| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa I ARI SETIAWAN Bin NORIZAL Alias ARI bersama-sama dengan Terdakwa II MELKI FERI RIZAL Bin JON HENDRI Alias MELKI pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Batang Balong Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dengan cara:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 wib, Terdakwa I sedang berada di kebun sawit yang beralamat di Jalan Batang Balong Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang juga merupakan tempat dari Terdakwa I berjualan narkotika jenis sabu, sembari menunggu pengantaran narkotika jenis sabu yang akan diantarkan oleh Sdr. RIO (DPO) yang mana merupakan bos dari Terdakwa I dalam hal penjualan narkotika jenis sabu. Setelahnya Sdr. RIO (DPO) datang mengantarkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 4 (empat) paket seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I memecah kembali paketan yang diterimanya menjadi 20 (dua puluh) paket dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per paketnya. Tak lama kemudian datanglah pembeli dari narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I yang mana laku terjual sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian pada pukul 13.00 WIB datanglah Terdakwa II yang mana merupakan anggota kerja dari Terdakwa I dalam hal penjualan narkotika jenis sabu yang bertugas untuk mengantarkan narkotika jenis sabu jika ada pembeli yang memesan kepada Terdakwa I, untuk ikut menunggu pembeli di kebun sawit tersebut. Kemudian pada pukul 15.00 WIB, Terdakwa II mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu dari pelanggannya lalu Terdakwa I memberikan 1 (satu) paket yang diantarkan oleh Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I bekerja sama dengan Sdr. RIO (DPO) dalam hal penjualan narkotika jenis sabu adalah dengan sistem kerja yang mana jika narkotika jenis sabu yang diberikan kepada Sdr. RIO (DPO) sudah terjual semua baru uang hasil dari penjualan di setorkan semua oleh Terdakwa I dan diberikan upah sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) – Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) tergantung dengan banyaknya penjualan di hari itu. Sedangkan Terdakwa II merupakan anggota kerja dari Terdakwa I yang bertugas untuk mengantarkan narkotika jenis sabu jika ada pelanggan yang memesan dan diberikan upah pemakaian narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 beredar berita viral di media sosial terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan hal tersebut KASAT RES NARKOBA POLRES ROKAN HILIR memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh AIPDA LIA HENDRIAN, Saksi M. Alwin Sianipar dan Saksi Firmansyah melakukan serangkaian penyelidikan lalu didapatkan lah informasi tambahan bahwa 2 (dua) orang laki-laki yang bernama ARI dan MELKI merupakan penjual atau pengedar narkotika di Kelurahan Sedinginan. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB para saksi berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II di sebuah kebun sawit di Jalan Batang Balong Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya kemudian para saksi memanggil ketua RT setempat lalu melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dari Terdakwa I yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, puluhan plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital lalu juga ditemukan 1 (satu) buah sekop dari pipet, 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah kotak rokok On Bold, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega ZR warna putih, dan uang tunai sebesar Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa I dan 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna abu-abu dari Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 3898/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 3 November 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik para terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 1,2 gr (satu koma dua gram), dengan nomor barang bukti 5800/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.
- Bahwa benar pra terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------
SUBSIDAIR
-----------Bahwa ia Terdakwa I ARI SETIAWAN Bin NORIZAL Alias ARI bersama-sama dengan Terdakwa II MELKI FERI RIZAL Bin JON HENDRI Alias MELKI pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Batang Balong Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” dengan cara:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 beredar berita viral di media sosial terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan hal tersebut KASAT RES NARKOBA POLRES ROKAN HILIR memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh AIPDA LIA HENDRIAN, Saksi M. Alwin Sianipar dan Saksi Firmansyah melakukan serangkaian penyelidikan lalu didapatkan lah informasi tambahan bahwa 2 (dua) orang laki-laki yang bernama ARI dan MELKI merupakan penjual atau pengedar narkotika di Kelurahan Sedinginan. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB para saksi berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II di sebuah kebun sawit di Jalan Batang Balong Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya kemudian para saksi memanggil ketua RT setempat lalu melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dari Terdakwa I yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, puluhan plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital lalu juga ditemukan 1 (satu) buah sekop dari pipet, 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah kotak rokok On Bold, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega ZR warna putih, dan uang tunai sebesar Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa I dan 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna abu-abu dari Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 214/10278/2025 pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Richa Madona, Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik bening yang didapat dari para terdakwa memiliki berat bersih 1,2 gr (satu koma dua gram).
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 3898/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 3 November 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik para terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 1,2 gr (satu koma dua gram), dengan nomor barang bukti 5800/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”
- Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |