Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
614/Pid.B/2025/PN Rhl Hade Rachmat Daniel DEDI SYAHPUTRA Alias DEDI PT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 614/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-771/L.4.20/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SYAHPUTRA Alias DEDI PT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

------Bahwa ia Terdakwa DEDI SYAHPUTRA Alias DEDI PT Pada Hari Sabtu tanggal 20 September 2025 Sekira Pukul 00.27 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September Tahun 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Dirumah Saksi TJU TIN Alias ATINatau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kuni palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Berawal pada hari jumat tanggal 19 september 2025 sekira pukul 23.30 Wib, Terdakwa (Resedivis Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 255/Pid.B/2019/PN.RHl Pada Hari Selasa Tanggal 25 Juni 2019) turun kebawah kolong dari bekas Mess camat di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Setelah turun kebawah kolong selanjutnya Terdakwa menuju berjalan kearah ujung dekat Pelabuhan di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didekat rumah saksi Tju Tin Alias Atin Kemudian Pada hari Sabtu Tanggal 20 September 2025 sekira pukul 00.27 Wib Terdakwa melihat dirumah saksi Tju Tin Alias Atin ada banyak kayu Broti, Kemudian terdakwa memanjat keatas Rumah saksi Tju Tin Alias Atin melalui kayu broti nibung, Sesampainya diatas, pada saat itu terdakwa langsung menurunkan 20 (dua puluh) batang Kayu Broti dari atas kendang mesin kelantai, setelah terdakwa menurunkan kayu tersebut terdakwa melihat ada CCTV mengarah ke terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengarahkan cctv tersebut kearah tembok, Setelah CCTV tersebut mengarah ketembok Selanjutnya Kayu tersebut Ketempat yang aman, Kemudian Kayu tersebut terdakwa simpan dibawah Kolong Rumah Guru dengan tujuan agar situasi aman dan setelah situasi aman dulu baru kayu tersebut akan dijual.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin Pihak Saksi Tju Tin Alias Atin mengambil 20 (Dua Puluh) Batang Kayu Broti tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pihak Saksi Tju Tin Alias Atin mengalami kerugian Sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Dan Ke-5 KUHPidana.-------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa ia Terdakwa DEDI SYAHPUTRA Alias DEDI PT Pada Hari Sabtu tanggal 20 September 2025 Sekira Pukul 00.27 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September Tahun 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Dirumah Saksi TJU TIN Alias ATINatau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Berawal pada hari jumat tanggal 19 september 2025 sekira pukul 23.30 Wib, Terdakwa (Resedivis Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 255/Pid.B/2019/PN.RHl Pada Hari Selasa Tanggal 25 Juni 2019) turun kebawah kolong dari bekas Mess camat di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Setelah turun kebawah kolong selanjutnya Terdakwa menuju berjalan kearah ujung dekat Pelabuhan di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didekat rumah saksi Tju Tin Alias Atin Kemudian Pada hari Sabtu Tanggal 20 September 2025 sekira pukul 00.27 Wib Terdakwa melihat dirumah saksi Tju Tin Alias Atin ada banyak kayu Broti, Kemudian terdakwa memanjat keatas Rumah saksi Tju Tin Alias Atin melalui kayu broti nibung, Sesampainya diatas, pada saat itu terdakwa langsung menurunkan 20 (dua puluh) batang Kayu Broti dari atas kendang mesin kelantai, setelah terdakwa menurunkan kayu tersebut terdakwa melihat ada CCTV mengarah ke terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengarahkan cctv tersebut kearah tembok, Setelah CCTV tersebut mengarah ketembok Selanjutnya Kayu tersebut Ketempat yang aman, Kemudian Kayu tersebut terdakwa simpan dibawah Kolong Rumah Guru dengan tujuan agar situasi aman dan setelah situasi aman dulu baru kayu tersebut akan dijual.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin Pihak Saksi Tju Tin Alias Atin mengambil 20 (Dua Puluh) Batang Kayu Broti tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pihak Saksi Tju Tin Alias Atin mengalami kerugian Sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya