INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pdt.P/2024/PN Rhl | AJ.ARNOLD NAPITUPULU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.P/2024/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Tahun Lahir Anak Pemohon yakni tertanggal 16-12-2018 pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) menjadi tertanggal 16-12-2017;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Orang tua Istri Pemohon (Mertua Pemohon) yakni Ayah Istri Pemohon bernama TIGOR SIMANUNGKALIT dan Ibu Istri Pemohon bernama ROHANI SIMAMORA pada Kartu Keluarga (KK) Menjadi bernama JOWEL SIMANUNGKALIT (Ayah Istri Pemohon) dan ELYSTIO SANNY BR SIMAMORA (Ibu Istri Pemohon);
4. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Akta Kelahiran dan KK milik Anak Pemohon, serta perubahan terhadap Nama Orang Tua Istri Pemohon;
5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |