Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.B/2025/PN Rhl 1.AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
2.GENTA PATRI PUTRA, SH
3.AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
DANDA IRAWAN Als. DANDA Bin HAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 340/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-394/L.4.20/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
2GENTA PATRI PUTRA, SH
3AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDA IRAWAN Als. DANDA Bin HAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa terdakwa DANDA IRAWAN Als. DANDA Bin HAMDANI pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari hasil kejahatan”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

    • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 03.00 wib  saksi BEBI ARIKA telah mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink milik saksi HABIBAH WULANDARENA HOSIANA, kemudian sekira pukul 14.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi BEBI ARIKA di wilayah kecamatan Batu Hampar dan saksi BEBI ARIKA berkata “NDA AYO KE BAGAN MENJUAL HANDPHONE IPHONE” terdakwa bertanya “DAPAT DARIMANA?” saksi BEBI ARIKA menjawab “SAYA MENCURI” , lalu terdakwa menyetujui ajakan saksi BEBI ARIKA, selanjutnya terdakwa dan saksi BEBI ARIKA pergi menuju Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra warna hitam dengan Nopol BM 5147 SW dengan tujuan menawarkan dijual 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink milik saksi HABIBAH WULANDARENA HOSIANA;
    • Bahwa terdakwa dan saksi BEBI ARIKA menuju counter handphone 88 yang terletak di Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir untuk menawarkan dan menjual 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink , namun pemilik counter handphone 88 tersebut menolak untuk membeli 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink dengan alasan handphone tersebut tidak memiliki kotak dan kelengkapan lainnya, Selanjutnya terdakwa dan saksi BEBI ARIKA berusaha menawarkan untuk dijual 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink ke counter handphone yang lainnya, namun sebelum terdakwa dan saksi BEBI ARIKA berhasil menjual handphone tersebut sekira pukul 17.30 wib terdakwa dan saksi BEBI ARIKA di tangkap oleh Tim Reskrim Polsek Batu Hampar di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink yang diduga milik saksi HABIBAH WULANDARENA HOSIANA ;
    • Bahwa alasan terdakwa menawarkan untuk dijual 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink karena terdakwa telah dijanjikan oleh saksi DADAN IRAWAN apabila 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink tersebut berhasil terjual maka keuntungan atau uang hasil penjualan akan dibagi dua sama rata;
    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menawarkan dijual 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan dan uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa; ---------------------------------

------------- Perbuatan terdakwa BEBI ARIKA Als. BEBI Bin ZULKARNAIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya