Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
626/Pid.B/2025/PN Rhl AGUNG DWI WICAKSONO, S.H. 1.MEIRIZAL Als. IWAN Bin KHOIRUDIN (Alm)
2.HELVY SYAHPUTRA Als. PUTRA Bin DARUS (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 626/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-776/L.4.20/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEIRIZAL Als. IWAN Bin KHOIRUDIN (Alm)[Penahanan]
2HELVY SYAHPUTRA Als. PUTRA Bin DARUS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

-----Bahwa Terdakwa I MEIRIZAL Als. IWAN Bin KHOIRUDIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II HELVY SYAHPUTRA Als. PUTRA Bin DARUS (Alm), Sdr. BENI, Sdr. SURIP dan Sdr. NOVI Als. OPO (DPO)  pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lintas Pujud – Mahato, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamtan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang itu atau orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    ----

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 wib terdakwa I bersama- sama dengan terdakwa II, Sdr. BENI, Sdr. NOVI Als. OPO, Sdr. SURIP (DPO), Sdr. UNYIL, Sdr. IZUL, Sdr. OLAN (DPS)  berkumpul di sebuah pos pungutan liar yang beralamat di Jl. Lintas Pujud – Mahato, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamtan Pujud, KAbupaten Rokan Hilir, kemudian sekira pukul 08.00 wib ada melintas 1 (satu) unit truk tangki merk HINO pengangkut CPO dengan Nopol. BK 8611 CF milik CV. Bintang Sarana Andalan (BSA) yang dikendarai oleh saksi SUPRIANTO, kemudian  terdakwa I menyuruh terdakwa II dan Sdr. BENI (DPO) untuk mengejar dan meminta pungutan liar kepada saksi SUPRIANTO sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Selanjutnya terdakwa II dan Sdr. BENI (DPO) mengejar truk tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih milik Sdr. NOVI Als. OPO, setelah berhasil menghentikan truk tersebut lalu terdakwa II meminta pungutan liar sejumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi SUPRIANTO, namun saksi SUPRIANTO hanya memberikan uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), karena permintaan tidak dipenuhi Sdr. BENI (DPO) melemparkan sebuah batu ke kaca depan truk tangki merk HINO pengangkut CPO dengan Nopol. BK 8611 CF sehingga mengakibatkan kaca tersebut pecah, kemudian terdakwa II menelpon terdakwa I dan mengatakan “BANG SOPIR NGELUARKAN BESI” kemudian terdakwa I menjawab “KALIAN DIMANA SEKARANG?” , terdakwa II menjawab “DI DEPAN INDOMARET BANG”, setelah mendapatkan informasi tersebut terdakwa I berrsama- sama dengan dengan Sdr. SURIP dan Sdr. NOVI Als. OPO (DPO) berangkat menghampiri terdakwa II ke lokasi yang dimaksud dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu- abu Nopol. BM 8055 FH dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah;
  • Bahwa sesampainya di lokasi yang dimaksud terdakwa I, Sdr. SURIP dan Sdr. NOVI Als. OPO tidak melihat truk pengangkut CPO yang dikendarai oleh saksi SUPRIANTO, kemudian terdakwa I, Sdr. SURIP dan Sdr. NOVI Als. OPO melanjutkan perjalanan hingga sampai ke jembatan kampung sawah, dan terdakwa I, Sdr. SURIP dan Sdr. NOVI Als. OPO melihat 1 (satu) unit truk tangki merk HINO pengangkut CPO dengan Nopol. BK 8611 CF yang dikendarai oleh saksi SUPRIANTO, lalu Sdr. NOVI Als. OPO menghampiri dan memukul saksi SUPRIANTO menggunakan 1 (satu) balok kayu dan mengenai papan kayu yang dipegang oleh saksi SUPRIANTO, kemudian Sdr. SURIP ikut menghampiri dan memukul saksi SUPRIANTO menggunakan 1 (satu) buah batu batako tepat mengenai kepala saksi SUPRIANTO;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Sdr. BENI, Sdr. SURIP dan Sdr. NOVI Als. OPO (DPO) mengakibatkan saksi SUPRIANTO mengalami luka robek di bagian kepala atas depan dengan diameter ± 4,5 cm x 0,5 cm, darah (+) tidak aktif, nyeri (+) berdasarkan “visum et refertum” tanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Sugiono, dan kaca depan pada 1 (satu) unit truk tangki merk HINO pengangkut CPO dengan Nopol. BK 8611 CF milik CV. Bintang Sarana Andalan (BSA) pecah sehingga  CV. Bintang Sarana Andalan (BSA) mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).     

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1)  KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa I MEIRIZAL Als. IWAN Bin KHOIRUDIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II HELVY SYAHPUTRA Als. PUTRA Bin DARUS (Alm), Sdr. BENI, Sdr. SURIP dan Sdr. NOVI Als. OPO (DPO)  pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lintas Pujud – Mahato, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamtan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka- luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 wib terdakwa I bersama- sama dengan terdakwa II, Sdr. BENI, Sdr. NOVI Als. OPO, Sdr. SURIP (DPO), Sdr. UNYIL, Sdr. IZUL, Sdr. OLAN (DPS)  berkumpul di sebuah pos pungutan liar yang beralamat di Jl. Lintas Pujud – Mahato, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamtan Pujud, KAbupaten Rokan Hilir, kemudian sekira pukul 08.00 wib ada melintas 1 (satu) unit truk tangki merk HINO pengangkut CPO dengan Nopol. BK 8611 CF milik CV. Bintang Sarana Andalan (BSA) yang dikendarai oleh saksi SUPRIANTO, kemudian  terdakwa I menyuruh terdakwa II dan Sdr. BENI (DPO) untuk mengejar dan meminta pungutan liar kepada saksi SUPRIANTO sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Selanjutnya terdakwa II dan Sdr. BENI (DPO) mengejar truk tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih milik Sdr. NOVI Als. OPO, setelah berhasil menghentikan truk tersebut lalu terdakwa II meminta pungutan liar sejumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi SUPRIANTO, namun saksi SUPRIANTO hanya memberikan uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), karena permintaan tidak dipenuhi Sdr. BENI (DPO) melemparkan sebuah batu ke kaca depan truk tangki merk HINO pengangkut CPO dengan Nopol. BK 8611 CF sehingga mengakibatkan kaca tersebut pecah, kemudian terdakwa II menelpon terdakwa I dan mengatakan “BANG SOPIR NGELUARKAN BESI” kemudian terdakwa I menjawab “KALIAN DIMANA SEKARANG?” , terdakwa II menjawab “DI DEPAN INDOMARET BANG”, setelah mendapatkan informasi tersebut terdakwa I berrsama- sama dengan dengan Sdr. SURIP dan Sdr. NOVI Als. OPO (DPO) berangkat menghampiri terdakwa II ke lokasi yang dimaksud dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu- abu Nopol. BM 8055 FH dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah;
  • Bahwa sesampainya di lokasi yang dimaksud terdakwa I, Sdr. SURIP dan Sdr. NOVI Als. OPO tidak melihat truk pengangkut CPO yang dikendarai oleh saksi SUPRIANTO, kemudian terdakwa I, Sdr. SURIP dan Sdr. NOVI Als. OPO melanjutkan perjalanan hingga sampai ke jembatan kampung sawah, dan terdakwa I, Sdr. SURIP dan Sdr. NOVI Als. OPO melihat 1 (satu) unit truk tangki merk HINO pengangkut CPO dengan Nopol. BK 8611 CF yang dikendarai oleh saksi SUPRIANTO, lalu Sdr. NOVI Als. OPO menghampiri dan memukul saksi SUPRIANTO menggunakan 1 (satu) balok kayu dan mengenai papan kayu yang dipegang oleh saksi SUPRIANTO, kemudian Sdr. SURIP ikut menghampiri dan memukul saksi SUPRIANTO menggunakan 1 (satu) buah batu batako tepat mengenai kepala saksi SUPRIANTO;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Sdr. BENI, Sdr. SURIP dan Sdr. NOVI Als. OPO (DPO) mengakibatkan saksi SUPRIANTO mengalami luka robek di bagian kepala atas depan dengan diameter ± 4,5 cm x 0,5 cm, darah (+) tidak aktif, nyeri (+) berdasarkan “visum et refertum” tanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Sugiono, dan kaca depan pada 1 (satu) unit truk tangki merk HINO pengangkut CPO dengan Nopol. BK 8611 CF milik CV. Bintang Sarana Andalan (BSA) pecah sehingga  CV. Bintang Sarana Andalan (BSA) mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).     

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat ayat (2) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya