Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2026/PN Rhl ario kirana welpy 1.M. FARIZ ADLAN Alias ADLAN Bin EDDY KUSYONO.
2.KOMARUDIN Alias KOMENG Bin AlM. ABDUL KARIM.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 235/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-288/L.4.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FARIZ ADLAN Alias ADLAN Bin EDDY KUSYONO.[Penahanan]
2KOMARUDIN Alias KOMENG Bin AlM. ABDUL KARIM.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa I M. FARIZ ADLAN Alias ADLAN Bin EDDY KUSYONO bersama-sama dengan terdakwa II KOMARUDIN Alias KOMENG Bin AlM. ABDUL KARIM dan sdr. Anjas (DPO) pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan RKT, Blok-1 Divisi 52, Kepenghuluan Akar Belingkar, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 03 April sekira pukul 02.00 WIB para terdakwa bersama dengan sdr. Anjas (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah berboncengan sambil membawa beberapa karung goni menuju ke Areal Perkebunan Sawit milik RKT, Kepenghuluan Akar Belingkar, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian sekira pukul 02.30 WIB para terdakwa dan sdr. Anjas tiba di Blok-1 Divisi 52, lalu para terdakwa mengambil 1 (satu) unit egrek dan 1 (satu) unit tojok yang sebelumnya sudah disembunyikan para terdakwa ditumpukan pelapah sawit, selanjutnya para terdakwa dan sdr. Anjas membagi tugas yang mana sdr. Anjas bertugas melakukan pemanen buah kelapa sawit dari pohon nya satu persatu dengan menggunakan egrek sedangkan terdakwa I bertugas mengutip berondolan buah kelapa sawit yang jatuh dan terdakwa II bertugas melangsir buah kelapa sawit yang telah di panen sdr. Anjas hingga pukul 05.30 WIB terkumpul buah kelapa sawit sebanyak  25 (dua puluh lima) tandan  dan 2 (dua) karung goni penuh brondolan, namun datang beberapa pekerja kebun dari RKT datang mengamankan para terdakwa melihat hal tersebut sdr. Anjas langsung kabur melarikan diri, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa para terdakwa dan sdr. Anjas (DPO) tidak memilik izin untuk mengambil atau memanen buah kelapa sawit dari RKT selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut RKT mengalami kerugian sebesar Rp1.335.600 (satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah)

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya