Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 18 Agu. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G.S/2020/PN Rhl |
Tanggal Surat |
Senin, 27 Jul. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MASTA TANIA TAMPUBOLON |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mangiring Parulian Sinaga, S.Sos, SH | MASTA TANIA TAMPUBOLON |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DONAL ADRIAN SIHOMBING | 2 | POLRES BENGKALIS Cq. KASI PROPAM POLRES BENGKALIS |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
458.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menyatakan Sah Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat di selenggarakan di Gereja Pentakosta di Indonesia Dolok Sanggul pada tanggal 2 Oktober 2018 beralamat di Jl. Pakkat Onan Ganjang di Gereja Pentakosta di Indonesia di Dolok Sanggul;
- Menyatakan Sah secara hukum DAREEN ABSYALOOM SIHOMBING adalah anak yang lahir dari hasil Perkawinan Penggugat dan Tergugat;
- MemberiKan Ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir untuk Menerbitkan Akta Lahir DAREEN ABSYALOM SIHOMBING sesuai dengan Peraturan Perundangan berlaku;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.468.000.000, 00,- (empat ratus enam puluh delapan juta rupiah)atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memotong gaji Tergugat setiap bulannya sebesar sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anaknya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jaminan kehidupan dan pendidikan DAREEN ABSYALOM SiHOMBING hingga dewasa (selesai kuliah)dan atau menitipkannya pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir;
- Meletakkan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat sebesar nilai kerugian yang dialami oleh penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1. 000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per hari, apabila dikemudian Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan perkara ini;
- Memutuskan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat
-
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |