Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2026/PN Rhl ario kirana welpy DEDI SAPUTRA RITONGA Alias DEDI Bin ISMAIL RITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-238/L.4.20/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SAPUTRA RITONGA Alias DEDI Bin ISMAIL RITONGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa DEDI SAPUTRA RITONGA Alias DEDI Bin ISMAIL RITONGA pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Blok A Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sinar Perdana Caraka (SPC), Jalan Lintas Riau-Sumut, KM-38, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret sekira pukul 17.00 WIN terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) egrek menuju ke Blok A Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sinar Perdana Caraka (SPC), Jalan Lintas Riau-Sumut, KM-38, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, yang jaraknya Cuma 100 meter dari rumah terdakwa, setibanya dilokasi terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit milik PT. Sinar Perdana Caraka (SPC) tersebut dengan melakukan pemanen satu persatu dari pohonnya, setelah 1 jam melakukan pemanen terdakwa diamankan oleh Karyawan PT. Sinar Perdana Caraka (SPC) saksi Lutfi dan saksi Gunartom, selanjutnya terdakwa dibawa ke Pose Security PT. Sinar Perdana Caraka (SPC) berserta 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit yang berhasil terdakwa panen, selanjutnya terdakwa di serahkan ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil atau memanen buah kelapa sawit yang ada di dalam areal perkebunan milik PT. Sinar Perdana Caraka (SPC) tersebut dan akibat kejadian tersebut PT. Sinar Perdana Caraka (SPC) mengalami kerugian sebesar Rp540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya