Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
391/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Nadini Cista, S.H. 2.Satria Faza Andromeda |
JULIUS SIALLAGAN Alias LIUS | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 391/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-469/L.4.20/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR --------Bahwa Terdakwa JULIUS SIALLAGAN Alias LIUS pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di jalan Kebudayaan RT 004 RW 004, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di rumah saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------Bahwa Terdakwa JULIUS SIALLAGAN Alias LIUS pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di jalan Kebudayaan RT 004 RW 004, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di rumah saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |