Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2021/PN Rhl ERNAWATI 1.PT PERTAMINA GAS
2.PT. PATRA DRILLING CONTRACTOR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2021/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 16 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1COKY ROGANDA MANURUNG SH Ddan ROBIN SH MHErnawati
Tergugat
NoNama
1PT PERTAMINA GAS
2PT. PATRA DRILLING CONTRACTOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum atas bidang tanah objek sengketa dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya : Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 21 Mei 2007 antara Kartini dengan Penggugat atas sebidang tanah pertapakan rumah seluas 810 m2 (delapan ratus meter persegi) terletak di RT. 09, RW. 02, Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang diketahui oleh Penghulu Bangko Jaya tertanggal 26 Mei 2007 dengan register nomor : 94/SKGR/BJ/V/07; 
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa yaitu sebidang tanah pertapakan rumah seluas 810 m2 (delapan ratus meter persegi) berikut segala sesuatu yang ada diatas dan dibawahnya terletak di Jl. Lintas Sumatera, RT. 010, RW. 004, Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas :
- sebelah Utara berbatas dengan tanah Syari’ah, 30 meter;
- sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Lintas Sumatera/Limit PT. CPI, 30 meter;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah Syari’ah, 27 meter;
- sebelah Barat berbatas dengan tanah Syari’ah, 27 meter;
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang merusak dan menghancurkan bangunan 1 (satu) unit rumah semi permanen berdinding batu dan papan dan beratap seng dengan ukuran 7 meter x 12 meter, 2 (dua) unit kamar mandi berdinding batu dan beratap seng dengan ukuran 2 meter x 4 meter, kolam air dengan ukuran 5 meter x 8 meter, dan 4 (empat) batang pohon kelapa sawit milik Penggugat yang ada diatas bidang tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dan pelanggaran Hak Asasi Manusia;
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membangun kembali 1 (satu) unit rumah semi permanen berdinding batu dan papan dan beratap seng dengan ukuran 7 meter x 12 meter, 2 (dua) unit kamar mandi berdinding batu dan beratap seng dengan ukuran 2 meter x 4 meter, kolam air dengan ukuran 5 meter x 8 meter, dan menanam kembali 4 (empat) batang pohon kelapa sawit diatas bidang tanah objek sengketa seperti sedia kala, dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik, tidak berpenghuni, bebas dari gangguan pihak lain serta tanpa beban apapun. Atau menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk memberikan uang ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 146.755.000,- (seratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
7. Menghukum Para Tergugat masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak