Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
422/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
3.Nadini Cista, S.H.
IQBAL ANSYARI Alias IQBAL Bin SURYA PRADIPTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 422/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-519/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
3Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL ANSYARI Alias IQBAL Bin SURYA PRADIPTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa IQBAL ANSYARI Alias IQBAL Bin SURYA PRADIPTA pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 15.30 WIB Ketika Terdakwa IQBAL ANSYARI Alias IQBAL Bin SURYA PRADIPTA sedang melintas berjalan kaki di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didepan sebuah warung, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam less merah yang terparkir dan kunci kontak sepeda motor tersebut masih tergantung di kontak sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor dan melihat keadaan sekitar ketika Terdakwa merasa aman lalu Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut kemudian menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor tersebut kearah Bagan Batu sesampainya di SPBU simpang PJR, Terdakwa dihadang oleh seorang laki-laki dan memberhentikan dan menanyakan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Rokan Hilir.
      • Bahwa Terdakwa telah berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam less merah;
      • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam less merah tanpa sepengetahuan dan ijin Saksi SURYA VENTA WULANDARI.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SURYA VENTA WULANDARI mengalami kerugian sebesar Rp. 21.800.000,-  (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya