Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
631/Pid.Sus/2025/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. 1.SUPRIONO Alias NGANCENG
2.BASAR Bin TUKAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 631/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-766/L.4.20/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIONO Alias NGANCENG[Penahanan]
2BASAR Bin TUKAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa I SUPRIONO Alias NGANCENG bersama-sama dengan terdakwa II BASAR Bin TUKAT pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dusun Karya Abadi, Kel/Desa Salak, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan mengatakan ”sar ambil 10 ke jeni ya” dan dijawab terdakwa II ”ia nanti aku telephone dulu jeni”, selanjutnya terdakwa II menghubungin sdri. Jeni (DPO) dengan mengatakan ”ada barang jen” dijawab sdri. Jeni ”ada, mau berapa?” dijawab terdakwa II ”sepuluh” dijawab sdri. Jeni ”Tf lah uangnya”, kemudian terdakwa II kembali menghubungi terdakwa I dengan mengatakan ”wak iya ada barangnya, Tf lah ke jeni”, selanjutnya terdakwa I mentransfer uang sejumlah Rp6.000.000 (enam juta rupiah) ke sdri. Jeni untuk pembayaran pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 10 gr (sepuluh gram), setelah itu terdakwa I kembali menghubungi terdakwa II dengan mengatakan ”sar udah ku transfer jemputlah” dan terdakwa II mengatakan ”iya aku jemput, tunggu”, selanjutnya terdakwa II menghubungin sdri. Jeni dengan mengatakan ”jen udah di Tf”, dijawab sdri. Jeni ”ok, ambil ditempat biasa ya” selanjutnya terdakwa menuju ketempat biasa terdakwa II mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu di sebuah areal perkebunan sawit milik warga didaerah Gundaling, Kecamatan Torgamba, Prov. Sumatera Utara yang disembunyikan oleh sdri. Jeni disalah satu pohon sawit, selanjutnya setelah narkotika jenis sabu tersebut ditemukan, terdakwa langsung membawa ke tempat terdakwa I berada dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria warna kuning, sekira pukul 17.00 WIB saat diperjalan terdakwa II menghubungi terdakwa I dengan mengatakan ”dimana lek” dijawab terdakwa I ”digubuk”, dan terdakwa pun melanjutkan perjalanan nya menuju ke gubuk terdakwa I yang beralamat di Dusun Karya Abadi, Kel/Desa Salak, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dilokasi gubuk terdakwa II langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 10 gr (sepuluh gram) tersebut kepada terdakwa I, yang mana terdakwa II mendapat upah sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa I, selanjutnya terhadap 10 gr (sepuluh gram) narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I pecah menjadi paket-paket kecil untuk terdakwa jual kembali di gubuk tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Firmansyah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa didalam sebuah gubuk yang beralamat di Dusun Karya Abadi, Kel/Desa Salak, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar yang bernama saksi Banyu Kurniawan ditemukan pada badan terdakwa I didalam kantong celana sebelah kanan berupa 40 (empat puluh) paket bungkus plastik bening berklip merah berisikan narkotika jenis sabu, ditemuka barang bukti lainnya berupa 2 (dua) unit handphone Nokia senter warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hijau toska, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dan juga uang sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 154/10278/2025 tanggal 20 Agustus 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Para Terdakwa sebanyak 40 (empat puluh) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4,91 gr (empat koma sembilan puluh satu gram), yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2912/NNF/2025 tanggal 08 September 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto ,91 gr (empat koma sembilan puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 4291/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 2 (dua) botol plastik cairan urine dengan masing-masing volume 15 ml (lima belas mili liter) dengan nomor barang bukti 4292-4293/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa I SUPRIONO Alias NGANCENG bersama-sama dengan terdakwa II BASAR Bin TUKAT pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dusun Karya Abadi, Kel/Desa Salak, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Firmansyah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa didalam sebuah gubuk yang beralamat di Dusun Karya Abadi, Kel/Desa Salak, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar yang bernama saksi Banyu Kurniawan ditemukan pada badan terdakwa I didalam kantong celana sebelah kanan berupa 40 (empat puluh) paket bungkus plastik bening berklip merah berisikan narkotika jenis sabu, ditemuka barang bukti lainnya berupa 2 (dua) unit handphone Nokia senter warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hijau toska, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dan juga uang sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 154/10278/2025 tanggal 20 Agustus 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Para Terdakwa sebanyak 40 (empat puluh) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4,91 gr (empat koma sembilan puluh satu gram), yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2912/NNF/2025 tanggal 08 September 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto ,91 gr (empat koma sembilan puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 4291/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 2 (dua) botol plastik cairan urine dengan masing-masing volume 15 ml (lima belas mili liter) dengan nomor barang bukti 4292-4293/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.       

 

  • Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

             ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya