Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
633/Pid.Sus/2025/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. DEDI IRAMA Alias PUTENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 633/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-767/L.4.20/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI IRAMA Alias PUTENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa DEDI IRAMA Alias PUTENG pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Simpang Ompong, Desa/Kel Bhakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa menghubungin sdr. Gudang (DPO) melalui Aplikasi Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “bang saya mau belanja” dijawab sdr. Gudang “berangkatlah bang ambil tempat biasa” setelah itu terdakwa langsung menuju ke lokasi yang dimaksud sdr. Gudang tepatnya didaerah perkebunan sawit Jalan Paket A, Kelurahan Bagan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, setibanya dilokasi sdr. Gudang memberitahukan letak atau posisi kotak rokok surya gudang garam berisikan narkotika sabu dengan mengirim foto melalui pesan Whatsapp yang terletak dibawah pohon sawit kemudian terdakwa mencari kotak rokok surya gudang garam tersebut dibawah pohon sawit dan setelah ketemu terdakwa pun memberitahukannya kepada sdr. Gudang, selanjutnya terdakwa membawa kotak rokok surya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut kerumah yang mana terdakwa membelinya seharga Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan sistem setoran, setibanya dirumah terdakwa langsung mempaket-paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket untuk terdakwa jual kembali dengan harga bervariasi dari Rp100.000 (seratus ribu rupiah) hingga harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya, dari 20 (dua puluh) paket tersebut terdakwa berhasil menjualnya sebanyak 18 (delapan belas) paket. 

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Perdian Sinaga, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Simpang Ompong, Desa/Kel Bhakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak warna putih yang dilakban warna hitam didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang mana diakui terdakwa memperolehnya dengan cara dibeli dengan sistem setoran dari. Sdr. Gudang (DPO), selain barang bukti narkotika jenis sabu juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah buku catatan hutang pembeli narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO, 1 (satu) unit timbangan digital dan uang tunai sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut. 

    

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 155/10278/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0804/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) dengan nomor barang bukti 1125/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

           SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa DEDI IRAMA Alias PUTENG pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Simpang Ompong, Desa/Kel Bhakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Perdian Sinaga, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Simpang Ompong, Desa/Kel Bhakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak warna putih yang dilakban warna hitam didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang mana diakui terdakwa memperolehnya dengan cara dibeli dengan sistem setoran dari. Sdr. Gudang (DPO), selain barang bukti narkotika jenis sabu juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah buku catatan hutang pembeli narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO, 1 (satu) unit timbangan digital dan uang tunai sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut. 

    

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 155/10278/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0804/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) dengan nomor barang bukti 1125/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya