Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.Hade Rachmat Daniel
RAMLAN Alias ILING Bin Alm IDRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-145/L.4.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLAN Alias ILING Bin Alm IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa RAMLAN Alias ILING Bin Alm IDRIS pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Sawita Rt 004 Rw 001, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 18.30 WIB Terdakwa RAMLAN Alias ILING Bin Alm IDRIS masuk ke pekarangan Rumah Saksi Korban RISWAN SAKTI SIPAHUTAR yang pada saat itu Saksi Korban RISWAN SAKTI SIPAHUTAR sedang pergi kerja memanen tandan buah kelapa sawit milik Masyarakat;
      • Bahwa Terdakwa RAMLAN Alias ILING Bin Alm IDRIS masuk ke rumah Saksi Korban RISWAN SAKTI SIPAHUTAR tersebut yang tepatnya di Jalan Sawita Rt 004 Rw 001, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir pintu rumah Saksi Korban yang keadaannya tidak terkunci atau tergembok hanya menggunakan slot engsel, sehingga memudahkan Terdakwa membuka pintu tersebut dengan tangan kosong, kemudian Terdakwa masuk kedalam Rumah Saksi Korban dan memperhatikan ada 1 (satu) unit Handphone senter warna hitam yang terletak di atas lipatan kain tepatnya di atas meja dan Terdakwa pun mengambilnya dan kembali Terdakwa ada melihat 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau yang terletak di bawah kompor dengan posisi masi terpasang dan Terdakwa melepas tabung Gas tersebut dari kompor nya dan mengambil nya lalu Terdakwa juga ada memperhatikan 1 (satu) buah Tas kecil warha hitam yang tergantung di dinding rumah tersebut dan kemudian Terdakwa mengambilnya dan setelah 1 (satu) Unit Handphone senter warna hitam, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau dan 1 (satu) buah Tas kecil warha hitam Terdakwa ambil dari rumah Saksi Korban lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut yang mana katika di pertengahan jalan dengan posisi berjalan kaki Terdakwa membuka 1 (satu) buah Tas kecil warna hitam tersebut yang mana di dalamnya terdapat uang tunai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil uang tersebut lalu 1 (satu) buah Tas kecil Terdakwa buang ke semak-semak yang berda di Jalan Sawita, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir;
      • Bahwa barang yang berhasil diambil dari Rumah Saksi Korban RISWAN SAKTI SIPAHUTAR oleh Terdakwa RAMLAN Alias ILING Bin Alm IDRIS yaitu :
      1. 1 (satu) unit Handphone senter warna hitam.
      2. 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau.
      3. 1 (satu) tas kecil warna hitam.
      4. Uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
      • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Handphone senter warna hitam , 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau , 1 (satu) tas kecil warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan izin saksi Korban Riswan Sakti Sipatuhar
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban RISWAN SAKTI SIPAHUTAR mengalami kerugian kurang lebih Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RAMLAN Alias ILING Bin Alm IDRIS pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Sawita Rt 004 Rw 001, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 18.30 WIB Terdakwa RAMLAN Alias ILING Bin Alm IDRIS masuk ke pekarangan Rumah Saksi Korban RISWAN SAKTI SIPAHUTAR yang pada saat itu Saksi Korban RISWAN SAKTI SIPAHUTAR sedang pergi kerja memanen tandan buah kelapa sawit milik Masyarakat;
      • Bahwa Terdakwa RAMLAN Alias ILING Bin Alm IDRIS masuk ke rumah Saksi Korban RISWAN SAKTI SIPAHUTAR tersebut yang tepatnya di Jalan Sawita Rt 004 Rw 001, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir pintu rumah Saksi Korban yang keadaannya tidak terkunci atau tergembok hanya menggunakan slot engsel, sehingga memudahkan Terdakwa membuka pintu tersebut dengan tangan kosong, kemudian Terdakwa masuk kedalam Rumah Saksi Korban dan memperhatikan ada 1 (satu) unit Handphone senter warna hitam yang terletak di atas lipatan kain tepatnya di atas meja dan Terdakwa pun mengambilnya dan kembali Terdakwa ada melihat 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau yang terletak di bawah kompor dengan posisi masi terpasang dan Terdakwa melepas tabung Gas tersebut dari kompor nya dan mengambil nya lalu Terdakwa juga ada memperhatikan 1 (satu) buah Tas kecil warha hitam yang tergantung di dinding rumah tersebut dan kemudian Terdakwa mengambilnya dan setelah 1 (satu) Unit Handphone senter warna hitam, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau dan 1 (satu) buah Tas kecil warha hitam Terdakwa ambil dari rumah Saksi Korban lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut yang mana katika di pertengahan jalan dengan posisi berjalan kaki Terdakwa membuka 1 (satu) buah Tas kecil warna hitam tersebut yang mana di dalamnya terdapat uang tunai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil uang tersebut lalu 1 (satu) buah Tas kecil Terdakwa buang ke semak-semak yang berda di Jalan Sawita, Kelurahan Melayu Besar Kota ,Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir;
      • Bahwa barang yang berhasil diambil dari Rumah Saksi Korban RISWAN SAKTI SIPAHUTAR oleh Terdakwa RAMLAN Alias ILING Bin Alm IDRIS yaitu :
      1. 1 (satu) unit Handphone senter warna hitam.
      2. 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau.
      3. 1 (satu) tas kecil warna hitam.
      4. Uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
      • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Handphone senter warna hitam , 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau , 1 (satu) tas kecil warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan izin saksi Korban Riswan Sakti Sipatuhar
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban RISWAN SAKTI SIPAHUTAR mengalami kerugian kurang lebih Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362  KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya