 Sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa kembali bekerja datang kelahan milik sdr Amson Manurung dengan membawa 4 (empat) Karung Pupuk dan 1 (satu) buah ember, Selanjutnya terdakwa melangsir Pupuk yang terdakwa bawa kelahan tersebut dan setelah itu Terdakwa kembali menuju kedepan lahan milik sdr Amson Manurung kemudian terdakwa mengumpulkan Rumput-Rumput yang sebelumnya terdakwa babat atau imas yang ada dilahan Tersebut Kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah mancis bewarna Hijau yang terdakwa bawa sebelumnya dan terdakwa langsung membakar kumpulan kumpulan rumput yang sebelumnya terdakwa kumpulkan.
- Kemudian Tidak beselang lama api tersebut pun mulai membesar dan Terdakwa mencoba memadamkan api dengan menggunakan 1 (Satu) buah ember, Pada saat terdakwa memadamkan api tidak lama kemudian Pihak Kepolisian Polsek Sinaboi menemui Terdakwa dan mempertanyakan siapa yang membakar lahan tersebut dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang membakar lahan tersebut lalu atas pengakuan tersebut terdakwa dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penghusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli PROF.DR.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr akibat terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa maka telah dilepaskan gas rumah kaca 2,25 ton karbon; 2,025 ton CO2; 0,004 ton CH4; 0,00425 ton NOx; 0,0018 ton NH3; 0,0097 ton O3 dan 0,172 ton CO serta 0,1 ton CO serta 0,1 ton partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 1.857.986.800 (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah).
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------------- Bahwa ia Terdakwa ZOEL OP SUNGGU Alias ARITONANG, Pada Hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Sinaboi RT 009 RW 002 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari jumat tangggal 25 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa Menyemprot Racun dilahan milik Sdr Amson Manurung yang merupakan Mertua Terdakwa beralamat di Jalan Poros Sinaboi RT 009 RW 002 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan agar Rumput dilahan Tersebut mati, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 Sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa kembali bekerja datang kelahan milik sdr Amson Manurung dengan membawa 4 (empat) Karung Pupuk dan 1 (satu) buah ember, Selanjutnya terdakwa melangsir Pupuk yang terdakwa bawa kelahan tersebut dan setelah itu Terdakwa kembali menuju kedepan lahan milik sdr Amson Manurung kemudian terdakwa mengumpulkan Rumput-Rumput yang sebelumnya terdakwa babat atau imas yang ada dilahan Tersebut Kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah mancis bewarna Hijau yang terdakwa bawa sebelumnya dan terdakwa langsung membakar kumpulan kumpulan rumput yang sebelumnya terdakwa kumpulkan.
- Kemudian Tidak beselang lama api tersebut pun mulai membesar dan Terdakwa mencoba memadamkan api dengan menggunakan 1 (Satu) buah ember, Pada saat terdakwa memadamkan api tidak lama kemudian Pihak Kepolisian Polsek Sinaboi menemui Terdakwa dan mempertanyakan siapa yang membakar lahan tersebut dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang membakar lahan tersebut lalu atas pengakuan tersebut terdakwa dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penghusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli PROF.DR.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr akibat terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa maka telah dilepaskan gas rumah kaca 2,25 ton karbon; 2,025 ton CO2; 0,004 ton CH4; 0,00425 ton NOx; 0,0018 ton NH3; 0,0097 ton O3 dan 0,172 ton CO serta 0,1 ton CO serta 0,1 ton partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 1.857.986.800 (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah).
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 99 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |