Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2023/PN Rhl Rusli AR Rosida Mulyadi Alias Ayen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rusli AR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REVI, S.H.Rusli AR
Tergugat
NoNama
1Rosida Mulyadi Alias Ayen
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DANIEL PRATAMA, S.H.M.H.,dkkRosida Mulyadi Alias Ayen
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Cempedak Rahuk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (onrechtmatigedaad);
 
3. Menyatakan objek tanah terperkara berupa mempunyai sebidang tanah yang terletak di RT/RW 08/03, Dusun Kungan II, Kepenghuluan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir-Riau seluas 20022 M2 dan berbatas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Khoidir 282 Meter
- Sebelah Timur dengan Rower Dahnes Sastra 71 Meter
- Sebelah Selatan dengan Dahrial 282 Meter
- Sebelah Barat dengan Bekuan 71 Meter
Adalah milik sah Penggugat (RUSLI AR) 
 
4. Menyatakan Bahwa Turut Tergugat yang telah Turut patuh terhadap Pebuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
 
5. Menyatakan Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor: 32/593/2016 yang dikeluarkan oleh Penghulu Cempedak Rahuk
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan moril sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) per hari kepada Penggugat secara Tunai dan Sekaligus, setiap hari apabila tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan tersebut.
 
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Verzet;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak