| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa RAHMAD DANIL Alias AJO Bin SYAFRIMAN bersama-sama dengan saksi Putra Riau Alias Buyung (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Perumahan Griya Cantika Blok A, RT-003/RW-002, Dusun Sejatra 2, Kepenghuluan Bhayangkara Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. Frangky Silalahi (DPO) dan memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada saksi Putra Riau Alias Buyung di Areal perkebunan kelapa sawit milik warga yang berlokasi di Blok B tepatnya dipinggir jalan yang mana pada saat terdakwa dihubungi oleh sdr. Frangky Silalahi dengan mengatakan kepada terdakwa “Jo bawakan dulu punya sibuyung keluar” lalu terdakwa menjawab “ok bang” dan terdakwa bergegas di Areal perkebunan kelapa sawit milik warga yang berlokasi di Blok B tepatnya dipinggir jalan tersebut setelah terdakwa sampai di Areal perkebunan kelapa sawit milik warga yang berlokasi di Blok B tepatnya dipinggir jalan tersebut terdakwa mengubungi kembali sdr. Frangky Silalahi dan mengatakan “bang aku udah sampai” lalu dijawab kembali oleh sdr. Frangky Silalahi “ok tunggu aja” tidak berapa lama kemudian sekitar 15 (lima belas) menit datang saksi Putra Riau Alias Buyung menghampiri terdakwa setelah itu terdakwa langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Putra Riau Alias Buyung dan setelah diterima oleh saksi Putra Riau Alias Buyung, terdakwa langsung pulang menuju kerumah terdakwa dan setelah sampai dirumah, terdakwa kembali menghubungi sdr. Frangky Silalahi dengan mengatakan “bang udah kukasih” dan dijawab oleh sdr. Frangky Silalahi “ok”,
- Bahwa saksi Putra Riau Alias Buyung membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan sistem setoran kepada sdr. Frangky Silalahi terdakwa hanya saat diperintah saja oleh sdr. Frangky Silalahi untuk mengatarkannya dan terdakwa mendapat upah itu berupa uang dan narkotika jenis sabu gratis dari sdr. Frangky Silalahi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, Perdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap saksi Putra Riau Alias Buyung kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi Putra Riau Alias Buyung ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik bening klip merah berbagai macam ukuran yang berisikan narkotika jenis sabu, yang mana diakui oleh saksi Putra Riau Alias Buyung bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. Frengky silalahi dengan sistem setoran melalui perantaran terdakwa, selanjutnya saksi Putra Riau Alias Buyung berserta barang bukti dibawa kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut, empat hari kemudian tepatnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB dilakukan pengembangan terhadap pengakuan terdakwa Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Firmansyah, Perdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap saksi Putra Riau Alias Buyung di Perumahan Griya Cantika Blok A, RT-003/RW-002, Dusun Sejatra 2, Kepenghuluan Bhayangkara Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa tersebut dengan disaksi ketua RW setempat saksi Parlin Dolok Saribu ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital ukuran besar dari dalam lemari kamar, didapur rumah ditemukan 4 (empat) unit timbangan digital didalam sebuah kardus, lalu Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir menanyakan terkait narkotika yang masih ada disimpan oleh terdakwa, setelah dilakukan penggeledaha diseluruh baik didalam mau diluar rumah ditemukan didekat pintu belakang rumah berupa gundukan tanah bekas dicangkul, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir menggali tanah tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu pada saat itu salah satu anggota Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir sambil menunjukan dengan berkata “ini apa, kau masih berbohong lagi, mana bahan yang lain kau simpan”, kemudian terdakwa menunjukan kearah tanah dekat barang bukti yang ditemukan sebelumnya, lalu Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir mencoba menggali dilokasi yang sesuai ditunjuk oleh terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus besar plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dan ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah berisikan pil warna kuning berbentuk doraemon yang merupakan narkotika jenis pil ekstasi, ditemukan kembali 2 (dua) paket sedang plastik bening klip merah berisikan kristal putih narkotik jenis sabu, selanjutnya sepeda motor honda Vario warna hitam beserta 1 (satu) unit handphone OPPO warna biru metalic turun diamankan dari tangan terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut, kemudian diakui terdakwa bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya diperoleh dari sdr. Frangky Silalahi (DPO) yang mana terdakwa merupakan anggota kerja sdr. Frangky Silalahi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil inex tersebut atas perintah sdr. Frengky Silalahi kepada pembeli termasuk kepada saksi Putra Riau Alias Buyung, yang mana terdakwa mengantarkan 1 (satu) bungkus paket besar berbalut tisu berisikan narkotika jenis sabu kepada saksi Putra Riau Alias Buyung, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 141/10278/2025 tanggal 26 Juli 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak :
- 6 (enam) bungkus plastik bening berbagai ukuran berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 315,99 gr (tiga ratus lima belas koma sembilan puluh sembilan gram)
- 5 (lima) bungkus plastik bening berbagai ukuran berisikan 483 (empat ratus delapan puluh tiga) butir pil warna kuning berbentuk doraemon yang merupakan narkotika jenis pil ekstasi memiliki berat bersih 174,72 gr (seratus tujuh puluh empat koma tujuh puluh dua gram) yang ditanda tangani oleh Richa Madona, S.H selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai. (rincian terlampir dalam berkas perkara)
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2622/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briiptu Abdillah Adam S, Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,80 gr (tujuh belas koma delapan puluh gram) dengan nomor barang bukti 3699/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet warna kuning dengan berat netto 13,26 gr (tiga belas koma dua puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 3700/2025/NNF adalah benar mengandungMDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 3701/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang berat melebihi 5 gr (lima gram) tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa RAHMAD DANIL Alias AJO Bin SYAFRIMAN bersama-sama dengan saksi Putra Riau Alias Buyung (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Perumahan Griya Cantika Blok A, RT-003/RW-002, Dusun Sejatra 2, Kepenghuluan Bhayangkara Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, Perdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap saksi Putra Riau Alias Buyung kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi Putra Riau Alias Buyung ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik bening klip merah berbagai macam ukuran yang berisikan narkotika jenis sabu, yang mana diakui oleh saksi Putra Riau Alias Buyung bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. Frengky silalahi dengan sistem setoran melalui perantaran terdakwa, selanjutnya saksi Putra Riau Alias Buyung berserta barang bukti dibawa kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut, empat hari kemudian tepatnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB dilakukan pengembangan terhadap pengakuan terdakwa Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Firmansyah, Perdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap saksi Putra Riau Alias Buyung di Perumahan Griya Cantika Blok A, RT-003/RW-002, Dusun Sejatra 2, Kepenghuluan Bhayangkara Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa tersebut dengan disaksi ketua RW setempat saksi Parlin Dolok Saribu ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital ukuran besar dari dalam lemari kamar, didapur rumah ditemukan 4 (empat) unit timbangan digital didalam sebuah kardus, lalu Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir menanyakan terkait narkotika yang masih ada disimpan oleh terdakwa, setelah dilakukan penggeledaha diseluruh baik didalam mau diluar rumah ditemukan didekat pintu belakang rumah berupa gundukan tanah bekas dicangkul, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir menggali tanah tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu pada saat itu salah satu anggota Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir sambil menunjukan dengan berkata “ini apa, kau masih berbohong lagi, mana bahan yang lain kau simpan”, kemudian terdakwa menunjukan kearah tanah dekat barang bukti yang ditemukan sebelumnya, lalu Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir mencoba menggali dilokasi yang sesuai ditunjuk oleh terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus besar plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dan ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah berisikan pil warna kuning berbentuk doraemon yang merupakan narkotika jenis pil ekstasi, ditemukan kembali 2 (dua) paket sedang plastik bening klip merah berisikan kristal putih narkotik jenis sabu, selanjutnya sepeda motor honda Vario warna hitam beserta 1 (satu) unit handphone OPPO warna biru metalic turun diamankan dari tangan terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut, kemudian diakui terdakwa bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya diperoleh dari sdr. Frangky Silalahi (DPO) yang mana terdakwa merupakan anggota kerja sdr. Frangky Silalahi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil inex tersebut atas perintah sdr. Frengky Silalahi kepada pembeli termasuk kepada saksi Putra Riau Alias Buyung, yang mana terdakwa mengantarkan 1 (satu) bungkus paket besar berbalut tisu berisikan narkotika jenis sabu kepada saksi Putra Riau Alias Buyung, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 141/10278/2025 tanggal 26 Juli 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak :
- 6 (enam) bungkus plastik bening berbagai ukuran berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 315,99 gr (tiga ratus lima belas koma sembilan puluh sembilan gram)
- 5 (lima) bungkus plastik bening berbagai ukuran berisikan 483 (empat ratus delapan puluh tiga) butir pil warna kuning berbentuk doraemon yang merupakan narkotika jenis pil ekstasi memiliki berat bersih 174,72 gr (seratus tujuh puluh empat koma tujuh puluh dua gram) yang ditanda tangani oleh Richa Madona, S.H selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai. (rincian terlampir dalam berkas perkara)
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2622/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briiptu Abdillah Adam S, Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,80 gr (tujuh belas koma delapan puluh gram) dengan nomor barang bukti 3699/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet warna kuning dengan berat netto 13,26 gr (tiga belas koma dua puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 3700/2025/NNF adalah benar mengandungMDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 3701/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |