Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Rhl TUMIHAR NAPITUPULU 1.BULUHER SIAHAAN
2.SURATMIN
3.USMAN
4.ISMAIL
5.M. TAUFIK
6.MUHAMMAD IMRON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUMIHAR NAPITUPULU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERINGIN TUA SIGALINGGING, SH., MH,.TUMIHAR NAPITUPULU
Tergugat
NoNama
1BULUHER SIAHAAN
2SURATMIN
3USMAN
4ISMAIL
5M. TAUFIK
6MUHAMMAD IMRON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPENGHULUAN ROKAN BARU
2KEPENGHULUAN KARYA MULYO SARI
3KEPENGHULUAN TELUK BANO I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI serta Turut Tergugat III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
 
3. Menyatakan  surat surat yang dimiliki oleh Penggugat sah secara Hukum antara lain;
1) Kwitansi tanggal 19-06-2008
2) Kwitansi tanggal 06-06-2008
3) Kwitansi tanggal 30-05-2008
4) Surat keterangan Pelimpahan Hak Garap No. 593.3/SKT-HG/RB/VIII/2009/03
5) Surat keterangan Pelimpahan Hak Garap No. 593.3/SKT-HG/RB/VIII/2009/01
6) Surat keterangan Pelimpahan Hak Garap No. 593.3/SKT-HG/RB/VIII/2009/02
7) Surat keterangan Pelimpahan Hak Garap No. 593.3/SKT-HG/RB/VIII/2009/08
8) Surat keterangan Pelimpahan Hak Garap No. 593.3/SKT-HG/RB/VIII/2009/09
 
4. Menyatakan Sah Jual Beli dari Tergugat I dan Tergugat II Tanah yang teletak dan dikenal umum di SK IV SP. 36 Kepenghuluan rokan baru,   Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir,  Provinsi Riau dan saat ini objek tersebut tertelatak dikenal umum di Dusun Karang Tulus SK IV SP. 36 Kepenghuluan Karya Mulyo Sari, Kec. Pekaitan, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan Luas + 10 Ha adalah milik Penggugat;
 
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau pihak lain untuk tidak menguasai,  mengelolah tanah yang teletak dan dikenal umum di SK IV SP. 36 Kepenghuluan rokan baru,   Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir,  Provinsi Riau dan saat ini objek tersebut tertelatak dikenal umum di Dusun Karang Tulus SK   IV SP. 36 Kepenghuluan Karya Mulyo Sari, Kec. Pekaitan, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan Luas + 10 Ha ;
 
6. Memerintah kepada Para Tergugat dan atau pihak lain untuk mengosongkan  tanah yang teletak dan dikenal umum di SK IV SP. 36 Kepenghuluan rokan baru,   Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir,  Provinsi Riau dan saat ini objek tersebut terletak dikenal umum di Dusun Karang Tulus SK IV SP. 36 Kepenghuluan Karya Mulyo Sari, Kec. Pekaitan, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan Luas + 10 Ha ;
 
7. menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI serta Turut Tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar 86.500.000,- ( delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)  dengan cara Tanggung Renteng;
 
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI serta Turut Tergugat III untuk mengganti kerugian kerugian IMMATERIIL, secara Tanggung renteng, akibat dari tindakan Para Tergugat telah mengakibatkan Penggugat habis  waktu untuk mempertahankan haknya, merupakan hal yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian jika harus diperhitungkan dalam jumlah nominal uang adalah sebesar Rp. 500.000.000.,- ( lima ratus juta rupiah);
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dan apabila Tergugat lalai atau tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan ini setelah dilakukan teguran oleh Pengadilan Negeri ROKAN HILIR;
 
10. Menyatakan putusan perkara a quo serta merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
 
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak