Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
WAN IBNU RIFAL ALIAS IPAL BIN WAN ASRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 412/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-501/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAN IBNU RIFAL ALIAS IPAL BIN WAN ASRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

---Bahwa terdakwa WAN IBNU RIFAL ALIAS IPAL BIN WAN ASRIL  pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 bertempat di Jalan Simpang Bandung Gang Ibrahim Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di Jalan Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud serta sesampainya di lokasi tersebut kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan langsung mengamankan saksi Indra Gunawan dan saksi Rudi Kurniawan (masing-masing saksi dilakukan penuntutan secara terpisah) yang ketika itu sedang duduk sambil memegang alat hisap sabu/bong yang didalamnya telah terisi narkotika jenis sabu.

---Bahwa selanjutnya saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan penggeledahan terhadap saksi Indra Gunawan dan saksi Rudi Kurniawan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) paket narkotika dan 1 (satu) unit handphone, kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan intograsi terhadap saksi Indra Gunawan dan saksi Rudi Kurniawan terkait 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan tersebut dimana saksi Indra Gunawan dan saksi Rudi Kurniawan mengakui bahwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang ketika itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Parit Karto RT 05 RW 06 Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir dimana terdakwa mengakui bahwa telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi Indra Gunawan dan saksi Rudi Kurniawan.

---Bahwa selanjutnya saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah kantong plastic warna hijau yang terletak dibawah kursi tempat terdakwa duduk, serta saat kantong plastic tersebut dibuka berisikan 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 40 (empat puluh) plastic bening kosong, dan dilakukan juga penggeledahan badan terdakwa serta ditemukan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang penjualan sabu.

---Berdasarkan penemuan terkait barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan intograsi terhadap terdakwa, dimana terdakwa mengakui bahwa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saudara Riki (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) Gram.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 054/14324.00/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Faizal Dalimunthe menerangkan bahwa 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 5,76 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0878/NNF/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 1321/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

     

KEDUA

---Bahwa terdakwa WAN IBNU RIFAL ALIAS IPAL BIN WAN ASRIL  pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 bertempat di Jalan Simpang Bandung Gang Ibrahim Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di Jalan Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud serta sesampainya di lokasi tersebut kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan langsung mengamankan saksi Indra Gunawan dan saksi Rudi Kurniawan (masing-masing saksi dilakukan penuntutan secara terpisah) yang ketika itu sedang duduk sambil memegang alat hisap sabu/bong yang didalamnya telah terisi narkotika jenis sabu.

---Bahwa selanjutnya saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan penggeledahan terhadap saksi Indra Gunawan dan saksi Rudi Kurniawan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) paket narkotika dan 1 (satu) unit handphone, kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan intograsi terhadap saksi Indra Gunawan dan saksi Rudi Kurniawan terkait 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan tersebut dimana saksi Indra Gunawan dan saksi Rudi Kurniawan mengakui bahwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang ketika itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Parit Karto RT 05 RW 06 Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir dimana terdakwa mengakui bahwa telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi Indra Gunawan dan saksi Rudi Kurniawan.

---Bahwa selanjutnya saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah kantong plastic warna hijau yang terletak dibawah kursi tempat terdakwa duduk, serta saat kantong plastic tersebut dibuka berisikan 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 40 (empat puluh) plastic bening kosong, dan dilakukan juga penggeledahan badan terdakwa serta ditemukan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang penjualan sabu.

---Berdasarkan penemuan terkait barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan intograsi terhadap terdakwa, dimana terdakwa mengakui bahwa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saudara Riki (DPO).

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) Gram.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 054/14324.00/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Faizal Dalimunthe menerangkan bahwa 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 5,76 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0878/NNF/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 1321/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya