Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa JUANDA MONANG SIMBOLON Alias SIMBOLON Alias BIRONG, Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Februari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,“ melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa pergi dari rumah untuk bekerja menyemprot rumput di lahan milik masyarakat dengan jarak sekira 1 (satu) kilometer dari rumah terdakwa , selanjutnya sekira pukul 10.30 Wib terdakwa beristirahat menyemprot dan langsung pergi menuju lahan milik orang tua terdakwa yang jaraknya sekira 1,5 (satu koma lima) kilometer dari lokasi menyemprot lahan tempat terdakwa bekerja untuk membakar lahan tersebut setelah terbakar dan bersih rencana terdakwa akan menanami pohon kelapa sawit dilahan tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau , terdakwa mengumpulkan daun kering dan menumpukan daun tersebut di tumpukan kayu yang sudah kering , kemudian mengambil mancis milik terdakwa dan membakar daun tersebut hingga terbakar , selanjutnya terdakwa berpindah tempat sebanyak 4 (empat) titik lokasi dan membakar daun kering yang ditumpuk dengan kayu hingga terbakar dengan cara yang sama di setiap titik lokasi hingga api membesar yang mengakibatkan kebakaran hutan
- Berawal Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib Kapolsek Sinaboi memerintahkan Tim Opsnal Polsek Sinaboi melakukan pengecekan terkait adanya informasi tentang kebakaran hutan dan lahan di Jalan Kampung aman RT 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau , Kemudian Tim Opsnal Polsek Sinaboi atas nama Saksi Ranjo, Saksi Kriswanto .dan saksi Aan Efandi bertemu dengan saksi Jhon wesli sitinjak dan juga melihat terdakwa keluar dari areal lahan yan terbakar , selanjutnya saksi Ranjo memanggil terdakwa dan bertanya “LAHAN SIAPA YANG TERBAKAR INI?” kemudian terdakwa menjawab “YA INI LAHAN SAYA PAK” , Kemudian saksi Ranjo bertanya lagi “SIAPA YANG MEMBAKAR?” mendengar hal tersebut Tim Opsnal Polsek Sinaboi langsung mengamankan terdakwa dan Saksi Ranjo kembali bertanya “PAKAI APA KAU MEMBAKARNYA ?” terdakwapun menjawab “PAKAI MANCIS PAK” , selanjut setelah mengamankan terdakwa , Saksi Aan Efandi melakukan Pengambilan titik kordinat tempat terjadinya pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan aplikasi Avenza Maps dan dapat hasil titik kordinat 2°11'32.7” Lat, 100°56'44.6” Long dan juga mengambil 3 (tiga) batang kayu bekas dan 1 (satu) buah mancis yang digunakan terdakwa untuk membakar lahan .
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli SYAFRUDDIN PERWIRA NEGARA dari hasil ploting koordinat pada peta lampiran SK menteri Kehutanan Nomor 903 / MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang kawasan hutan provinsi riau, titik koordinat 2°11'32.7” Lat, 100°56'44.6” Long berada pada kawasan hutan produksi
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli PROF.DR.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, akibat terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa maka telah dilepaskan ; 3,375 ton karbon; 1,118125 ton CO2; 0,122 ton CH4; 0,0054 ton NOx; 0,015 ton NH3; 0,0125 ton O3 dan 0,22 ton CO serta 0,2625 partikel. Gas gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak. dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 1,5 ha melalui pemberian kompos , serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp.2.036.413.724,- yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014
------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagaimana Telah Diubah dengan paragraf 3 Pasal 22 Undang - Undangan Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang --------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa JUANDA MONANG SIMBOLON Alias SIMBOLON Alias BIRONG, Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Februari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,“dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa pergi dari rumah untuk bekerja menyemprot rumput di lahan milik masyarakat dengan jarak sekira 1 (satu) kilometer dari rumah terdakwa , selanjutnya sekira pukul 10.30 Wib terdakwa beristirahat menyemprot dan langsung pergi menuju lahan milik orang tua terdakwa yang jaraknya sekira 1,5 (satu koma lima) kilometer dari lokasi menyemprot lahan tempat terdakwa bekerja untuk membakar lahan tersebut setelah terbakar dan bersih rencana terdakwa akan menanami pohon kelapa sawit dilahan tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau , terdakwa mengumpulkan daun kering dan menumpukan daun tersebut di tumpukan kayu yang sudah kering , kemudian mengambil mancis milik terdakwa dan membakar daun tersebut hingga terbakar , selanjutnya terdakwa berpindah tempat sebanyak 4 (empat) titik lokasi dan membakar daun kering yang ditumpuk dengan kayu hingga terbakar dengan cara yang sama di setiap titik lokasi hingga api membesar yang mengakibatkan kebakaran hutan
- Berawal Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib Kapolsek Sinaboi memerintahkan Tim Opsnal Polsek Sinaboi melakukan pengecekan terkait adanya informasi tentang kebakaran hutan dan lahan di Jalan Kampung aman RT 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau , Kemudian Tim Opsnal Polsek Sinaboi atas nama Saksi Ranjo, Saksi Kriswanto .dan saksi Aan Efandi bertemu dengan saksi Jhon wesli sitinjak dan juga melihat terdakwa keluar dari areal lahan yan terbakar , selanjutnya saksi Ranjo memanggil terdakwa dan bertanya “LAHAN SIAPA YANG TERBAKAR INI?” kemudian terdakwa menjawab “YA INI LAHAN SAYA PAK” , Kemudian saksi Ranjo bertanya lagi “SIAPA YANG MEMBAKAR?” mendengar hal tersebut Tim Opsnal Polsek Sinaboi langsung mengamankan terdakwa dan Saksi Ranjo kembali bertanya “PAKAI APA KAU MEMBAKARNYA ?” terdakwapun menjawab “PAKAI MANCIS PAK” , selanjut setelah mengamankan terdakwa , Saksi Aan Efandi melakukan Pengambilan titik kordinat tempat terjadinya pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan aplikasi Avenza Maps dan dapat hasil titik kordinat 2°11'32.7” Lat, 100°56'44.6” Long dan juga mengambil 3 (tiga) batang kayu bekas dan 1 (satu) buah mancis yang digunakan terdakwa untuk membakar lahan .
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli SYAFRUDDIN PERWIRA NEGARA dari hasil ploting koordinat pada peta lampiran SK menteri Kehutanan Nomor 903 / MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang kawasan hutan provinsi riau, titik koordinat 2°11'32.7” Lat, 100°56'44.6” Long berada pada kawasan hutan produksi
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli PROF.DR.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, akibat terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa maka telah dilepaskan ; 3,375 ton karbon; 1,118125 ton CO2; 0,122 ton CH4; 0,0054 ton NOx; 0,015 ton NH3; 0,0125 ton O3 dan 0,22 ton CO serta 0,2625 partikel. Gas gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak. dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 1,5 ha melalui pemberian kompos , serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp.2.036.413.724,- yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014
---------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup -------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa ia Terdakwa JUANDA MONANG SIMBOLON Alias SIMBOLON Alias BIRONG, Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Februari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “membakar hutan” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa pergi dari rumah untuk bekerja menyemprot rumput di lahan milik masyarakat dengan jarak sekira 1 (satu) kilometer dari rumah terdakwa , selanjutnya sekira pukul 10.30 Wib terdakwa beristirahat menyemprot dan langsung pergi menuju lahan milik orang tua terdakwa yang jaraknya sekira 1,5 (satu koma lima) kilometer dari lokasi menyemprot lahan tempat terdakwa bekerja untuk membakar lahan tersebut setelah terbakar dan bersih rencana terdakwa akan menanami pohon kelapa sawit dilahan tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau , terdakwa mengumpulkan daun kering dan menumpukan daun tersebut di tumpukan kayu yang sudah kering , kemudian mengambil mancis milik terdakwa dan membakar daun tersebut hingga terbakar , selanjutnya terdakwa berpindah tempat sebanyak 4 (empat) titik lokasi dan membakar daun kering yang ditumpuk dengan kayu hingga terbakar dengan cara yang sama di setiap titik lokasi hingga api membesar yang mengakibatkan kebakaran hutan.
- Berawal Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib Kapolsek Sinaboi memerintahkan Tim Opsnal Polsek Sinaboi melakukan pengecekan terkait adanya informasi tentang kebakaran hutan dan lahan di Jalan Kampung aman RT 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau , Kemudian Tim Opsnal Polsek Sinaboi atas nama Saksi Ranjo, Saksi Kriswanto .dan saksi Aan Efandi bertemu dengan saksi Jhon wesli sitinjak dan juga melihat terdakwa keluar dari areal lahan yan terbakar , selanjutnya saksi Ranjo memanggil terdakwa dan bertanya “LAHAN SIAPA YANG TERBAKAR INI?” kemudian terdakwa menjawab “YA INI LAHAN SAYA PAK” , Kemudian saksi Ranjo bertanya lagi “SIAPA YANG MEMBAKAR?” mendengar hal tersebut Tim Opsnal Polsek Sinaboi langsung mengamankan terdakwa dan Saksi Ranjo kembali bertanya “PAKAI APA KAU MEMBAKARNYA ?” terdakwapun menjawab “PAKAI MANCIS PAK” , selanjut setelah mengamankan terdakwa , Saksi Aan Efandi melakukan Pengambilan titik kordinat tempat terjadinya pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan aplikasi Avenza Maps dan dapat hasil titik kordinat 2°11'32.7” Lat, 100°56'44.6” Long dan juga mengambil 3 (tiga) batang kayu bekas dan 1 (satu) buah mancis yang digunakan terdakwa untuk membakar lahan .
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli SYAFRUDDIN PERWIRA NEGARA dari hasil ploting koordinat pada peta lampiran SK menteri Kehutanan Nomor 903 / MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang kawasan hutan provinsi riau, titik koordinat 2°11'32.7” Lat, 100°56'44.6” Long berada pada kawasan hutan produksi
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli PROF.DR.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, akibat terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa maka telah dilepaskan ; 3,375 ton karbon; 1,118125 ton CO2; 0,122 ton CH4; 0,0054 ton NOx; 0,015 ton NH3; 0,0125 ton O3 dan 0,22 ton CO serta 0,2625 partikel. Gas gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak. dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 1,5 ha melalui pemberian kompos , serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp.2.036.413.724,- yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (4) Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
----- Bahwa ia Terdakwa JUANDA MONANG SIMBOLON Alias SIMBOLON Alias BIRONG, Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Februari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa pergi dari rumah untuk bekerja menyemprot rumput di lahan milik masyarakat dengan jarak sekira 1 (satu) kilometer dari rumah terdakwa , selanjutnya sekira pukul 10.30 Wib terdakwa beristirahat menyemprot dan langsung pergi menuju lahan milik orang tua terdakwa yang jaraknya sekira 1,5 (satu koma lima) kilometer dari lokasi menyemprot lahan tempat terdakwa bekerja untuk membakar lahan tersebut setelah terbakar dan bersih rencana terdakwa akan menanami pohon kelapa sawit dilahan tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau , terdakwa mengumpulkan daun kering dan menumpukan daun tersebut di tumpukan kayu yang sudah kering , kemudian mengambil mancis milik terdakwa dan membakar daun tersebut hingga terbakar , selanjutnya terdakwa berpindah tempat sebanyak 4 (empat) titik lokasi dan membakar daun kering yang ditumpuk dengan kayu hingga terbakar dengan cara yang sama di setiap titik lokasi hingga api membesar yang mengakibatkan kebakaran hutan.
- Berawal Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib Kapolsek Sinaboi memerintahkan Tim Opsnal Polsek Sinaboi melakukan pengecekan terkait adanya informasi tentang kebakaran hutan dan lahan di Jalan Kampung aman RT 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau , Kemudian Tim Opsnal Polsek Sinaboi atas nama Saksi Ranjo, Saksi Kriswanto .dan saksi Aan Efandi bertemu dengan saksi Jhon wesli sitinjak dan juga melihat terdakwa keluar dari areal lahan yan terbakar , selanjutnya saksi Ranjo memanggil terdakwa dan bertanya “LAHAN SIAPA YANG TERBAKAR INI?” kemudian terdakwa menjawab “YA INI LAHAN SAYA PAK” , Kemudian saksi Ranjo bertanya lagi “SIAPA YANG MEMBAKAR?” mendengar hal tersebut Tim Opsnal Polsek Sinaboi langsung mengamankan terdakwa dan Saksi Ranjo kembali bertanya “PAKAI APA KAU MEMBAKARNYA ?” terdakwapun menjawab “PAKAI MANCIS PAK” , selanjut setelah mengamankan terdakwa , Saksi Aan Efandi melakukan Pengambilan titik kordinat tempat terjadinya pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan aplikasi Avenza Maps dan dapat hasil titik kordinat 2°11'32.7” Lat, 100°56'44.6” Long dan juga mengambil 3 (tiga) batang kayu bekas dan 1 (satu) buah mancis yang digunakan terdakwa untuk membakar lahan .
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli SYAFRUDDIN PERWIRA NEGARA dari hasil ploting koordinat pada peta lampiran SK menteri Kehutanan Nomor 903 / MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang kawasan hutan provinsi riau, titik koordinat 2°11'32.7” Lat, 100°56'44.6” Long berada pada kawasan hutan produksi
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli PROF.DR.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, akibat terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa maka telah dilepaskan ; 3,375 ton karbon; 1,118125 ton CO2; 0,122 ton CH4; 0,0054 ton NOx; 0,015 ton NH3; 0,0125 ton O3 dan 0,22 ton CO serta 0,2625 partikel. Gas gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak. dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 1,5 ha melalui pemberian kompos , serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp.2.036.413.724,- yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 99 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup -------------------------------------------------------------------------------------------------- |