Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. 1.BUDI HARTOYO Alias BUDI Bin KASINO
2.FITRIYADI Alias GUNDUL Bin SALMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 217/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-265/L.4.20/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI HARTOYO Alias BUDI Bin KASINO[Penahanan]
2FITRIYADI Alias GUNDUL Bin SALMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa I BUDI HARTOYO Alias BUDI Bin KASINO, bersama-sama dengan terdakwa II FITRIYADI Alias GUNDUL Bin SALMAN pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Lokasi 2, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat ipa untuk penguasaan barang tersebut” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 07.30 WIB para mulai bekerja di kebun sawit milik saksi Syaharuddin Eteh Alias Eteh Bin Alm. Ibrahim yang berada di Jalan Lokasi 2, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir untuk melangsir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh sdr. Paino keluar dari dalam kebun ketempat pengumpulan hasil dengan menggunakan sepeda motor yang ada keranjangnya, di pinggir Jalan Lintas Kubu kemudian ketika terdakwa I sedang menurunkan buah kelapa sawit yang ada di keranjang sepeda motor langsir terdakwa I, terdakwa II mengtakan ”ngapa di bongkar bud lanjut aja lah” kemudian sisa buah yang ada di keranjang sepeda motor terdakwa I, terdakwa I langsung  terdakwa I mengikuti terdakwa II dari belakang menuju menuju kerumah sdr. Norman untuk menjual buah kelapa sawit tersebut tanpa diketahui oleh pemilik kebun, setelah sampai ke rumah sdr. Norman para terdakwa menurunkan buah kelapa sawit  tersebut lalu para terdakwa meminta sdr. Norman untuk membeli buah kelapa sawit tersebut setelah dilakukan penimbangan, buah kelapa sawit yang dibawa para terdakwa tersebut memilik berat 300 kg (tiga ratus kilogram) dan di bayar oleh sdr. Norman senilai Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut para terdakwa langsung balik ke kebun kelapa sawit milik saksi Syaharuddin Eteh Alias Eteh Bin Alm. Ibrahim untuk melangsir buah kelapa sawit yang tersisa ke TPH (Tempat mengumpulkan buah kelapa sawit).

 

  • Bahwa benar para terdakwa bekerja sebagai tukang langsir buah kelapa sawit dikebun milik saksi Syaharuddin Eteh Alias Eteh Bin Alm. Ibrahim dengan diberikan upah sebesar Rp250 (dua ratus lima puluh rupiah) perkilo gramnya.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin menjual buah kelapa sawit tersebut dari saksi Syaharuddin Eteh Alias Eteh Bin Alm. Ibrahim selaku pemiliknya dan para terdakwa hanya diperintahkan untuk melangsir saja, akibat kejadian tersebut saksi Syaharuddin Eteh Alias Eteh Bin Alm. Ibrahim mengalami kerugian sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------- Bahwa terdakwa I BUDI HARTOYO Alias BUDI Bin KASINO, bersama-sama dengan terdakwa II FITRIYADI Alias GUNDUL Bin SALMAN pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Lokasi 2, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 07.30 WIB para mulai bekerja di kebun sawit milik saksi Syaharuddin Eteh Alias Eteh Bin Alm. Ibrahim yang berada di Jalan Lokasi 2, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir untuk melangsir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh sdr. Paino keluar dari dalam kebun ketempat pengumpulan hasil dengan menggunakan sepeda motor yang ada keranjangnya, di pinggir Jalan Lintas Kubu kemudian ketika terdakwa I sedang menurunkan buah kelapa sawit yang ada di keranjang sepeda motor langsir terdakwa I, terdakwa II mengtakan ”ngapa di bongkar bud lanjut aja lah” kemudian sisa buah yang ada di keranjang sepeda motor terdakwa I, terdakwa I langsung  terdakwa I mengikuti terdakwa II dari belakang menuju menuju kerumah sdr. Norman untuk menjual buah kelapa sawit tersebut tanpa diketahui oleh pemilik kebun, setelah sampai ke rumah sdr. Norman para terdakwa menurunkan buah kelapa sawit  tersebut lalu para terdakwa meminta sdr. Norman untuk membeli buah kelapa sawit tersebut setelah dilakukan penimbangan, buah kelapa sawit yang dibawa para terdakwa tersebut memilik berat 300 kg (tiga ratus kilogram) dan di bayar oleh sdr. Norman senilai Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut para terdakwa langsung balik ke kebun kelapa sawit milik saksi Syaharuddin Eteh Alias Eteh Bin Alm. Ibrahim untuk melangsir buah kelapa sawit yang tersisa ke TPH (Tempat mengumpulkan buah kelapa sawit).

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin menjual buah kelapa sawit tersebut dari saksi Syaharuddin Eteh Alias Eteh Bin Alm. Ibrahim selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut saksi Syaharuddin Eteh Alias Eteh Bin Alm. Ibrahim mengalami kerugian sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya