Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. WAWAN AJI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 218/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-266/L.4.20/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN AJI SAPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa WAWAN AJI SAPUTRA pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Blok E-66 Divisi IV, Kebun Khayangan, PT Salim Ivomas Pratma, Kepenghuluan Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dengan berjalan kaki sendirian sambil membawa 1 (satu) buah egrek menuju areal perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama, setibanya di Blok E-66 Divisi IV, Kebun Khayangan, PT Salim Ivomas Pratma, Kepenghuluan Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa mengendap-ngendap sambil menunggu hari gelap atau masuk malam hari, setelah cukup gelap terdakwa pun langsung melakukan pemanen buah kelapa sawit dari pohonnya satu persatu sebanyak 6 (enam) tandan buah sawit, setelah itu terdakwa mengumpulkannya sambil terdakwa simpan dibalik tumpukan pelepah sawit untuk sengaja terdakwa simpan, dikarenakan keesokan harinya terdakwa hendak kembali lagi, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 17.00  WIB terdakwa kembali masuk kedalam areal perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama, untuk kembali mengambil sebanyak 6 (enam) tandan buah sawit dengan total terdakwa mengambil 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit milik PT Salim Ivomas Pratama, namun saat mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut terdakwa diamankan oleh Security PT. Salim Ivomas Pratama, kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa, tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) tandan dari PT. Salim Ivomas Pratama selaku pemiliknya, akibat kejadian tersebut PT. Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp800.000. (delapan ratus ribu rupiah).      

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya