Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
57/Pid.C/2021/PN Rhl GUNTORO BUDI SETIYAWAN ADI ISWANTO Alias ADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.C/2021/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 57/Pid.C/2021/PN Rhl
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GUNTORO BUDI SETIYAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI ISWANTO Alias ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dalam analisa kasus dan Analisa Yuridis tersebut di atas maka terhadap tersangka ADI ISWANTO Alias ADI patut diduga keras melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekira pukul 07.00 wib di Bagan Nibung RT/RW 02/02 Kep. Bagan Nibung Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir Prov.Riau, tepatnya di kebun sawit milik sdr AGUS HARIANTOOleh karena itu penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka ADI ISWANTO Alias ADI terbukti melanggar Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya