Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Bth/2022/PN Rhl MITA ZULAIHA 1.H. SYAMSUL AFANDI Alias CUPAK
2.KIRNO. SE
3.KIM SUN
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2022/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 07 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MITA ZULAIHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHARTONO SHMITA ZULAIHA
Tergugat
NoNama
1H. SYAMSUL AFANDI Alias CUPAK
2KIRNO. SE
3KIM SUN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Selamat Sempurna Sitorus, SH., DkkH. SYAMSUL AFANDI Alias CUPAK
2D.A SURYANA ,SH DAN ERNI MARITA, SH, DKKIRNO, S.E.
3D.A SURYANA ,SH DAN ERNI MARITA, SH, DKKIM SUN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan setatus kepemilikan tanah seluas 72.675 M2 (tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang pada masa itu beralamat di RT 06 / RW 03 Kelurahan Banjar XII  Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Daerah TK II. Bengkalis dan sekarang telah berubah menjadi alamat jalan lintas Riau Sumut, Kelurahan Bajar XII Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, masih kepemilikan almarhun GODO dan diwakilkan oleh ahli Waris atas nama MITA ZULAIHA;
  3. Menyatakan Surat keterangan dengan Nomor : 014/SKT/1995 yang ditandatangani oleh Kepala desa atau kepenghuluan menerangkan tanah seluas 72.675 M2 (tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang pada masa itu beralamat di RT 06 / RW 03 Kelurahan Banjar XII  Kecamatan Tanah Putuh Kabupaten Daerah TK II. Bengkalis dan sekarang telah berubah menjadi alamat jalan lintas Riau Sumut, Kelurahan Bajar XII Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau adalah milik atau kepunyaan orang tua Penggugat yaitu Almarhum GODO yang berbatas sebagai berikit:
  • Sebelah utara berbatas dengan Jln lintas Sumatera       (255. Meter)
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Gino                 (285. Meter)
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah M.joman        (225. Meter)
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Amirsyarifudin (285. Meter)

Adalah sah sebagai dasar kepemilikan atas nama GODO sebagai pemilik surat  dan Tanah;

  1. Menyatakan proses jual beli antara GODO dengan Tergugat I (H. SYAMSUL AFANDI Alias CUPAK) belum seselai dan belum ada peralihan tentang hak kepemilikan antara GODO dengan  Tergugat I (H. SYAMSUL AFANDI Alias CUPAK);
  2. Membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 364 atas nama KIM SUN dan Sertifikat Hak Milik  Nomor 365 Atas Nama KIRNO SE batal demi hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dengan cara membayar kerugian Materil yaitu sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga koma enam milyar rupiah) dan apa bila dilihat dari inflasi yang terjadi pada masa saat ini maka Tergugat I harus membayar pelunasan sebagai kerugian Materil yaitu sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga koma enam milyar rupiah)  kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat  baik Tergugat I, Tergugat II, Terguagat III tersebut, untuk membayar kerugian moril Penggugat dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000 Maka dengan demikian Para Tergugat tersebut masing-masing  haruslah di hukum untuk membayar kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) tersebut kepada  Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat,I, Tergugat II Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak