Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
692/Pid.Sus/2025/PN Rhl Cristi Meilin Silitonga, S.H. 1.CUCU ANDIKA Alias CUAN Bin SUPRIONO
2.HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 692/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-840/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Cristi Meilin Silitonga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CUCU ANDIKA Alias CUAN Bin SUPRIONO[Penahanan]
2HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa I CUCU ANDIKA bersama-sama dengan Terdakwa II HIDAYAT Alias DAYAT pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gang Janda Kelurahan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di daerah Balam KM. 16 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukanPercobaan atau Permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa I pergi meninggalkan rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan tepatnya di daerah Balam KM. 19, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II lalu menepikan motornya ke pinggir jalan kemudian mengajak Terdakwa II untuk membeli Narkotika jenis sabu dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang disetujui oleh Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Sdr. MAWAR (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju ke rumah Sdr. MAWAR (DPO) tepatnya di daerah Balam KM. 16 tepatnya di Gang Janda Kelurahan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut. Setibanya di lokasi, Sdr. MAWAR (DPO) menyerahkan Narkotika sebanyak 2 (dua) gram yang dihargai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa I hanya menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang merupakan hasil iuran dari Terdakwa I sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayarkan pada malam hari. Setelah itu, para Terdakwa pergi menuju ke perkebunan sawit yang berada di Balam KM. 19 menggunakan motor milik masing-masing untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada waktu sebelumnya, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang bertempat tinggal di daerah Balam KM. 19 merupakan seorang penjual Narkotika jenis sabu. Berbekal dari informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap daerah yang dimaksud lalu mendapatkan informasi bahwa di daerah Balam KM. 19, Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB, Saksi ALWIN SIANIPAR, Saksi ALEXANDER dan Saksi RAHMAN LIANTO bersama dengan Tim Opsnal berhasil mengamankan para Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggedelahan yang disaksikan oleh Saksi AMANSYAH selaku ketua RT setempat kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hijau muda milik Terdakwa I, 2 (dua) bungkus klip masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu di bawah sampah bekas bungkus makanan sate di tanah yang berjarak sekitar 1 atau 2 meter dari posisi para Terdakwa serta berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi berikut kunci kontaknya milik Terdawa I dan 1 (satu) unit merk Honda Beat Street warna silver tanpa nomor polisi berikut kunci kontaknya milik Terdakwa II. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa peran dari Terdakwa I adalah mengajak Terdakwa II untuk bersama-sama membeli dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis sabu kepada Sdr. MAWAR (DPO). Sedangkan peran dari Terdakwa II adalah memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I sebagai iuran membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram kepada Sdr. MAWAR (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 183/10278/2025 pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai RICHA MADONA NIK P.84513 dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening klip sedang yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 2.89 gr (dua koma delapan puluh sembilan gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3318/NNF/2025 hari Kamis tanggal 25 September 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2. Abdillah Adam S, S.Si dan 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik POLDA RIAU. Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 4870/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto sebesar 2.89 gr (dua koma delapan puluh sembilan gram) benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I CUCU ANDIKA Alias CUAN Bin SUPRIONO bersama-sama dengan Terdakwa II HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD dan Sdr. GALANG (DPO), tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

SUBSIDAIR

------------- Bahwa Terdakwa I CUCU ANDIKA bersama-sama dengan Terdakwa II HIDAYAT Alias DAYAT pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gang Janda Kelurahan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di daerah Balam KM. 16 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu sebelumnya, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang bertempat tinggal di daerah Balam KM. 19 merupakan seorang penjual Narkotika jenis sabu. Berbekal dari informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap daerah yang dimaksud lalu mendapatkan informasi bahwa di daerah Balam KM. 19, Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB, Saksi ALWIN SIANIPAR, Saksi ALEXANDER dan Saksi RAHMAN LIANTO bersama dengan Tim Opsnal berhasil mengamankan para Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggedelahan yang disaksikan oleh Saksi AMANSYAH selaku ketua RT setempat kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hijau muda milik Terdakwa I, 2 (dua) bungkus klip masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu di bawah sampah bekas bungkus makanan sate di tanah yang berjarak sekitar 1 atau 2 meter dari posisi para Terdakwa serta berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi berikut kunci kontaknya milik Terdawa I dan 1 (satu) unit merk Honda Beat Street warna silver tanpa nomor polisi berikut kunci kontaknya milik Terdakwa II. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa peran dari Terdakwa I adalah mengajak Terdakwa II untuk bersama-sama membeli dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis sabu kepada Sdr. MAWAR (DPO). Sedangkan peran dari Terdakwa II adalah memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I sebagai iuran membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram kepada Sdr. MAWAR (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 183/10278/2025 pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai RICHA MADONA NIK P.84513 dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening klip sedang yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 2.89 gr (dua koma delapan puluh sembilan gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3318/NNF/2025 hari Kamis tanggal 25 September 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2. Abdillah Adam S, S.Si dan 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik POLDA RIAU. Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 4870/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto sebesar 2.89 gr (dua koma delapan puluh sembilan gram) benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I CUCU ANDIKA Alias CUAN Bin SUPRIONO bersama-sama dengan Terdakwa II HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD tidak memiliki hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  •  

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya