| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa ADAM Alias ADAM Bin ZAINUDIN bersama-sama dengan saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Kubu Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Oktober sdr. Emi (DPO) menghubungi terdakwa yang mana isi percakapan tersebut sdr. Emi meminta pekerjaan untuk menjual narkotika jenis sabu, namun terdakwa mengatakan tidak lagi bekerja menjual narkotika jenis sabu, kemudian sdr. Emi menghubungi sdr. Iben (DPO), terdakwa mengenal sdr. Iben dan sdr. Emi tersebut dikarena dulu pernah satu lapas di Kota Dumai, selanjutnya sdr. Iben menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa sdr. Emi mau membeli narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB sdr. Iben yang ketika itu sedang berada dirumah terdakwa menyuruh saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry, untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. Joko didaerah Bagan Besar, Kota Dumai, kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. Iben “lebihkan sedikit ben” dijawab sdr. Iben “teleponlah very langsung, cakap sama dia suruh lebihkan sedikit dari barang yang dipesan”, lalu terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi Whattshap untuk melebihkan sabu yang telah dipesan, setelah itu datangnya saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry kerumah terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut, selanjutnya terdakwa, saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry dan sdr. Iben menimbang sabu-sabu tersebut dan isi pas 50 gr (lima puluh gram) sesuai pesanan dan tersisa dari pesanan, kamudian karena terdakwa sudah memesan mobil rental pada siang harinya dan ketika hari sudah magrib atau petang, sepemilik mobil rental mengantarkan mobil tersebut kerumah terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry, langsung berangkat menuju daerah Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Emi (DPO), sesampainya di daerah Jalan Lintas Kubu, saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry mengatakan “bilang sama emi ketemunya di PT. Jatim aja, karena ke kubu itu jauh sekali” kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Emi dengan mengatakan “kau jalan setengah aku jalan setengah jumpa di simpang PT. Jatim aja kita”, kemudian sdr. Emi mengiyakan dan setuju untuk melakukan transaksi di simpang PT. Jatim, selanjutnya terdakwa dan saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry sampainya di lokasi simpang PT. Jatim sambil menunggu sdr. Emi, saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry keluar dari dalam mobil untuk buang air kecil sedangkan terdakwa tetap berada didalam mobil, ketika terdakwa kembali menghubungi sdr. Emi, tibat-tiba saja terdakwa dan saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Amurdi Manurung, saksi Rino S. Naldo dan saksi Gabriel E.R Sitanggang sambil memperlihat surat perintah tugas dan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan didalam mobil ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket didepan kursi terdakwa tepatnya didalam dasboard mobil dibawah perseneling dan turun diamankan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru milik saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry dan 1 (satu) unit handphone android merk Realm warna hijua milik terdakwa, diakui oleh terdakwa dan saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik sdr. Iben (DPO) yang dipesan oleh sdr. Emi (DPO), selanjutnya terdakwa dan saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 718/BB/X/10267/2025 tanggal 10 Oktober 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 3,68 gr (tiga koma enam puluh delapan gram) yang ditanda tangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Pasar Kodim.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3778/NNF/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briiptu Abdillah Adam S, Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,68 gr (tiga koma enam puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 5587/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa ADAM Alias ADAM Bin ZAINUDIN bersama-sama dengan saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Kubu Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Oktober sdr. Emi (DPO) menghubungi terdakwa yang mana isi percakapan tersebut sdr. Emi meminta pekerjaan untuk menjual narkotika jenis sabu, namun terdakwa mengatakan tidak lagi bekerja menjual narkotika jenis sabu, kemudian sdr. Emi menghubungi sdr. Iben (DPO), terdakwa mengenal sdr. Iben dan sdr. Emi tersebut dikarena dulu pernah satu lapas di Kota Dumai, selanjutnya sdr. Iben menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa sdr. Emi mau membeli narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB sdr. Iben yang ketika itu sedang berada dirumah terdakwa menyuruh saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry, untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. Joko didaerah Bagan Besar, Kota Dumai, kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. Iben “lebihkan sedikit ben” dijawab sdr. Iben “teleponlah very langsung, cakap sama dia suruh lebihkan sedikit dari barang yang dipesan”, lalu terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi Whattshap untuk melebihkan sabu yang telah dipesan, setelah itu datangnya saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry kerumah terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut, selanjutnya terdakwa, saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry dan sdr. Iben menimbang sabu-sabu tersebut dan isi pas 50 gr (lima puluh gram) sesuai pesanan dan tersisa dari pesanan, kamudian karena terdakwa sudah memesan mobil rental pada siang harinya dan ketika hari sudah magrib atau petang, sepemilik mobil rental mengantarkan mobil tersebut kerumah terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry, langsung berangkat menuju daerah Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Emi (DPO), sesampainya di daerah Jalan Lintas Kubu, saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry mengatakan “bilang sama emi ketemunya di PT. Jatim aja, karena ke kubu itu jauh sekali” kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Emi dengan mengatakan “kau jalan setengah aku jalan setengah jumpa di simpang PT. Jatim aja kita”, kemudian sdr. Emi mengiyakan dan setuju untuk melakukan transaksi di simpang PT. Jatim, selanjutnya terdakwa dan saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry sampainya di lokasi simpang PT. Jatim sambil menunggu sdr. Emi, saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry keluar dari dalam mobil untuk buang air kecil sedangkan terdakwa tetap berada didalam mobil, ketika terdakwa kembali menghubungi sdr. Emi, tibat-tiba saja terdakwa dan saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Amurdi Manurung, saksi Rino S. Naldo dan saksi Gabriel E.R Sitanggang sambil memperlihat surat perintah tugas dan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan didalam mobil ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket didepan kursi terdakwa tepatnya didalam dasboard mobil dibawah perseneling dan turun diamankan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru milik saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry dan 1 (satu) unit handphone android merk Realm warna hijua milik terdakwa, diakui oleh terdakwa dan saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik sdr. Iben (DPO) yang dipesan oleh sdr. Emi (DPO), selanjutnya terdakwa dan saksi Verry Tomaula Nainggolan Alias Verry beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 718/BB/X/10267/2025 tanggal 10 Oktober 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 3,68 gr (tiga koma enam puluh delapan gram) yang ditanda tangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Pasar Kodim.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3778/NNF/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briiptu Abdillah Adam S, Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,68 gr (tiga koma enam puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 5587/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |