Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/LH/2021/PN Rhl YAYASAN WAHANA SINERGI NUSANTARA Rusli alias Abun RRP SGE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 49/Pdt.G/LH/2021/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 13 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN WAHANA SINERGI NUSANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rusli alias Abun RRP SGE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA  seluas ± 1.200,- (seribu dua ratus) hektar, yang terletak di antara titik kordinat:
1.     01° 53’ 12,265” Lintang Utara - 100° 33’ 38,602” Bujur Timur
2.     01° 53’ 10,981” Lintang Utara - 100° 34’ 42,809” Bujur Timur
3.     01° 54’ 21,879” Lintang Utara - 100° 34’ 39,983” Bujur Timur
4.     01° 54’ 16,194” Lintang Utara - 100° 35’ 14,703” Bujur Timur
5.     01° 55’ 05,690” Lintang Utara - 100° 35’ 13,468” Bujur Timur
6.     01° 55’ 04,709” Lintang Utara - 100° 34’ 40,931” Bujur Timur
7.     01° 55’ 14,100” Lintang Utara - 100° 34’ 41.652” Bujur Timur
8.     01° 55’ 12,247” Lintang Utara - 100° 34’ 07,213” Bujur Timur
9.     01° 55’ 04,573” Lintang Utara - 100° 34’ 07,319” Bujur Timur
10.   01° 55’ 02,711” Lintang Utara - 100° 33’ 06,133” Bujur Timur
11.   01° 53’ 10,417” Lintang Utara - 100° 33’ 04,848” Bujur Timur
adalah merupakan KAWASAN HUTAN;
 
4. Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  ± 1.200,- (seribu dua ratus) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);
5. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah) atau Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per-hektar;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak