Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
526/Pid.Sus/2021/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR, SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN,S.H.
SURYA Bin ABUNAWAS Alm Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 526/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/1918/L4.20/ENZ/2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR, SH
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA Bin ABUNAWAS Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
------Bahwa ia terdakwa SURYA Bin ABUNAWAS (Alm) bersama sama dengan sdr. SARIAMAN Als SR (DPO), Pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2021 atau pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di Dusun I Jembatan Kasang Bangsawan Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Berawal pada  hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 Wib pada saat terdakwa berada digubuk ladang terdakwa di Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa ditelpon oleh sdr. SARIAMAN Als SR (DPO) untuk datang kerumahnya yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari gubuk ladang terdakwa dan sesampainya dirumah sdr. SARIAMAN kemudian sdr. SARIAMAN Als SR (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sambil berkata “Antarkan ini pak ketempat Rizal sebrang, nanti ongkosnya dua ratus limpul kukasih, kalau mau make minta samaku”, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. SARIAMAN Als SR (DPO) sambil berkata “Iya biar ku antar”. Terdakwa pergi meninggalkan rumah sdr. SARIAMAN Als SR (DPO) menuju kerumah terdakwa yang berada dipujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir untuk beristirahat. 
- Selanjutnya pada hari senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.30 wib terdakwa pergi menuju hutan yang terletak dipujud Kecamatan Pujud untuk mengkonsumsi 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu, setelah terdakwa selesai mengkonsumsinya terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari sdr. SARIAMAN Als SR (DPO) kedalam 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah, terdakwa berfikir untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menyisihkan sedikit-sedikit dari setiap 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu kedalam 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah sehingga menjadi 6 (enam) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa memasukkan 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu pertama kedalam 1 (satu) buah plastik bening klip merah sementara 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu hasil sisihan dari 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu sebelumnya juga terdakwa masukkan kedalam plastik bening klip merah dengan cara 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah lalu 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah. Terdakwa membungkus seluruh bungkusan plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah plastik warna hitam dan memasukkannya kedalam saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan. Terdakwa pergi menuju kerumah sdr. RIZAL yang terletak disimpang Lombok Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha V-Xion warna hitam, pada pukul 13.30 Wib saat terdakwa di Dusun I jembatan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir terdakwa berhenti untuk menelpon sdr. RIZAL, tiba-tiba anggota kepolisian dari sektor Pujud datang menghampiri dan mengintrogasi terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa menyimpan narkotika jenis sabu didalam saku celana depan sebelah kiri yang sedang digunakan, kemudian anggota kepolisian Polsek Pujud melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik hitam hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik bening klip merah yang mana 1 (satu) buah plastik bening klip merah pertama berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik bening klip merah kedua berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik bening klip merah ketiga berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu sehingga seluruhnya ditemukan 6 (enam) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu. Dari dalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam kombinasi warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, pada saat terdakwa diintrogasi anggota kepolisian sektor Pujud terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr. SARIAMAN Als SR (DPO). 
- Bahwa kesepakatan terdakwa dengan sdr. SARIAMAN Als SR (DPO) agar mengantarkannya ke pembeli maka terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau permufakatan jahat  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. 
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1617/NNF/2021 tanggal 25 Agustus 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Narkotika Dewi Arni, MM. dan Pamin Sub Bidang Narkoba apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S. Farm pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan:
Hasil Pemeriksaan :
1. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti milik terdakwa SURYA Bin ABUNAWAS (Alm), dengan nomor 2364/2021/NNF berupa Kristal berwarna putih berjumlah 1 (satu) bungkus plastik atau sebanyak 10 (SEPULUH) gram adalah benar mengandung Metamfetamina.
2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 304/10282.00/2021 tanggal 18 Agustus 2021 ditimbang oleh FUAD PRIMA PUTRA, S.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 6 (enam) bungkus paket bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan rincian Berat kotor (Bruto) 11.20 Gram, Berat Pembungkus (Tara) 1.20 Gram, Berat Bersih (Netto) 10 (SEPULUH) Gram.
----------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
ATAU
KEDUA 
-------Bahwa ia terdakwa SURYA Bin ABUNAWAS (Alm) bersama sama dengan sdr. SARIAMAN Als SR (DPO), Pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2021 atau pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di Dusun I Jembatan Kasang Bangsawan Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----- Berawal pada  hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 Wib pada saat terdakwa berada digubuk ladang terdakwa di Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa ditelpon oleh sdr. SARIAMAN Als SR (DPO) untuk datang kerumahnya yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari gubuk ladang terdakwa dan sesampainya dirumah sdr. SARIAMAN kemudian sdr. SARIAMAN Als SR (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sambil berkata “Antarkan ini pak ketempat Rizal sebrang, nanti ongkosnya dua ratus limpul kukasih, kalau mau make minta samaku”, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. SARIAMAN Als SR (DPO) sambil berkata “Iya biar ku antar”. Terdakwa pergi meninggalkan rumah sdr. SARIAMAN Als SR (DPO) menuju kerumah terdakwa yang berada dipujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir untuk beristirahat. 
- Selanjutnya pada hari senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.30 wib terdakwa pergi menuju hutan yang terletak dipujud Kecamatan Pujud untuk mengkonsumsi 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu, setelah terdakwa selesai mengkonsumsinya terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari sdr. SARIAMAN Als SR (DPO) kedalam 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah, terdakwa berfikir untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menyisihkan sedikit-sedikit dari setiap 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu kedalam 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah sehingga menjadi 6 (enam) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa memasukkan 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu pertama kedalam 1 (satu) buah plastik bening klip merah sementara 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu hasil sisihan dari 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu sebelumnya juga terdakwa masukkan kedalam plastik bening klip merah dengan cara 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah lalu 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah. Terdakwa membungkus seluruh bungkusan plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah plastik warna hitam dan memasukkannya kedalam saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan. Terdakwa pergi menuju kerumah sdr. RIZAL yang terletak disimpang Lombok Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha V-Xion warna hitam, pada pukul 13.30 Wib saat terdakwa di Dusun I jembatan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir terdakwa berhenti untuk menelpon sdr. RIZAL, tiba-tiba anggota kepolisian dari sektor Pujud datang menghampiri dan mengintrogasi terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa menyimpan narkotika jenis sabu didalam saku celana depan sebelah kiri yang sedang digunakan, kemudian anggota kepolisian Polsek Pujud melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik hitam hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik bening klip merah yang mana 1 (satu) buah plastik bening klip merah pertama berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik bening klip merah kedua berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik bening klip merah ketiga berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu sehingga seluruhnya ditemukan 6 (enam) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu. Dari dalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam kombinasi warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, pada saat terdakwa diintrogasi anggota kepolisian sektor Pujud terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr. SARIAMAN Als SR (DPO).
- Bahwa kesepakatan terdakwa dengan sdr. SARIAMAN Als SR (DPO) agar mengantarkannya ke pembeli maka terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau permufakatan jahat, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. 
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1617/NNF/2021 tanggal 25 Agustus 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Narkotika Dewi Arni, MM. dan Pamin Sub Bidang Narkoba apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S. Farm pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan:
Hasil Pemeriksaan :
1. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti milik terdakwa SURYA Bin ABUNAWAS (Alm), dengan nomor 2364/2021/NNF berupa Kristal berwarna putih berjumlah 1 (satu) bungkus plastik atau sebanyak 10gram adalah benar mengandung Metamfetamina.
2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 304/10282.00/2021 tanggal 18 Agustus 2021 ditimbang oleh FUAD PRIMA PUTRA, S.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 6 (enam) bungkus paket bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan rincian Berat kotor (Bruto) 11.20 Gram, Berat Pembungkus (Tara) 1.20 Gram, Berat Bersih (Netto) 10 (SEPULUH) Gram.
--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 13ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
Pihak Dipublikasikan Ya