Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Rhl HOTLAN SINAGA 1.ASMIDAR CAN
2.LURAH RIMBA MELINTANG
3.CAMAT RIMBA MELINTANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HOTLAN SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BANGKIT SIPAYUNG,S.HHOTLAN SINAGA
Tergugat
NoNama
1ASMIDAR CAN
2LURAH RIMBA MELINTANG
3CAMAT RIMBA MELINTANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan syah dan berharga Surat Keterangan Ganti Kerugian terregister No.110/Pem/181.1/27/1995 tertanggal 29 Desember 1995 atas nama Penggugat seluas 20.000 M
 
3. Menyatakan Penggugat (Hotlan Sinaga) adalah pemilik yang sah secara hukum atas bidang tanah objek perkara berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Terregister No.110/Pem/181.1/27/1995 tertanggal 29 Desember 1995 di Kantor Kecamatan Rimba Melintang dan teregister No.100/Pem/II/RM/1995 tertanggal 16 Oktober 1995 diKantor Kelurahan Rimba Melintang, seluas 20.000 M atas nama Penggugat;
4. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian No.053/SKGR/RM/2010 atas nama Tergugat I tertanggal 12 Juni 2010 adalah Cacat Hukum;
 
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum atas terbitnya Surat Keterangan Ganti Kerugian No.053/SKGR/RM/2010 tertanggal 12 Juni 2010 atas nama Tergugat I;
 
6. Menyatakan penguasaan tanah oleh Tergugat I terhadap tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian No.053/SKGR/RM/2010 atas nama Tergugat I tertanggal 12 Juni 2010 adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat sebagaimana dimaksud bukti Surat Keterangan Ganti Kerugian terregister di Kelurahan Rimba Melintang No.100/Pem/II/RM/1995 tertanggal 16 Oktober 1995 dan terregister diKantor Kecamatan Rimba Melintang No.110/Pem/181.1/27/1995 tertanggal 29 Desember 1995 seluas 20.000 M;
8. Menghukum Tergugat I untuk mencabut setiap tanaman yang ditanami oleh Tergugat I sejak 2008 sampai saat ini;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dengan rencian sebagai berikut:
 
Luas Tanah Kebun Kelapa Sawit 20.000 M
Hasil kelapa sawit 2 Ha/bulan = 2000 Kg/bulan
Harga kelapa sawit = Rp.2000/Kg
Jumlah setiap bulannya = 2000 Kg X Rp.2000 = Rp.4.000.000,-
 
Rp.4.000.000,- X 12 bulan (1 tahun)= Rp.48.000.000,-
 
Rp.48.000.000,- X 15 Tahun (2009-sekarang)= Rp.720.000.000,-
 
Tuntutan kerugian materil yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar Rp.720.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang dibayarkan seketika, sekaligus dan tunai oleh Tergugat I kepada Penggugat;
 
10. Memerintah kepada Para Tergugat untuk menyerahkan Surat Keterangan ASLI yang terregister di Kecamatan Rimba Melintang No.110/Pem/181.1/27/1995 tertanggal 29 Desember 1995 atas nama Penggugat;
 
11. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangson) kepada Penggugat atas kelalaian atau keterlambatan dalam menjalankan atau melaksanakan putusan ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai memnuhi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak adanya aanmaning;
 
12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoer baar Bij Voorraad) sekalipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
 
13. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
 
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak