Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2026/PN Rhl Lani Regina Yulanda SUARNO Alias LOLAI Bin (Alm) SAHMINAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-104/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUARNO Alias LOLAI Bin (Alm) SAHMINAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------Bahwa ia Terdakwa SUARNO Alias LOLAI Bin (Alm) SAHMINAN Pada Hari Selasa tanggal 18 November 2025 Sekira Pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November Tahun 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Gajah Mada RT 023 RW 003 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tepat nya Sebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap Orang yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar,memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 04.50 wib, Terdakwa sedang berjalan di sekitaran Rumah terdakwa di Jalan Gajah Mada RT 023 RW 003 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian Terdakwa melihat saksi Paltiaman dan saksi Merni Br Silaban keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor dan terdakwa mengetahui bahwa rumah saksi Paltiaman kosong, Terdakwa lalu bergegas menuju rumah saksi Paltiaman yang tidak jauh dari rumah terdakwa, sesampainya Terdakwa di rumah saksi Paltiaman kemudian Terdakwa mencongkel jendela belakang rumah menggunakan sebuah obeng dengan ganggang Kuning yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan, setelah terbuka kemudian terdakwa memanjat jendela rumah saksi Paltiaman lalu masuk ke dalam rumah, Terdakwa lalu mencari barang barang berharga dan masuk ke sebuah kamar, terdakwa menemukan 1 (Satu) buah tas sandang berwarna coklat beriskan uang Sebesar Rp.8.000.000 (Delapan juta rupiah) dan 1 (satu) tas kecil berwarna ungu berisikan uang sebesar Rp.2.900.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) lalu terdakwa keluar dari kamar dan mengambil 1 (Satu) unit Hanphone merk Samsung yang terletak di atas Tv setelah berhasil mengambil barang dan uang milik saksi Paltiaman terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Paltiaman menuju ke jalan Sungai Garam dan membuang Obeng yang Terdakwa gunakan untuk mencongkel jendela rumah saksi Paltiaman.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Handphone Samsung Milik Saksi Paltiaman untuk bermain judi Online dan uang yang diambil tanpa izin dari rumah Saksi Paltiama dipergunakan untuk bermain judi Online, Makan, Rokok dan membeli narkotika jenis sabu sabu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengambil 1 (Satu) buah tas sandang berwarna coklat beriskan uang Sebesar Rp.8.000.000 (Delapan juta rupiah) dan 1 (satu) tas kecil berwarna ungu berisikan uang sebesar Rp.2.900.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) unit Hanphone merk Samsung milik Saksi Paltiaman
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Paltiaman mengalami kerugian material sebesar Rp. 12.400.000 (Dua Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo. Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan hruf f Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya