Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2022/PN Rhl 1.IRVAN. RAHMADANI PRAYOGO, S.H, M.H.
2.RAHMAD HIDAYAT, S.H.
HENDRA SYAHPUTRA Alias HENDRA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2022/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/684/L4.20/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1IRVAN. RAHMADANI PRAYOGO, S.H, M.H.
2RAHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SYAHPUTRA Alias HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-------------Bahwa ia Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Alias HENDRA, pada hari Kamis, tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 17.00  WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu di bulan Desember 2021, bertempat di Jl. Ring Rood Dsn. Simpang Pujud, Kep. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan  Hilir atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan “Percobaan atau Permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  berupa Narkotika jenis Ganja yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 9844 / NNF / 2021 tanggal 29 Desember 2021 di Bidlabfor Polda Sumatera Utara dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Ganja yang termasuk dalam Narkotika Golongan I dalam Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------
-    Bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 Desember 2021, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang sedang mengendarai mobil bermuatan kayu  tiba di warung yang terletak di Jl. Ring Rood Dsn. Simpang Pujud, Kep. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan  Hilir untuk istirahat dan mendinginkan mesin mobil yang Terdakwa kendarai. Setibanya di warung tersebut Terdakwa melihat Saksi HERMAN dengan Saksi DATUK. Saat Terdakwa sedang mengisi air radiator mobil, Saksi HERMAN memanggil Terdakwa, sehingga Terdakwa menghampiri Saksi HERMAN yang sdang duduk di warung. Terdakwa menyalam Saksi HERMAN sambil berkata “ADA APA BANG?”. Kemudian Terdakwa sempat mengobrol singkat tentang pekerjaan hingga kemudian Saksi HERMAN meenawarkan daun ganja kepada Terdakwa dengan berkata “KAU MAU MAKAI GELEK (GANJA)?” dan saat itu Terdakwa jawab “MAU LAH”. Selanjutnya Saksi HERMAN mengajak Terdakwa ke kebun kelapa sawit dekat pinggir jalan yang tak jauh dari  warung tersebut.
-    Bahwa sesampainya di kebun kelapa sawit tersebut Terdakwa dan Saksi HERMAN duduk berhadapan dan Saksi HERMAN mengeluarkan bungkusan plastik bening yang berisikan daun ganja dan berkata “INI LAH KITA PAKAI” sambil meletakkan daun ganja tersebut di tanah dan mengeluarkan satu bungkus rokok gudang garam merah dan menyuruh Terdakwa untuk melinting ganja dengan kertas rokok tersebut. Setelah itu Terdakwa dan Saksi HERMAN masing-masing mengambil satu batang rokok gudang garam merah, membuang sebagian tembakau di dalamnya, kemudian memasukkan daun ganja dari plastic bening yg dibawa Saksi HERMAN ke dalam batang rokok tersebut dan membakar serta menghisap ganja yang sudah dilinting di dalam rokok tersebut. Setelah selesai menghisap ganja, Terdakwa mengeluarkan uang sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan meletakkanya di atas bungkusan plastik bening berisikan daun ganja itu sambil berkata “INI LAH BANG UNTUK BELI ROKOK ABANG DUA PULUH RIBU AJA YA”.
-    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi CEVIN THIMORUT BERYAN DJARI, Saksi SOBARUDDIN, Saksi DEDY WINATA SURBAKTI, dan Saksi TRIYANTO yang sedang melakukan patroli di wilayah Jl. Ring Rood, Dusun Simpang Pujud, Kep. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir atas dasar adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu tiba di areal kebun kelapa sawit tempat Terdakwa dan Saksi HERMAN sedang menghisap ganja. Melihat hal tersebut Terdakwa berdiri dan berjalan menuju mobilnya meninggalkan Saksi HERMAN, namun anggota polisi tersebut segera turun dari mobil, dan mengamankan Terdakwa serta Saksi HERMAN yang berusaha untuk melarikan diri.
-    Bahwa setelah berhasil diamankan Terdakwa dan Saksi HERMAN dibawa ke tempat kejadian, yang mana ditemukan 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang berisikan Narkotika jenis daun ganja, 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun ganja, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam merah yang sudah terbuka, uang tunai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya ketika penggeledahan badan Saksi HERMAN ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia senter warna hitam biru dan uang tunai sejumlah Rp2.020.000,-  (dua juta dua puluh ribu rupiah) dari kantong celananya, sementara dari penggeledahan badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna biru di  kantong celana Terdakwa.
-    Bahwa Terdakwa HENDRA SYAHPPUTRA ALIAS HENDRA bukan merupakan pihak yang memiliki izin dari dokter, Kementerian Kesehatan, maupun instansi medis lain yang berwenang untuk memberi izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja tersebut.
-         Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 9844 / NNF / 2021, tanggal 29 Desember 2021 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 2,58 (dua koma lima delapan) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25ml (dua puluh lima milliliter) urine milik Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA ALIAS HENDRA, didapat kesimpulan sebagai berikut:
•    Barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 2,58 (dua koma lima delapan) gram benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
•    Barang Bukti 1 (satu) botol plastik berisi 25ml (dua puluh lima milliliter) urine milik Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA ALIAS HENDRA, benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 9 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
-------------Bahwa ia Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Alias HENDRA, pada hari Kamis, tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 17.00  WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu di bulan Desember 2021, bertempat di Jl. Ring Rood Dsn. Simpang Pujud, Kep. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan  Hilir atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan “Percobaan atau Permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” berupa Narkotika jenis Ganja yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 9844 / NNF / 2021 tanggal 29 Desember 2021 di Bidlabfor Polda Sumatera Utara dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Ganja yang termasuk dalam Narkotika Golongan I dalam Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 Desember 2021, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang sedang mengendarai mobil bermuatan kayu  tiba di warung yang terletak di Jl. Ring Rood Dsn. Simpang Pujud, Kep. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan  Hilir untuk istirahat dan mendinginkan mesin mobil yang Terdakwa kendarai. Setibanya di warung tersebut Terdakwa melihat Saksi HERMAN dengan Saksi DATUK. Saat Terdakwa sedang mengisi air radiator mobil, Saksi HERMAN memanggil Terdakwa, sehingga Terdakwa menghampiri Saksi HERMAN yang sdang duduk di warung. Terdakwa menyalam Saksi HERMAN sambil berkata “ADA APA BANG?”. Kemudian Terdakwa sempat mengobrol singkat tentang pekerjaan hingga kemudian Saksi HERMAN meenawarkan daun ganja kepada Terdakwa dengan berkata “KAU MAU MAKAI GELEK (GANJA)?” dan saat itu Terdakwa jawab “MAU LAH”. Selanjutnya Saksi HERMAN mengajak Terdakwa ke kebun kelapa sawit dekat pinggir jalan yang tak jauh dari  warung tersebut.
-    Bahwa sesampainya di kebun kelapa sawit tersebut Terdakwa dan Saksi HERMAN duduk berhadapan dan Saksi HERMAN mengeluarkan bungkusan plastik bening yang berisikan daun ganja dan berkata “INI LAH KITA PAKAI” sambil meletakkan daun ganja tersebut di tanah dan mengeluarkan satu bungkus rokok gudang garam merah dan menyuruh Terdakwa untuk melinting ganja dengan kertas rokok tersebut. Setelah itu Terdakwa dan Saksi HERMAN masing-masing mengambil satu batang rokok gudang garam merah, membuang sebagian tembakau di dalamnya, kemudian memasukkan daun ganja dari plastic bening yg dibawa Saksi HERMAN ke dalam batang rokok tersebut dan membakar serta menghisap ganja yang sudah dilinting di dalam rokok tersebut. Setelah selesai menghisap ganja, Terdakwa mengeluarkan uang sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan meletakkanya di atas bungkusan plastik bening berisikan daun ganja itu sambil berkata “INI LAH BANG UNTUK BELI ROKOK ABANG DUA PULUH RIBU AJA YA”.
-    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi CEVIN THIMORUT BERYAN DJARI, Saksi SOBARUDDIN, Saksi DEDY WINATA SURBAKTI, dan Saksi TRIYANTO yang sedang melakukan patroli di wilayah Jl. Ring Rood, Dusun Simpang Pujud, Kep. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir atas dasar adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu tiba di areal kebun kelapa sawit tempat Terdakwa dan Saksi HERMAN sedang menghisap ganja. Melihat hal tersebut Terdakwa berdiri dan berjalan menuju mobilnya meninggalkan Saksi HERMAN, namun anggota polisi tersebut segera turun dari mobil, dan mengamankan Terdakwa serta Saksi HERMAN yang berusaha untuk melarikan diri.
-    Bahwa setelah berhasil diamankan Terdakwa dan Saksi HERMAN dibawa ke tempat kejadian, yang mana ditemukan 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang berisikan Narkotika jenis daun ganja, 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun ganja, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam merah yang sudah terbuka, uang tunai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya ketika penggeledahan badan Saksi HERMAN ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia senter warna hitam biru dan uang tunai sejumlah Rp2.020.000,-  (dua juta dua puluh ribu rupiah) dari kantong celananya, sementara dari penggeledahan badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna biru di  kantong celana Terdakwa.
-    Bahwa Terdakwa HENDRA SYAHPPUTRA ALIAS HENDRA bukan merupakan pihak yang memiliki izin dari dokter, Kementerian Kesehatan, maupun instansi medis lain yang berwenang untuk memberi izin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja tersebut.
-         Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 9844 / NNF / 2021, tanggal 29 Desember 2021 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 2,58 (dua koma lima delapan) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25ml (dua puluh lima milliliter) urine milik Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA ALIAS HENDRA, didapat kesimpulan sebagai berikut:
•    Barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 2,58 (dua koma lima delapan) gram benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
•    Barang Bukti 1 (satu) botol plastik berisi 25ml (dua puluh lima milliliter) urine milik Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA ALIAS HENDRA, benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 9 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

Pihak Dipublikasikan Ya