| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa TRI SAMSU RIZAL Alias ABI Bin DJALIL, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukui 16.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Utama Pujud Dusun Kampung Pinang RT. 001 RW. 002, Kep. Pujud, Kec. Pujud, Kab. Rokan Hilir tepatnya di rumah orang tua Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Saksi Korban NGADIMAN Alias EMAN Bin DJALIL yang merupakan abang kandung Terdakwa melihat Terdakwa membawa mesin jahit milik nenek Terdakwa dan Saksi Korban di belakang rumah orang tua Terdakwa dan Saksi Korban. Saksi Korban langsung berkata "ITU BUKANNYA MESIN JAHIT PUNYA NENEK DULU?", kemudian Terdakwa berkata "ENGGAK ITU AKU DAPAT DARI BELAKANG RUMAH ORANG" kemudian Saksi Korban berkata "BERARTI KAU ITU MENCURI" dan terjadilah cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Korban. Lalu Saksi Korban langsung medorong kepala Terdakwa dan jari korban masuk ke dalam mulut Terdakwa dan Terdakwa dengan sengaja mengigit tangan Saksi Korban yaitu bagian jari manis tangan kanan Saksi Korban sehingga luka dan mengeluarkan darah. Kemudian Saksi Korban memiting Terdakwa sehingga Terdakwa melepaskan jari korban dari gigitan Terdakwa. Lalu Terdakwa dengan sengaja mengambil 1 (satu) buah kayu broti pendek dan Terdakwa memukul korban menggunakan 1 (satu) buah kayu broti pendek pada bagian daun telinga saksi Korban sebanyak 1 kali yang mengakibatkan telinga saksi korban mengalami luka lecet. Selanjutnya Terdakwa membuang kayu broti pendek dan mengambil 1 (satu) buah kayu broti panjang dan memukul ke arah kepala Saksi Korban dan Saksi korban menangkis pukulan Terdakwa menggunakan tangan kiri Saksi Korban yang mengakibatkan tangan kiri Saksi Korban mengalami luka lecet. Kemudian adik Terdakwa dan Saksi Korban yaitu Saksi SRI ULVANI dan kakak ipar Terdakwa Saksi TRI DIAMON melerai Terdakwa dan Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa langsung berkata mengatakan dengan lantang "ANGGOTA POLSEK GA BERANI NANGKAP TERDAKWA, KAU YANG KUKIRIM KE POLRES, KAWAN KAU DAH NUNGGU DISANA". Kemudian Ketika Saksi korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pujud. Terdakwa ditangkap pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 17.00 win di Kep. Babussalam Kec. Pujud Kab.Rohil dan dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum An. NGADIMAN Alias EMAN Bin DJALIL Nomor 2326/VER/2025 tanggal 29 September 2025 ditandatangani oleh dr. Nova Mutiara J. Siahaan dengan Kesimpulan :
Telah diperksa seorang Laki-Laki Umur 48 tahun, Dijumpai di daun Telinga bagian belakang sebelah kiri terdapat luka Gores + 1 cm x 0,1 cm. Pada Tangan sebelah kanan bagian jari Tengah, Jari Manis, Jari Kelingking terdapat darah mengering. Pada tangan sebelah kanan jari Manis:
-Bagian Punggung/bagian atas Pada ruas 1 terdapat luka lecet 0,5 cm x 0.1cm,berwarna merah (+)-bagian Punggung/bagian atas Pada ruas 2 terdapat luka lecet berukuran 0,3 cm x 0,1 cm dan 0.5 cm x 0,1 cm,berwama merah,bagian Punggung/bagian atas Pada ruas Ke 3 terdapat terdapat luka lecet ukuran 7 cm x 0,1cm, berwarna merah luka lecet berukuran 1 cm x 0,1 cm,berwama merah pada tangan kiri.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa TRI SAMSU RIZAL Alias ABI Bin DJALIL, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukui 16.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Utama Pujud Dusun Kampung Pinang RT. 001 RW. 002, Kep. Pujud, Kec. Pujud, Kab. Rokan Hilir tepatnya di rumah orang tua Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Saksi Korban NGADIMAN Alias EMAN Bin DJALIL yang merupakan abang kandung Terdakwa melihat Terdakwa membawa mesin jahit milik nenek Terdakwa dan Saksi Korban di belakang rumah orang tua Terdakwa dan Saksi Korban. Saksi Korban langsung berkata "ITU BUKANNYA MESIN JAHIT PUNYA NENEK DULU?", kemudian Terdakwa berkata "ENGGAK ITU AKU DAPAT DARI BELAKANG RUMAH ORANG" kemudian Saksi Korban berkata "BERARTI KAU ITU MENCURI" dan terjadilah cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Korban. Lalu Saksi Korban langsung medorong kepala Terdakwa dan jari korban masuk ke dalam mulut Terdakwa dan Terdakwa langsung mengigit tangan Saksi Korban yaitu bagian jari manis tangan kanan Saksi Korban sehingga luka dan mengeluarkan darah. Kemudian Saksi Korban memiting Terdakwa sehingga Terdakwa melepaskan jari korban dari gigitan Terdakwa. Lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kayu broti pendek dan Terdakwa memukul korban menggunakan 1 (satu) buah kayu broti pendek pada bagian daun telinga saksi Korban sebanyak 1 kali yang mengakibatkan telinga saksi korban mengalami luka lecet. Selanjutnya Terdakwa membuang kayu broti pendek dan mengambil 1 (satu) buah kayu broti panjang dan memukul ke arah kepala Saksi Korban dan Saksi korban menangkis pukulan Terdakwa menggunakan tangan kiri Saksi Korban yang mengakibatkan tangan kiri Saksi Korban mengalami luka lecet. Kemudian adik Terdakwa dan Saksi Korban yaitu Saksi SRI ULVANI dan kakak ipar Terdakwa Saksi TRI DIAMON melerai Terdakwa dan Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa langsung berkata mengatakan dengan lantang "ANGGOTA POLSEK GA BERANI NANGKAP TERDAKWA, KAU YANG KUKIRIM KE POLRES, KAWAN KAU DAH NUNGGU DISANA". Kemudian Ketika Saksi korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pujud. Terdakwa ditangkap pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 17.00 win di Kep. Babussalam Kec. Pujud Kab.Rohil dan dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi Korban memiliki hubungan darah, dimana Saksi Korban NGADIMAN Alias EMAN Bin DJALIL merupakan abang Kandung dari Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum An. NGADIMAN Alias EMAN Bin DJALIL Nomor 2326/VER/2025 tanggal 29 September 2025 ditandatangani oleh dr. Nova Mutiara J. Siahaan dengan Kesimpulan :
Telah diperksa seorang Laki-Laki Umur 48 tahun, Dijumpai di daun Telinga bagian belakang sebelah kiri terdapat luka Gores + 1 cm x 0,1 cm. Pada Tangan sebelah kanan bagian jari Tengah, Jari Manis, Jari Kelingking terdapat darah mengering. Pada tangan sebelah kanan jari Manis:
-Bagian Punggung/bagian atas Pada ruas 1 terdapat luka lecet 0,5 cm x 0.1cm,berwarna merah (+)-bagian Punggung/bagian atas Pada ruas 2 terdapat luka lecet berukuran 0,3 cm x 0,1 cm dan 0.5 cm x 0,1 cm,berwama merah,bagian Punggung/bagian atas Pada ruas Ke 3 terdapat terdapat luka lecet ukuran 7 cm x 0,1cm, berwarna merah luka lecet berukuran 1 cm x 0,1 cm,berwama merah pada tangan kiri.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |