Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2026/PN Rhl elsa karina Br gultom DEDE ARDIANSA Bin DIAN DERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-198/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE ARDIANSA Bin DIAN DERMAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa ia Terdakwa DEDE ARDIANSA Bin DIAN DERMAWAN pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Raja Ali Haji RT. 001 / RW. 002 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa keluar dari rumahnya menuju ke rumah saksi WITHA PURNAMA SARI SARAGIH yang tidak jauh dari rumah terdakwa yang berada di Jalan Raja Ali Haji RT. 001/RW. 002, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya terdakwa memantau area sekitar hingga sekitar pukul 04.00 WIB setelah terdakwa memastikan aman, terdakwa mengcongkel jendela kamar saksi WITHA PURNAMA SARI SARAGIH dengan menggunakan besi yang sudah terdakwa siapkan dari rumah, lalu setelah jendela kamar berhasil terbuka, terdakwa dengan menggunakan pelepah sawit yang terletak diatas tanah kemudian diujung pelepah tersebut terdakwa mengikat besi yang berbentuk seperti kail, kemudian terdakwa menarik 1 (satu) buah tas yang berada diatas meja berisikan uang Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) serta terdakwa juga menarik 1 (satu) unit handphone infinix yang sedang dicas, namun saat sedang menarik handphone tersebut terdakwa tidak sengaja menyentuh meja yang mengeluarkan bunyi hingga membuat Saksi WITHA PURNAMA SARI SARAGIH terbangun yang sempat melihat wajah terdakwa, namun terdakwa berhasil mengambil handphone tersebut  dan kabur melarikan diri.----------------------------------------

  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan Saksi WITHA PURNAMA SARI SARAGIH sehingga mengakibatkan Saksi WITHA PURNAMA SARI SARAGIH mengalami kerugian sekitar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).   ----------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa ia Terdakwa DEDE ARDIANSA Bin DIAN DERMAWAN pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Raja Ali Haji RT. 001 / RW. 002 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

--- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa keluar dari rumahnya menuju ke rumah saksi WITHA PURNAMA SARI SARAGIH yang tidak jauh dari rumah terdakwa yang berada di Jalan Raja Ali Haji RT. 001/RW. 002, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya terdakwa memantau area sekitar hingga sekitar pukul 04.00 WIB setelah terdakwa memastikan aman, terdakwa mengcongkel jendela kamar saksi WITHA PURNAMA SARI SARAGIH dengan menggunakan besi yang sudah terdakwa siapkan dari rumah, lalu setelah jendela kamar berhasil terbuka, terdakwa dengan menggunakan pelepah sawit yang terletak diatas tanah kemudian diujung pelepah tersebut terdakwa mengikat besi yang berbentuk seperti kail, kemudian terdakwa menarik 1 (satu) buah tas yang berada diatas meja berisikan uang Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) serta terdakwa juga menarik 1 (satu) unit handphone infinix yang sedang dicas, namun saat sedang menarik handphone tersebut terdakwa tidak sengaja menyentuh meja yang mengeluarkan bunyi hingga membuat Saksi WITHA PURNAMA SARI SARAGIH terbangun yang sempat melihat wajah terdakwa, namun terdakwa berhasil mengambil handphone tersebut  dan kabur melarikan diri.----------------------------------------

  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan Saksi WITHA PURNAMA SARI SARAGIH sehingga mengakibatkan Saksi WITHA PURNAMA SARI SARAGIH mengalami kerugian sekitar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya