| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa PRIO SUZATMIKO Bin NASIB pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Riau- Sumut KM. 8, Kep. Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
-
- Bahwa sebelumnya terdakwa menghubungi Sdr. MINAN (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian pada Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. MINAN (DPO) di pinggir Jalan Lintas Riau Sumut KM. 8, Kep. Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan Sdr. MINAN (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dan terdakwa memberikan uang kepada Sdr. MINAN (DPO) sebesar Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket dengan ukuran yang berbeda- beda dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut ialah untuk dijual kembali;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 terdakwa menghubungi Sdr. ARI (DPO) untuk meminta narkotika jenis pil ekstasi, kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. ARI (DPO) di pinggir Jalan Lintas Riau Sumut KM. 8, Kep. Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan Sdr. ARI (DPO) memberikan 1/2 (setengah) butir pil ekstasi warna orange secara gratis kepada terdakwa;
- Bahwa terdakwa telah menjual/ mengedarkan narkotika jenis sabu sejak bulan Agustus 2025, tujuan terdakwa menjual/ mengedarkan narkotika jenis sabu ialah untuk memperoleh keuntungan;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah kos yang beralamat di Jalan Lintas Riau Sumut KM. 4, Kep. Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 23.00 wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/ pakaian/ barang, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan/ Pakaian Nomor : SP.Dah/22/IX/Res 4.22025/Reskrim tanggal 18 September 2025 dan ditemukan 3 (tiga) plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip lis merah yang didalamnya berisikan 1/2 (setengah) butir pil ekstasi warna orange, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru tosca dengan nomor simcard 081370881457 dan nomor wathsapp 085272592746;
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 210 / 10278/ 2025 tanggal 20 September 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT. Pegadaian Bagan Batu atas nama PRASETIO ISMAIL NIK P. 91716, dengan hasil penimbangan 3 (tiga) paket plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,32 (lima koma tiga puluh dua) gram, dan berat bersih 4,64 (empat koma enam puluh empat) gram;
- Bahwa narkotika golongan I jenis sabu, pil ekstasi dan urine milik terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3336/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si. NRP. 75100926 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM; YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 4903/2025/NNF mengandung Metamfetamina; barang bukti dengan nomor : 4904/2025/NNF mengandung MDMA; dan barang bukti dengan nomor : 4905/2025/NNF tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan MDMA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.-------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa terdakwa PRIO SUZATMIKO Bin NASIB pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di sebuah kos yang beralamat di Jalan Lintas Riau- Sumut KM. 4, Kep. Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
-
- Bahwa sebelumnya terdakwa menghubungi Sdr. MINAN (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian pada Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. MINAN (DPO) di pinggir Jalan Lintas Riau Sumut KM. 8, Kep. Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan Sdr. MINAN (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dan terdakwa memberikan uang kepada Sdr. MINAN (DPO) sebesar Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket dengan ukuran yang berbeda- beda dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut ialah untuk dijual kembali;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 terdakwa menghubungi Sdr. ARI (DPO) untuk meminta narkotika jenis pil ekstasi, kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. ARI (DPO) di pinggir Jalan Lintas Riau Sumut KM. 8, Kep. Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan Sdr. ARI (DPO) memberikan 1/2 (setengah) butir pil ekstasi warna orange secara gratis kepada terdakwa;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah kos yang beralamat di Jalan Lintas Riau Sumut KM. 4, Kep. Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 23.00 wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/ pakaian/ barang, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan/ Pakaian Nomor : SP.Dah/22/IX/Res 4.22025/Reskrim tanggal 18 September 2025 dan ditemukan 3 (tiga) plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip lis merah yang didalamnya berisikan 1/2 (setengah) butir pil ekstasi warna orange, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru tosca dengan nomor simcard 081370881457 dan nomor wathsapp 085272592746;
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 210 / 10278/ 2025 tanggal 20 September 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT. Pegadaian Bagan Batu atas nama PRASETIO ISMAIL NIK P. 91716, dengan hasil penimbangan 3 (tiga) paket plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,32 (lima koma tiga puluh dua) gram, dan berat bersih 4,64 (empat koma enam puluh empat) gram;
- Bahwa narkotika golongan I jenis sabu, pil ekstasi dan urine milik terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3336/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si. NRP. 75100926 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM; YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 4903/2025/NNF mengandung Metamfetamina; barang bukti dengan nomor : 4904/2025/NNF mengandung MDMA; dan barang bukti dengan nomor : 4905/2025/NNF tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan MDMA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |