Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
243/Pid.Sus/2024/PN Rhl | 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR 2.SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H |
KAMARUDDIN Alias TIRO Bin AMBIR HASAN (alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 243/Pid.Sus/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-291/L.4.20/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU : ------------Bahwa ia terdakwa KAMARUDDIN Alias TIRO Bin AMBIR HASAN (alm) Pada Senin Tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Jauhari Mais RT 007 RW 002 Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang secara tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
0216/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S.Farm serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda RiauKriminalistik Forensik Cabang Medan Ir. YANI NUR SYAMSU, M.Sc. 2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 011/14324/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 5 (Lima) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,53 (Nol Koma Lima Puluh Tiga) gram.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
---------------Bahwa ia terdakwa KAMARUDDIN Alias TIRO Bin AMBIR HASAN (alm) Pada Senin Tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Jauhari Mais RT 007 RW 002 Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
0216/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S.Farm serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda RiauKriminalistik Forensik Cabang Medan Ir. YANI NUR SYAMSU, M.Sc. 2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 011/14324/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 5 (Lima) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,53 (Nol Koma Lima Puluh Tiga) gram
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |