Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. 1.MUHAMMAD ARIF Alias ARIF Bin SUWARNO
2.SUPARMAN Alias MAN Bin PENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-120/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIF Alias ARIF Bin SUWARNO[Penahanan]
2SUPARMAN Alias MAN Bin PENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa I MUHAMMAD ARIF Alias ARIF Bin SUWARNO, bersama-sama dengan terdakwa II SUPARMAN Alias MAN Bin PENDI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Poros PT. Sindora Seraya, Divisi I Blok B-7 Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa I dan terdakwa bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa 5 (lima) buah karung goni ukuran besar dan tali plastik pergi menuju areal perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Sindora Seraya yang berada di Jalan Poros PT. Sindora Seraya, Divisi I Blok B-7 Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 19.30 WIB para terdakwa tiba dilokasi dan langsung mengutip brondolan buah kelapa sawit yang berserakan di areal perkebunan secara berpencar, hingga terkumpul penuh sebanyak 4 (empat) karung goni besar, setelah itu para terdakwa mengikat karung gon tersebut dengan menggunakan tali plastik yang sebelumnya sudah disiapkan, setelah itu para terdakwa menaikan 4 (empat) karung goni berukuran besar tersebut keatas sepeda motor untuk dibawa ke luar areal perkebunan, selanjutnya para terdakwa keluar dari areal perkebunan PT. Sindora Seraya, namun saat hendak keluar para terdakwa di hentikan oleh karyawan PT. Sindora Seraya dan langsung diamankan. 

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari PT. Sindora Seraya untuk masuk kedalam areal Perkebunan dan mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut, akibat perbuatan para terdakwa, PT. Sindora Seraya mengalami kerugian sebesar Rp1.102.000 (satu juta seratus dua ribua rupiah).

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya