Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
343/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Genta patri putra, SH 2.Lani Regina Yulanda |
RIZKI Alias RIZKI Bin SUGIMIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 343/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-431/L.4.20/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR --------Bahwa Terdakwa RIZKI Alias RIZKI Bin SUGIMIN bersama-sama dengan Sdr. YUSUF AMALAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Burog Sk 7 Kelurahan Suak Temenggung Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------Bahwa Terdakwa RIZKI Alias RIZKI Bin SUGIMIN bersama-sama dengan Sdr. YUSUF AMALAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Burog Sk 7 Kelurahan Suak Temenggung Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |