Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
606/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.Lita Warman
1.M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO
2.SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 606/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-740/L.4.20/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2DANIEL SITORUS, S.H.
3Lita Warman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO[Penahanan]
2SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

----------- Bahwa terdakwa I M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO dan terdakwa II SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI dan saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 di Jalan Pulai Belayar, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Privinsi Riau, tepatnya di rumah saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanamandimana perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 00.10 WIB, Jalan Pulai Belayar, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Privinsi Riau, tepatnya di rumah saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) terdakwa I M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO dan terdakwa II SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI datang kerumah saksi HENDRI untuk mengambil Hp milik terdakwa II, kemudian terdakwa I membeli narkotika jenis shabu sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa II memberikan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan mengatakan “SUPAYA CANTIK” dan saksi HENDRI menerima uang sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan saksi HENDRI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa I dan terdakwa II. Kemudian sekira pukul 00.30 WIB, Jalan Pulai Belayar, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Privinsi Riau saksi MUHAMMAD RIFAISAL, saksi JARPEN DAMANIK (masing-masing anggota polri) melakukan penggrebekan dan langsung menangkap terdakwa I, terdakwa II serta saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa I dan terdakwa II serta saksi HENDRI Alias HENDRIK bin SUKANDI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah rokok marlboro black yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah bungkus plastik bening berukuran kecil di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu berada dilantai rumah saksi HENDRI, 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) unit hp merek OPPO berwarna coklat, 2 (dua) buah mancis, 3 (tiga) buah pipet plastik, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kompor terbuat dari timah rokok, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat isap bong, uang sebesar Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) berada di depan terdakwa I, terdakwa II dan saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI, kemudian para terdakwa dan saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI beserta barang bukti dibawa Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan :
        1. Berita Acara Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 2396/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 ditanda tangani oleh DEWI ARNI, YOGA RAMADI GUSTI dan ABDILLAH ADAM S selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda RIAU Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 3360/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3363/2025/NNF Berupa 25 ml cairan Urine Milik terdakwa I M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO adalah benar mengandung Negatif Narkotika dan Psikotropika benar mengandung Metamfetamina.
  • 3362/2025/NNF Berupa 25 ml, cairan Urine Milik terdakwa II SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI adalah benar mengandung Negatif Narkotika dan Psikotropika benar mengandung Metamfetamina.
        1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 214/14324/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pimpinan Unit PT.PEGADAIAN Bagansiapiapi Yaitu WELNA MANJASARI,S.H telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastic bening klip merah berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran Kristal diduga narktika jenis sabu dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa terdakwa I M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO dan terdakwa II SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI dan saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 di Jalan Pulai Belayar, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Privinsi Riau, tepatnya di rumah saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”. dimana perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Berawal pada hari sekira pukul 00.30 WIB, Jalan Pulai Belayar, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Privinsi Riau saksi MUHAMMAD RIFAISAL, saksi JARPEN DAMANIK (masing-masing anggota polri) melakukan penggrebekan dan langsung menangkap terdakwa I, terdakwa II serta saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa I dan terdakwa II serta saksi HENDRI Alias HENDRIK bin SUKANDI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah rokok marlboro black yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah bungkus plastik bening berukuran kecil di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu berada dilantai rumah saksi HENDRI, 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) unit hp merek OPPO berwarna coklat, 2 (dua) buah mancis, 3 (tiga) buah pipet plastik, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kompor terbuat dari timah rokok, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat isap bong, uang sebesar Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) berada di depan terdakwa I, terdakwa II dan saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI, kemudian para terdakwa dan saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI beserta barang bukti dibawa Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan.
  • Bahwa sesuai dengan :
              1. Berita Acara Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 2396/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 ditanda tangani oleh DEWI ARNI, YOGA RAMADI GUSTI dan ABDILLAH ADAM S selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda RIAU Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 3360/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3363/2025/NNF Berupa 25 ml cairan Urine Milik terdakwa I M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO adalah benar mengandung Negatif Narkotika dan Psikotropika benar mengandung Metamfetamina.
  • 3362/2025/NNF Berupa 25 ml, cairan Urine Milik terdakwa II SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI adalah benar mengandung Negatif Narkotika dan Psikotropika benar mengandung Metamfetamina.
              1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 214/14324/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pimpinan Unit PT.PEGADAIAN Bagansiapiapi Yaitu WELNA MANJASARI,S.H telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastic bening klip merah berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran Kristal diduga narktika jenis sabu dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram

 

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

 

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

----------- Bahwa terdakwa I M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO dan terdakwa II SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI dan saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 di Jalan Pulai Belayar, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Privinsi Riau, tepatnya di rumah saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”. dimana perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Berawal pada hari sekira pukul 00.30 WIB, Jalan Pulai Belayar, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Privinsi Riau saksi MUHAMMAD RIFAISAL, saksi JARPEN DAMANIK (masing-masing anggota polri) melakukan penggrebekan dan langsung menangkap terdakwa I, terdakwa II serta saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa I dan terdakwa II serta saksi HENDRI Alias HENDRIK bin SUKANDI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah rokok marlboro black yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah bungkus plastik bening berukuran kecil di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu berada dilantai rumah saksi HENDRI, 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) unit hp merek OPPO berwarna coklat, 2 (dua) buah mancis, 3 (tiga) buah pipet plastik, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kompor terbuat dari timah rokok, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat isap bong, uang sebesar Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) berada di depan terdakwa I, terdakwa II dan saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI, kemudian para terdakwa dan saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI beserta barang bukti dibawa Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan.
  • Bahwa sesuai dengan :
  1. Berita Acara Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 2396/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 ditanda tangani oleh DEWI ARNI, YOGA RAMADI GUSTI dan ABDILLAH ADAM S selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda RIAU Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 3360/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3363/2025/NNF Berupa 25 ml cairan Urine Milik terdakwa I M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO adalah benar mengandung Negatif Narkotika dan Psikotropika benar mengandung Metamfetamina.
  • 3362/2025/NNF Berupa 25 ml, cairan Urine Milik terdakwa II SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI adalah benar mengandung Negatif Narkotika dan Psikotropika benar mengandung Metamfetamina.
  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 214/14324/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pimpinan Unit PT.PEGADAIAN Bagansiapiapi Yaitu WELNA MANJASARI,S.H telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastic bening klip merah berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran Kristal diduga narktika jenis sabu dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram.

 

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya