| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa DARWIN Als WIN Bin SOPIAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Poros Parit Aman, Kep. Parit Aman, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa pergi ke Jalan Pusara Bagansiapiapi untuk menemui Sdr. UJANG (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa menuju ke Jl. Pusara dan Terdakwa bertemu dengan Sdr. UJANG (DPO) dan Terdakwa mengatakan kepada Sdr. UJANG (DPO) "WAK MAU BELANJA" lalu Sdr. UJANG (DPO) menjawab "BERAPO" lalu Terdakwa mengatakan "200 ribu WAK" setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. UJANG (DPO) dan Sdr. UJANG (DPO) tersebut memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang di dalamnya terdapat butiran Kristal Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong yang Terdakwa minta kepada Sdr. UJANG (DPO) untuk Terdakwa jual kembali, setelah itu Terdakwa langsung menuju ke sebuah rumah. Setelah sampai di sebuah rumah, Terdakwa duduk sendiri dan mengeluarkan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya terdapat but?ran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil kosong yang dibalut kertas warna putih. Terdakwa berencana mau mengkonsumsi sebagian sabu yang telah dibeli dari Sdr. UJANG (DPO) tersebut dan sebagian lagi mau Terdakwa jual kembali kepada orang lain menggunakan 3 (tiga) bungkus plastik bening kosong. Kemudian sekira jam 16.00 WIB barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong Terdakwa letakkan di lantai lalu datang Saksi HELMIKA SURADI AMRI dan Saksi RAFIRA SISWANDI dan beberapa anggota polsek berpakaian preman langsung mengamankan Terdakwa kemudian digeledah didampingi oleh ketua RT ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong dibalut kertas warna putin, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah alat hisap bong dan uang tunai sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ditemukan dilantai rumah tersebut Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali sabu yang telah Terdakwa beli dari Sdr. UJANG (DPO) dan Terdakwa telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu selama 3 (tiga) bulan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 217/14324/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 disebutkan 1 (satu) bungkus palstik bening klip merah berukuran yang didalamnya berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong dibalut kertas warna putih dengan berat kotor 1.22 gram, berat pembungkusnya 1.09 gram dan berat bersihnya 0.13 gram yang ditandatangani oleh WELNA MANJASARI, S.H. selaku pemimpin Unit Pegadaian Bagansiapiapi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2546/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 3552/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 3553/2025/NNF,- berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Metamfetamina.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa DARWIN Als WIN Bin SOPIAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Poros Parit Aman, Kep. Parit Aman, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa pergi ke Jalan Pusara Bagansiapiapi untuk menemui Sdr. UJANG (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa menuju ke Jl. Pusara dan Terdakwa bertemu dengan Sdr. UJANG (DPO) dan Terdakwa mengatakan kepada Sdr. UJANG (DPO) "WAK MAU BELANJA" lalu Sdr. UJANG (DPO) menjawab "BERAPO" lalu Terdakwa mengatakan "200 ribu WAK" setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. UJANG (DPO) dan Sdr. UJANG (DPO) tersebut memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang di dalamnya terdapat butiran Kristal Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong yang Terdakwa minta kepada Sdr. UJANG (DPO) untuk Terdakwa jual kembali, setelah Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung menuju ke sebuah rumah. Setelah sampai di sebuah rumah, Terdakwa duduk sendiri dan mengeluarkan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya terdapat but?ran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil kosong yang dibalut kertas warna putih. Terdakwa berencana mau mengkonsumsi sebagian sabu yang telah dibeli dari Sdr. UJANG (DPO) tersebut dan sebagian lagi mau Terdakwa jual kembali kepada orang lain menggunakan 3 (tiga) bungkus plastik bening kosong. Kemudian sekira jam 16.00 WIB barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong Terdakwa letakkan di lantai lalu datang Saksi HELMIKA SURADI AMRI dan Saksi RAFIRA SISWANDI dan beberapa anggota polsek berpakaian preman langsung mengamankan Terdakwa kemudian digeledah didampingi oleh ketua RT ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong dibalut kertas warna putin, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah alat hisap bong dan uang tunai sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ditemukan dilantai rumah tersebut Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali sabu yang telah Terdakwa beli dari Sdr. UJANG (DPO) dan Terdakwa telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu selama 3 (tiga) bulan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 217/14324/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 disebutkan 1 (satu) bungkus palstik bening klip merah berukuran yang didalamnya berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong dibalut kertas warna putih dengan berat kotor 1.22 gram, berat pembungkusnya 1.09 gram dan berat bersihnya 0.13 gram yang ditandatangani oleh WELNA MANJASARI, S.H. selaku pemimpin Unit Pegadaian Bagansiapiapi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2546/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 3552/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 3553/2025/NNF,- berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Metamfetamina.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |