Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2023/PN Rhl FEBRI KURNIAWAN ENDAR MUDA RAMBE Alias KOCU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.C/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/209/XI/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FEBRI KURNIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDAR MUDA RAMBE Alias KOCU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dalam analisa kasus dan Analisa Yuridis tersebut di atas, maka terhadap tersangka ENDAR MUDA RAMBE Alias KOCU patut diduga keras melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekira jam 02.00 wib di Bagan Nibung Kep. Bagan Nibung Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil, tepatnya di kebun sawit milik Sdr. SIMARMATA.

 

Oleh karena itu penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka ENDAR MUDA RAMBE Alias KOCU melanggar Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya