Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2020/PN Rhl MASTA TANIA TAMPUBOLON 1.DONAL ADRIAN SIHOMBING
2.POLRES BENGKALIS Cq. KASI PROPAM POLRES BENGKALIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2020/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASTA TANIA TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangiring Parulian Sinaga, S.Sos, SHMASTA TANIA TAMPUBOLON
Tergugat
NoNama
1DONAL ADRIAN SIHOMBING
2POLRES BENGKALIS Cq. KASI PROPAM POLRES BENGKALIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 458.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  • Menyatakan Sah Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat di selenggarakan di Gereja Pentakosta di Indonesia Dolok Sanggul pada tanggal 2 Oktober 2018 beralamat di Jl. Pakkat Onan Ganjang di Gereja Pentakosta di Indonesia di Dolok Sanggul;
  • Menyatakan Sah secara hukum DAREEN ABSYALOOM SIHOMBING adalah anak yang lahir dari hasil Perkawinan Penggugat dan Tergugat;
  • MemberiKan Ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir untuk Menerbitkan Akta Lahir DAREEN ABSYALOM SIHOMBING sesuai dengan Peraturan Perundangan berlaku;
  • Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.468.000.000, 00,- (empat ratus enam puluh delapan juta rupiah)atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memotong gaji Tergugat setiap bulannya sebesar sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anaknya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jaminan kehidupan dan pendidikan DAREEN ABSYALOM SiHOMBING hingga dewasa (selesai kuliah)dan atau  menitipkannya pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir;
  • Meletakkan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat sebesar nilai kerugian yang dialami oleh penggugat;
  • Menghukum kepada Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1. 000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per hari, apabila dikemudian Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan perkara ini;
  • Memutuskan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan
  • Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat
  •  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak