Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa SRI MAWARNI Alias NENG Binti Alm. IRWANSYAH bersama-sama dengan saksi RIO WIJAYA Alias RIO Bin Alm. DAFRISON pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Lokasi Rambungan, Kelurahan Banjar XII (dua belas), Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah Cafe atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yakni saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto mendapat informasi masyarakat bahwa disebuah Café yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut, Lokasi Rambungan, Kelurahan Banjar XII (dua belas), Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, sering dijadikan tempat jual-beli narkotika jenis pil Ektasy, selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam Café tersebut tepatnya di ruangan dapur ditemukan 1 (satu) kotak rokok Sompoerna kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 11 (sebelas) butir narkotika jenis pil Ekstasi/Inex warna hijau, 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan 2 (dua) butir butir narkotika jenis pil Ekstasi/Inex warna hijau gelap dan 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis pil Ekstasi/Inex yang telah hancur, selanjuntnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison, kemudian di akui oleh terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison bahwa barang bukti narkotika jenis pil Ekstasi/Inex yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison yang diperoleh terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison dengan cara dibeli dari seorang laki-laki di Daerah Rantau Prapat, Provinsi Sumatera Utara, lalu Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone Android merk Redmi Note 5A dari saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison dan 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna hitam dari terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison membeli narkotika jenis Pil Ektasi/Inex tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, sebanyak 18 (delapan belas) butir dengan harga per butir nya Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian oleh terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison akan dijual kembali kepada pelanggannya di Café tersebut.
- Bahwa benar barang bukti narkotika jenis Pil Ektasi/Inex milik terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison sebanyak 11 (sebelas) butir narkotika jenis Pil Ektasi/Inex warna hijau, 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah berisikan 2 (dua) butir narkotika jenis Pil Ektasi/Inex warna hijau gelap dan 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah narkotika jenis Pil Ektasi/Inex warna hijau gelap yang telah hancur dengan total berat bersih 4.83 gr (empat koma delapan puluh tiga gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 3/10278/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Rully Ibrahim selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison adalah narkotika Golongan jenis pil ekstasi/inex berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 0042/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 12 Januari 2024 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) bungkus pegadaian berisikan 11 (sebelas) butir tablet warna hijau dengan berat netto 3,55 gr (tiga koma lima puluh lima gram), dengan nomor barang bukti 0070/2024/NNF, dan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian pecahan tablet warna hijau tua dengan berat netto 1,28 gr (satu koma dua puluh delapan gram) adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa SRI MAWARNI Alias NENG Binti Alm. IRWANSYAH bersama-sama dengan saksi RIO WIJAYA Alias RIO Bin Alm. DAFRISON pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Lokasi Rambungan, Kelurahan Banjar XII (dua belas), Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah Cafe atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut
- Berawal dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yakni saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto mendapat informasi masyarakat bahwa disebuah Café yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut, Lokasi Rambungan, Kelurahan Banjar XII (dua belas), Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, ada menyimpan narkotika jenis pil Ekstasy selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam Café tersebut tepatnya di ruangan dapur ditemukan 1 (satu) kotak rokok Sompoerna kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 11 (sebelas) butir narkotika jenis pil Ekstasi/Inex warna hijau, 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan 2 (dua) butir butir narkotika jenis pil Ekstasi/Inex warna hijau gelap dan 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis pil Ekstasi/Inex yang telah hancur, selanjuntnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison, kemudian di akui oleh terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison bahwa barang bukti narkotika jenis pil Ekstasi/Inex yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison, selanjutnya terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa benar barang bukti narkotika jenis Pil Ektasi/Inex milik terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison sebanyak 11 (sebelas) butir narkotika jenis Pil Ektasi/Inex warna hijau, 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah berisikan 2 (dua) butir narkotika jenis Pil Ektasi/Inex warna hijau gelap dan 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah narkotika jenis Pil Ektasi/Inex warna hijau gelap yang telah hancur dengan total berat bersih 4.83 gr (empat koma delapan puluh tiga gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 3/10278/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Rully Ibrahim selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison adalah narkotika Golongan jenis pil ekstasi/inex berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 0042/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 12 Januari 2024 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) bungkus pegadaian berisikan 11 (sebelas) butir tablet warna hijau dengan berat netto 3,55 gr (tiga koma lima puluh lima gram), dengan nomor barang bukti 0070/2024/NNF, dan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian pecahan tablet warna hijau tua dengan berat netto 1,28 gr (satu koma dua puluh delapan gram) adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
A T A U
KETIGA
------- Bahwa terdakwa SRI MAWARNI Alias NENG Binti Alm. IRWANSYAH pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Lokasi Rambungan, Kelurahan Banjar XII (dua belas), Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah Cafe atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat, penyalahguna Narkokita Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut
- Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Lokasi Rambungan, Kelurahan Banjar XII (dua belas), Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah Café, terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison memperoleh pil Ekstacy dari dari seorang laki-laki yang tidak dikenal kemudian terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison mengkonsumsi pil ekstasi tersebut dengan cara diminum menggunakan air seperti minum obat pada umumnya
- Bahwa efek yang terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison rasakan setelah meminum Pil Ekstacy tersebut dengan diselingi musik dicafe milik terdakwa dan saksi Rio Wijaya Alias Rio Bin Dafrison adalah tidak merasa mengantuk, gembira, bersemangat dan kecanduan.
- Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab 0985/NNF/2020 yang menyatakan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 ml (lima belas mili liter) diberi nomor barang bukti 0072/2024/NNF adalah benar Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”
- Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk pakai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------ |