Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2026/PN Rhl elsa karina Br gultom HOTMAN SILAEN Als PAK YOSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 143/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-171/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOTMAN SILAEN Als PAK YOSI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa HOTMAN SILAEN Als PAK YOSI pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah Saksi AHMAD JULIANTO yang beralamat di Jl. Berkat Hulu RT. 001 / RW. 009 Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------   

--- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 21.50 WIB terdakwa pergi ke warung untuk membeli rokok. Setelah itu ditengah perjalanan pulang, terdakwa melihat rumah milik Saksi AHMAD JULIANTO yang beralamat di Jl. Berkat Hulu RT. 001 / RW. 009 Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya, terdakwa memantau keadaan sekitar rumah yang saat itu sedang sepi, setelah merasa aman terdakwa pun masuk melalui pintu belakang dapur yang tidak terkunci, lalu terdakwa melihat 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau dan 1 (satu) unit mesin cuci merk LG warna kombinasi putih dan hitam dan Terdakwa langsung mengambil tabung gas LPG dan mesin cuci tersebut keluar dari rumah Saksi AHMAD JULIANTO.---------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan izin Saksi AHMAD JULIANTO, sehingga mengakibatkan Saksi MAHENDRI HIDAYAT mengalami kerugian sekitar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa HOTMAN SILAEN Als PAK YOSI pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah Saksi AHMAD JULIANTO yang beralamat di Jl. Berkat Hulu RT. 001 / RW. 009 Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------   

--- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 21.50 WIB terdakwa pergi ke warung untuk membeli rokok. Setelah itu ditengah perjalanan pulang, terdakwa melihat rumah milik Saksi AHMAD JULIANTO yang beralamat di Jl. Berkat Hulu RT. 001 / RW. 009 Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya, terdakwa memantau keadaan sekitar rumah yang saat itu sedang sepi, setelah merasa aman terdakwa pun masuk melalui pintu belakang dapur yang tidak terkunci, lalu terdakwa melihat 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau dan 1 (satu) unit mesin cuci merk LG warna kombinasi putih dan hitam dan Terdakwa langsung mengambil tabung gas LPG dan mesin cuci tersebut keluar dari rumah Saksi AHMAD JULIANTO.---------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan izin Saksi AHMAD JULIANTO, sehingga mengakibatkan Saksi MAHENDRI HIDAYAT mengalami kerugian sekitar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya