Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;--------------------------------
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan uang Pengugat sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji (wan prestasi);-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan penguasaan surat tanah milik Tergugat yang dilakukan oleh Penggugat atas objek jaminantanah seluas 1.165,68 M2 (seribu seratus enam puluh lima koma enam puluh delapan meter persegi) terletak di RT. 01 (dahulu RT. 02) RW. 03 Dusun I Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir sesuai Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah No. 49/SRKPT-SJ/2014 atas nama Irwanto (ic. Tergugat) yang diterbitkan oleh Penghulu Sukajadi pada tanggal 05 Juni 2014, adalah SAH SECARA HUKUM.---------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).---------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugiansebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan perincian Kerugian Materiil (Materiele schade) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Moriil (Immteriele schade) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)kepada Penggugat secara cash seketika setelah adanya putusan ini;--------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;----- |