Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
------Bahwa ia Terdakwa JONI Alias JONI Bin MAHASI.A Pada Hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 Sekira Pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Bintang RT 012 RW 004 Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu,untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kuni palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Berawal Pada Hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira Pukul 01.00 Wib Terdakwa Joni Alias Joni Bin Mahasi.A bersama dengan Sdr Sandra Alias Unyet (DPO) berkeliling Kota Bagansiapiapi untuk mencari Can (mencuri) namun hingga sekira pukul 05.30 Wib belum ada barang yang bisa dicuri, Kemudian Terdakwa Joni Alias Joni Bin Mahasi.A bersama dengan Sdr Sandra Alias Unyet (DPO) bersepakat melakukan pencurian tempat yang sudah Biasa mencuri ayam yaitu di rumah milik saksi Agus Ngadiyono Alias Agus dijalan Bintang RT 012 RW 004 Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sesampainya dilokasi yang dimaksud Kemudian Terdakwa Joni Alias Joni Bin Mahasi.A turun dari sepeda motor sedang kan Sdr Sandra Alias unyet Pergi, Lalu Terdakwa Joni Alias Joni Bin Mahasi.A mengendap masuk dari Halaman Rumah Saksi Agus Ngadiyono Alias Agus dan langsung menuju kebelakang rumah dan mencongkel Kandang Ayam dan mengambil 2 (dua) Ekor Ayam milik Saksi Agus Ngadiyono Alias Agus setelah berhasil mengambil 2 ekor ayam kemudian Terdakwa Joni Alias Joni Bin Mahasi.A menelfone sdr Sandra alias Unyet (DPO) untuk dijemput setelah ditelfone tidak lama kemudian sdr Sandra Alias Unyet (DPO) menjemput Terdakwa Joni Alias Joni Bin Mahasi.A kemudian sekira Pukul 07.00 Wib Terdakwa Joni Alias Joni Bin Mahasi.A bersama dengan Sdr Sandra Alias Unyet (DPO) menjual 2 (dua) Ekor Ayam tersebut kepada Masyarakat Tiongha bertempat tinggal diSimpang Siak Kelurahan Bagan Kota Kecamatan bangko Kabupaten Rokan hilir sebesar Rp.45.000 (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian hasil penjualan ayam tersebut dibagi 2 (dua) dengan sdr Sandra Alias Unyet (DPO)
- Bahwa Terdakwa Joni Alias Joni Bin Mahasi.A sudah melakukan pencurian Ayam milik Saksi Agus Ngadiyono Alias Agus sebanyak 5 (Lima) kali yang hari tanggal dan bulan sudah tidak diingat tepatnya ditahun 2024 yang pertama terdakwa melakukan pencurian sebanyak 5 (lima) ekor Ayam Kemudian Kedua sebanyak 7 (tujuh) ekor dan yang Ketiga sebanyak 4 (empat) ekor ayam dan Yang Keempat sebanyak 2 (dua) Ekor Ayam dan yang Terakhir sebanyak 2 (dua) Eko Ayam Dirumah saksi Agus Ngadiyono Alias Agus bertempat di Jalan Bintang RT 012 RW 004 Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Joni Alias Joni Bin Mahasi.A, maka Saksi Agus Ngadiyono Alias agus mengalami kerugian Pada hari minggu tanggal 04 agustus 2024 sekira Pukul 05.30 Wib adalah sebesar Rp.8.000.000 (delapan Juta rupiah) yang mana Ayam Dicuri adalah Induk Ayam Peranakan Thailand (Kontes/Ayam hias) dan 18 (delapan belas) Ekor Ayam sebesar Rp.21.500.000 (dua puluh satu juta rupiah) dan Total kerugian dialami adalah sebesar Rp.29.500.000 (dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke3 Ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------Bahwa ia Terdakwa JONI Alias JONI Bin MAHASI.A Pada Hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 Sekira Pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Bintang RT 012 RW 004 Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Berawal Pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira Pukul 04.47 Wib Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II sedang berada didalam kapal di Jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau kemudian Terdakwa II mengajak terdakwa I dengan berkata “AYOK KITA MAIN” terdakwa I menjawab “AYOK” lalu Terdakwa I Muhammad Hambali Alias Bali Bin Sofian Dan Terdakwa Ii Andos Bin Alm Muhammad Muis menuju kekapal yang akan dijadikan tempat pencurian kemudian Terdakwa I Muhammad Hambali Alias Bali Bin Sofian Dan Terdakwa Ii Andos Bin Alm Muhammad Muis melihat Kapal Saksi Korban Suparman Alias Ancang sedang terhambat aliran, oleh Karena keadaan aman dan tidak ada orang Terdakwa I Muhammad Hambali Alias Bali Bin Sofian Dan Terdakwa Ii Andos Bin Alm Muhammad Muis melakukan pencurian dengan cara menarik papan samping kabin kapal milik saksi Suparman alias Ancang sehingga rusak sebanyak 2 keping, Kemudian Terdakwa Ii Andos Bin Alm Muhammad Muis masuk kedalam Kabin/kamar kapal mengambil 3 (Tiga) Jiregen Berisikan Bahan Bakar Solar,1 (satu) Drum berisikan minyak solar, 1 Kaleng Berisikan Oli dan 1 (Satu) Kotak Indomi mengoper dengan Terdakwa I Muhammad Hambali Alias Bali Bin Sofian yang sedang berada diatas kapal Selanjutnya Terdakwa I Muhammad Hambali Alias Bali Bin Sofian Dan Terdakwa Ii Andos Bin Alm Muhammad Muis membawa hasil curian melewati Kolong rumah masyarakat.
- Bahwa Terdakwa I Muhammad Hambali Alias Bali Bin Sofian Dan Terdakwa Ii Andos Bin Alm Muhammad Muis menjual barang curian tersebut kepada masyarakat seharga Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) lalu dibagi rata mendapatkan Rp.200.000 (Dua ratus ribu)/ Orang.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, maka Saksi Suparman Alias Ancang mengalami kerugian sebanyak Rp.2.750.000 (Dua Jatus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).-----------
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------- |