Dakwaan |
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dalam analisa kasus dan Analisa Yuridis tersebut di atas maka terhadap tersangka ADI ISWANTO Alias ADI patut diduga keras melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekira pukul 07.00 wib di Bagan Nibung RT/RW 02/02 Kep. Bagan Nibung Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir Prov.Riau, tepatnya di kebun sawit milik sdr AGUS HARIANTOOleh karena itu penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka ADI ISWANTO Alias ADI terbukti melanggar Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. |