Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
563/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.Genta patri putra, SH
3.Nadini Cista, S.H.
DICKY VRANS YUDHA Alias DIKI Bin JUMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 563/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-684/L.4.20/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2Genta patri putra, SH
3Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY VRANS YUDHA Alias DIKI Bin JUMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

                                                                                       

--------------Bahwa ia Terdakwa DICKY VRANS YUDHA Alias DIKI Bin JUMONO Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.35 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Dusun Pondok Pulau Kepenghuluan tanjung medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di Kebun Kelapa Sawit atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 wib Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) memperoleh informasih dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Dusun Pondok pulau Kepenghuluan Tanjung medan Kecamatan Tanjung medan Kabupaten Rohil sering terjadinya transaksi sabu kemudian Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) memberikan informasi tersebut kepada kanit reskrim lalu kanit reskrim memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud dan setelah itu Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim agar menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) melakukan penyelidikan dan berangkat dengan membawa surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan dan sekitar pukul 16.35 wib Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) sampai di Dusun Pondok pulau Kepenghuluan Tanjung medan Kecamatan Tanjung medan Kabupaten Rohil dan melihat ada sebuh gubuk dan langsung ada 4 orang melarikan diri dan setelah itu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono dan setelah itu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) mengamankan Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono dan setelah itu mengintrogasi dan Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono berkata kalau nama-nama temannya yang berhasil melarikan diri bernama sdr.IYAN SOPIAN (Dalam lidik), sdr.RAHMAT (Dalam lidik) dan sdr.RIKI RAMANSYAH (Dalam lidik) dan setelah itu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) melakukan penggeledahan di gubuk dan di temukan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas sandang warna dongker, 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna biru, 1 (satu) buah buku notes, 1 (satu) buah timbangan digital, 6 (enam) bungkus plastik yang berisikan plastik kecil kosong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah besi penjepit, 1 (satu) buah pisau cuter, 1 (satu) kotak anak pisau cuter, 3 (tiga) buah skop plastik, 1 (satu) buah tambung warna putih dan uang sebesar Rp: 550.000-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) mengintrogasi Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono dan setelah itu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) membawa Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono dan barang bukti Kepolsek Pujud Guna Penghusutan Lebih Lanjut.
  • Bahwa Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono memperoleh atau membeli Narkotika jenis sabu dari Saksi AFRIZAL Alias RIZAL  sebanyak 3 (tiga) JI dan Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono membelinya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 dengan cara adalah pada saat itu Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono sedang dirumah kemudian Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono menerima pesan via wa dari Saksi AFRIZAL Alias RIZAL’’ kau mau kerja’’ lalu Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono berkata’’ iya bang’’ dan sore harinya Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono mengirim pesan via WA kepada Saksi AFRIZAL Alias RIZAL dengan berkata’’ dimana bang?’’ namun pesan Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono tidak di balas kemudian sekitar pukul 17.00 wib Saksi AFRIZAL Alias RIZAL menghubungi Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono dengan berkata’’ ya udah kau kerumah aja’’ lalu Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono berkata’’ ia bang’’ setelah itu Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono berangkat kerumah Saksi AFRIZAL Alias RIZAL dan setelah Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono langsung VC dengan Saksi AFRIZAL Alias RIZAL dan Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono berkata’’ aku udah sampai dirumah abang’’ kemudian Saksi AFRIZAL Alias RIZAL berkata’’ kau jalan aja kekandang ayam, lihat nanti ada taper wer, nanti sabunya didalam’’ kemudian Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono berjalan kearah kandang ayam dan setelah itu Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono menemukan taperwer dan Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono mengeluarkan isinya yang mana plastik dan Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono melihat ada 3 (tiga) ji sabu dan Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono berkata’’ ini bang udah ketemu sabunya’’ lalu Saksi AFRIZAL Alias RIZAL berkata’’ iya’’ setelah itu Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono pulang kemudian sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono pergi kesawitan warga kemudian Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono membagi 2 (dua) JI tersebut menjadi beberapa bagian untuk Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono jual.
  • Bahwa Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono membeli Narkotika jenis sabu dari Saksi AFRIZAL Alias RIZAL sebanyak 3 JI dan harga per JI adalah 700.000-(tujuh ratus ribu rupuiah) di kali 3 JI sehingga Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono harus membayar Rp: 2.100.000-(dua juta seratus ribu rupiah) dan udah Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono bayar sebesar Rp:1.000.000-(satu juta rupiah) dan sisanya akan Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono bayar setelah habis terjual
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2053/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 3158/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3159/2024/NNF berupa 30 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 029/BB/VIII/14325/2024 tanggal  01 Agustus 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Bagan Batu  Yaitu ARI SUSETYO telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (Tiga)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,25 (Nol Koma Dua Puluh Lima) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :      

Bahwa ia Terdakwa DICKY VRANS YUDHA Alias DIKI Bin JUMONO Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.35 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Dusun Pondok Pulau Kepenghuluan tanjung medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di Kebun Kelapa Sawit atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

                  

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 wib Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) memperoleh informasih dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Dusun Pondok pulau Kepenghuluan Tanjung medan Kecamatan Tanjung medan Kabupaten Rohil sering terjadinya transaksi sabu kemudian Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) memberikan informasi tersebut kepada kanit reskrim lalu kanit reskrim memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud dan setelah itu Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim agar menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) melakukan penyelidikan dan berangkat dengan membawa surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan dan sekitar pukul 16.35 wib Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) sampai di Dusun Pondok pulau Kepenghuluan Tanjung medan Kecamatan Tanjung medan Kabupaten Rohil dan melihat ada sebuh gubuk dan langsung ada 4 orang melarikan diri dan setelah itu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono dan setelah itu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) mengamankan Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono dan setelah itu mengintrogasi dan Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono berkata kalau nama-nama temannya yang berhasil melarikan diri bernama sdr.IYAN SOPIAN (Dalam lidik), sdr.RAHMAT (Dalam lidik) dan sdr.RIKI RAMANSYAH (Dalam lidik) dan setelah itu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) melakukan penggeledahan di gubuk dan di temukan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas sandang warna dongker, 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna biru, 1 (satu) buah buku notes, 1 (satu) buah timbangan digital, 6 (enam) bungkus plastik yang berisikan plastik kecil kosong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah besi penjepit, 1 (satu) buah pisau cuter, 1 (satu) kotak anak pisau cuter, 3 (tiga) buah skop plastik, 1 (satu) buah tambung warna putih dan uang sebesar Rp: 550.000-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) mengintrogasi Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono dan setelah itu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi Syaiful Bahri dan saksi Hendri (masing Masing Anggota Polsek Pujud) membawa Terdakwa Dicky Vrans Yudha Alias Diki Bin Jumono dan barang bukti Kepolsek Pujud Guna Penghusutan Lebih Lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2053/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 3158/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3159/2024/NNF berupa 30 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 029/BB/VIII/14325/2024 tanggal  01 Agustus 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Bagan Batu  Yaitu ARI SUSETYO telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (Tiga)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,25 (Nol Koma Dua Puluh Lima) gram

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya