| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa RONI ISWANDI Bin SADIRUN pada hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dusun Kencana RT. 006 RW. 003 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima narkotika golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Sdr. DONI (Daftar Pencarian Orang/DPO) mendatangi rumah Terdakwa dan mengatakan “BANG ADA YANG BELI GAK?” lalu Terdakwa menjawab “ADA DON” kemudian Sdr. DONI (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sekira 1 jie kepada Terdakwa dengan mengatakan “INI AKU TITIP BARANG 1 JIE HARGA DENGAN HARGA RP800.000,- (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH)” dan Terdakwa menjawab “AKU BELUM ADA UANG, NANTI AKU BAYAR KALAU SUDAH HABIS TERJUAL YA” lalu Sdr. DONI (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Kencana RT 006 RW 003 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah Terdakwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Kemudian, sekira pukul 21.40 WIB Saksi RAMADHAN bersama dengan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah behasil mengamankan Terdakwa di rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening klip lis merah di dalam sepatu warna putih merk fashion leading serta 1 (satu) buah plastik klip les merah yang di dalamnya berisikan 61 (enam puluh satu) plastik putih bening klip les merah di dalam tas warna merah 97 yang ditemukan di belakang pintu kamar depan rumah tersebut, kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk xiaomi redmi 12 warna hitam dengan nomor simcard 085355785249 dengan nomor whatsapp business 085355785249 di tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 013/14327/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani Pengelola UPC PT. Pegadaian Bagan Sei Buaya FAIZAL DALIMUNTHE NIK P. 84406 dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 0,92 gr (nol koma Sembilan puluh dua gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2793/NNF/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2. Abdillah Adam S, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik POLDA RIAU. Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 4041/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto sebesar 0,92 gr (nol koma Sembilan puluh dua gram) benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa RONI ISWANDI Bin SADIRUN, tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa RONI ISWANDI Bin SADIRUN pada hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dusun Kencana RT. 006 RW. 003 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 06 Agustus tahun 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Kencana RT 006 RW 003 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah Terdakwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud lalu sekira pukul 21.40 WIB Saksi RAMADHAN bersama dengan TiM Opsnal behasil mengamankan Terdakwa di rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening klip lis merah di dalam sepatu warna putih merk fashion leading serta 1 (satu) buah plastik klip les merah yang di dalamnya berisikan 61 (enam puluh satu) plastik putih bening klip les merah di dalam tas warna merah 97 yang ditemukan di belakang pintu kamar depan rumah tersebut, kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk xiaomi redmi 12 warna hitam dengan nomor simcard 085355785249 dengan nomor whatsapp business 085355785249 di tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 013/14327/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani Pengelola UPC PT. Pegadaian Bagan Sei Buaya FAIZAL DALIMUNTHE NIK P. 84406 dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 0,92 gr (nol koma Sembilan puluh dua gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2793/NNF/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2. Abdillah Adam S, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik POLDA RIAU. Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 4041/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto sebesar 0,92 gr (nol koma Sembilan puluh dua gram) benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa RONI ISWANDI Bin SADIRUN tidak memiliki hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
-
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |